Berita

Hukum

Pengacara Beberkan Materi Pemeriksaan Akil oleh Penyidik Bareskrim

JUMAT, 06 FEBRUARI 2015 | 12:58 WIB | LAPORAN:

. Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar pada Rabu (4/2) lalu diperiksa Bareskrim Polri terkait penyidikan kasus dugaan mengarahkan saksi proses persidangan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng) di MK yang menjerat Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.

Lalu apa saja materi yang dikorek penyidik dari Akil?

"Sebetulnya pertanyaan normatif berkaitan dengan proses pemeriksaan perkaras sengketa Pilkada Kotawaringin di MK. Yang ingin digali oleh penyidik, sehubungan Akil pernah sampaikan dalam pledoi, ketika perkara itu sedang berjalan, pemeriksaan sengketa Pilkada Kotawaringin, Akil pernah satu mobil dengan BW (Bambang Widjojanto) dari MK-Pasar Minggu," kata kuasa hukum Akil Mochtar, Adardam Achyar di Kantor KPK Jakarta, Jumat (6/2).


Akil sendiri semobil dengan Bambang sekitar 45 menit. Waktu itu, Akil menggunakan mobil Toyota Camry. Selain Bambang dan Akil, di dalam mobil juga ada ajudan dan sopirnya.

"Kalau menurut Akil, pas Akil mau pulang, entah gimana di depan lobi itu ada Bambang. Karena sudah kenal lama, memang AKil sempat tawarkan 'mau kemana mau pulang,' 'ayolah satu mobil'. Memang kata-kata itu memang dari Akil tapi pak Akil punya kesan saudara BW berusaha satu mobil dengan dia," kata Adardam menjelaskan alasan mengapa Bambang tiba-tiba semobil dengan kliennya.

Soal apa saja yang dibicarakan Akil dan Bambang dalam mobil, Adardam tak bisa merincikannya.

"Saya tak bisa bicara spesifik tetapi pada pokoknya memang ada pembicaraan dari pak BW ke Akil tentang permintaan tolong supaya dibantu sengketa perkara di Kotawaringin Barat," terang Adardam.

Saat ditanya lebih jauh mengenai dugaan adanya permintaan tolong dari Bambang kepada Akil, Adardam enggan berkomentar.

"Saya tak bisa komentar, tapi memang ada permintaan tolong. Persisnya saya harus lihat dokumen ada, tapi yang jelas itu pada waktu pemeriksaan perkara di tempat panel. Pak Akil pernah katakan, beliau hanya sampaikan kami lihatlah fakta persidangan," demikian Adardam.

Akil Mochtar merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi sengketa Pilkada di MK dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia sebelumnya divonis pidana penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Vonis itu dijatuhkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 30 Juni 2014 lalu. [rus]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya