Berita

jero wacik

Hukum

Catut Anggaran Kemenbudpar, Jero Wacik jadi Tersangka lagi

JUMAT, 06 FEBRUARI 2015 | 21:48 WIB | LAPORAN:

Politikus Demokrat Jero Wacik jadi tersangka lagi. Oleh KPK, dia ditetapkan menjadi tersangka terkait dengan penggunaan anggaran di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2011. Modusnya, menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar).

"Kepada yang bersangkutan kami sangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU tipikor," jelas Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/2).

Jero sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka awal September 2014 lalu. Dia disangka memeras dengan menghimpun dana operasional dari anggaran Kementerian Energi dan rekanan, serta menggelar rapat fiktif sepanjang 2012-2013. Kerugian negara akibat ulahnya  mencapai Rp 9,9 miliar.


Penetapan tersangka, menurut Priharsa, merupakan pengembangan dari kasus pemerasan yang sudah disandang oleh Jero Wacik.

"Ada tambahan informasi juga dari masyarakat," sambungnya.

Priharsa jelaskan, Jero tidak bermain dalam pengadaan. Jero diduga mencatut anggaran yang dialirkan ke Kemenbudpar saat itu.

"Kerugian negara akibat perbuatan yang diduga dilakukan JW adalah sekitar Rp7 miliar," tandas Priharsa sembari memastikan kasus yang menjerat Jero sebelumnya tetap berjalan.

Kasus ini sebelumnya telah melalui tahap penyelidikan. Sejumlah pihak sudah dimintai‎ keterangan. Salah satunya Wamenbudpar, Sapta Nirwandar. Dia dicecar soal aturan dana operasional menteri. Kata dia, ada dana yang naik, ada yang turun.

Pada kasus sebelumnya, Jero disangkakan melanggar Pasal 12 huruf E atau pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto pasal 421 KUHP. Pasal tersebut menyangkut penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. [zul]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya