Berita

ilustrasi

Ngotot Ambil Alih Penetapan PMN Ke BUMN, Banggar Dicurigai Mau Garong Uang Rakyat

KAMIS, 05 FEBRUARI 2015 | 18:30 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Badan Anggaran (Banggar) DPR dicurigai mau menggarong uang rakyat senilai Rp 78 triliun melalui skema Penyertaan Modal Negara (PMN) ke BUMN. Tanda-tandanya Banggar DPR bernafsu mengambil alih pembahasan dan penetapan PMN ke BUMN ini dari Komisi VI DPR.

Demikian disampaikan Fungsionaris Partai NasDem Kisman Latumakulita dalam keterangan persnya (Kamis, 5/2).

Di APBN-P 2015, dana Rp 78 triliun dialokasikan untuk BUMN. Dari jumlah tersebut Rp 48 triliun berbentuk PMN di BUMN, dan Rp 30 triliun untuk pembangunan infrastruktur yang ditangani BUMN. Semula pembahasan uang rakyat Rp 78 triliun ke BUMN ini di Komisi VI DPR yang menjadi mitra kerja Kementerian BUMN.


"Di tengah jalan, Komisi XI pengen ikut mengatur, walaupun akhirnya mundur secara teratur. Belakangan ini Banggar DPR yang ngotot ambil alih pembahasan, penyusunan dan penetapkan dana Rp 78 triliun ke BUMN," ungkapnya.

Padah pasal 98 atat 2 huruf a, b dan c Undang Undang MD3 menyatakan "Pembicaraan pendahuluan, penyusunan RAPBN, penyempurnaan RAPBN, dan menetapkan alokasi anggaran untuk kementerian menjadi tugas Komisi DPR dan mitra kerjanya. Banggar hanya melakukan singkronisasi atas pembicaraan pendahuluan, penyusunan dan penetapan RAPBN yang dibuat Komisi DPR bersama mitra kerjanya."

Karena itu, jika Banggar tetap ngotot ambil alih pembahasan dana Rp 78 triliun ke BUMN ini dari Komisi VI, publik patut curiga Banggar punya rencana busuk. Sebagai contoh, PT PLN yang di Komisi VI tidak dimasukan dalam daftar BUMN penerima PMN, diam-diam oleh Banggar dimasukan untuk terima alokasi Rp 5 triliun, "ujar Kisman mengingatkan.

Sebagai catatan, Banggar DPR sekarang ini semua unsur pimpinan dari Koalisi Merah Putih (KMP), dimana KMP yang paling ngotot memperjuangkan Undang-Undang MD3.

Makanya, dia mengimbau publik untuk mengawasi dan memplototi kengototan Banggar DPR RI tersebut.  [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya