Berita

mahfud md/net

Hukum

Mahfud MD Pasang Badan Bela Bambang Widjojanto

JUMAT, 06 FEBRUARI 2015 | 15:52 WIB | LAPORAN:

. Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD pasang badan bela Bambang Widjojanto. Masalah sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat yang menjerat Bambang dinilainya sebagai persoalan sepele.

Mahfud saat itu masih menjabat sebagai Ketua MK. Dia juga menjadi hakim yang memutuskan perkara yang disidang tahun 2010 lalu itu.

"Kotawaringin Barat itu sebenarnya sepele aja, sidang selesai diperiksa perkaranya menurut hukum acara. Kemudian kita dengarkan saksi-saksi di bawah asumsi bahwa saksi itu sudah disumpah," terang Mahfud di Kantor KPK Jakarta, Jumat (6/2).


Mahfud mengatakan, ada bahaya dalam perkara BW, sapaan Bambang Widjojanto. Bahayanya, apabila suatu saat seorang saksi sudah disumpah dan setelah putusan dibawa ke notaris untuk menyatakan bahwa kesaksiannya tak benar. Padahal sidangnya sendiri sudah selesai dan dinyatakan sah.

"Orang jadi takut bersaksi nantinya, orang bisa berperkara kalau sudah kalah nanti ke notaris aja panggil saksinya suruh ngaku. kan cilaka kalau begitu. Itu
mengancam MK juga secara gak langsung. MK juga anak kandung reformasi
yang harus diselamatkan. Kalau itu nanti saya mau bicara dengan hakim MK," tandasnya.

BW dijerat Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara, sebagai buntut laporan politisi PDIP, Sugianto Sabran. BW sempat ditangkap Bareksrim pada Jumat 23 Januari lalu, yang menimbulkan aksi massa untuk memberi dukungan kepada KPK dan protes pada Polri.
BW disangka terkait kasus memerintahkan memberikan kesaksian palsu dalam persidangan sengketa pilkada Kotawaringin Barat (Kobar), di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.

Dalam kasus ini sudah ada yang dipidana yaitu Ratna Mutiara. Ia dulu ditangkap Bareskrim dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan dakwaan memberikan keterangan palsu di MK dan divonis lima bulan penjara. Ratna telah membantah bahwa kesaksiannya diarahkan oleh BW. [rus]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya