Berita

adhie massardi

Agar Tak Ganggu Kinerja, Pimpinan KPK harus Diberi Kekebalan Hukum

SABTU, 07 FEBRUARI 2015 | 09:17 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Penetapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, serta kemungkinan juga akan dialami komisioner KPK lainnya, Abraham Samad, Adnan Pandu dan Zulkarnain karena juga telah diadukan, harus dianggap ilegal. Sebab, melanggar azas kepatutan dan mengada-ada.

Demikian disampaikan Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M. Massardi dalam keterangannya kepada pers pagi ini (Minggu, 7/2).

Sebab menurutnya, semua komisioner KPK tidak bisa dijadikan tersangka, apalagi dipidana, atas dugaan atau tuduhan telah melakukan tindak pidana yang diduga dilakukan sebelum terpilih dan menjabat pimpinan lembaga antirasuah tersebut.


"Komisioner KPK hanya bisa dijadikan tersangka apabila tindak pidana yang dituduhkannya dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat komisioner KPK," ungkapnya.

Pada kondisi seperti itulah pasal 33 ayat 2 UU No 30/2002 Tentang KPK bisa diberlakukan. Pasal tersebut berbunyi: Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.

"Kalau tidak, setiap saat mereka gampang disuruh mundur oleh orang-orang yang memiliki kewenangan memberikan status tersangka. Kalau tidak terbukti memang bisa kembali menjabat. Tapi kan untuk menangkis tuduhan itu, memerlukan waktu panjang dalam proses pengadilannya," jelas aktivis senior ini.

Apalagi, panitia seleksi calon pimpinan KPK (2011-2015) yang dipimpin Menkumham (waktu itu) Patrialis Akbar telah memberi kesempatan cukup lama kepada masyarakat guna melaporkan kemungkinan adanya tindak pidana atau perbuatan tercela yang pernah dilakukan para kandidat itu.
 
"Kita ingat, Menkumham mengumumkan 8 (delapan) kandidat pimpinan KPK pada 18 Agustus 2011 untuk fit and proper test di DPR. Sedang Komisi Hukum DPR baru menetapkan empat (4) pimpinan KPK terpilih pada pekan pertama Desember, dan Presiden melantiknya seminggu kemudian (16/12/11),” katanya mengingatkan.

Karena masyarakat sudah diberi cukup waktu untuk mengoreksi hasil seleksi Pansel, maka cukup alasan bagi komisioner KPK untuk memperoleh impunity (kekebalan hukum) atas perbuatan tercela maupun pelanggaran hukum yang kemungkinan terjadi/dilakukan pada saat sebelum terpilih.
 
Dia menekankan, hal itu penting agar mereka tidak disandera (blackmail) oleh kasus-kasus lama sehingga mengganggu konsentrasi dan komitmen dalam menegakkan hukum.

"Kalau memang pelanggaran hukumnya serius, bisa dilakukan tindakan hukum setelah mereka selesai masa jabatannya. Apabila khawatir terganjal oleh tenggat waktu (kadaluwarsa) yang bisa menggugurkan proses hukum, maka masa tugasnya (di KPK) bisa saja dianggap tidak berlaku,” demikian Adhie memberikan solusi.

Tapi dia menambahkan, perlakuan yang sama (impunity seperti komisioner KPK) seharusnya diberikan juga kepada para komisioner Komite Pemilihan Umum, Komisi Yudisial (KY) dan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yang rawan di-blackmail. "Karena keputusannya sangat strategis,” demikian Adhie M. Massardi.  [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya