Berita

Nelayan Dukung Penuh Program Menko Kemaritiman

KAMIS, 05 FEBRUARI 2015 | 08:47 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Menko Kemaritiman, Indroyono Soesilo menerima kunjungan Ketua Umum Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Yussuf Solichien bersama jajarannya kemarin petang.

Dalam kesempatan tersebut, HNSI secara prinsip mendukung penuh program pengendalian perikanan tangkap dan konservasi perikanan.

Namun, HNSI mengharapkan pemerintah mengajak para pemangku kepentingan lainnya dalam penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan sosialisasinya, sehingga penerapannya dapat diterima oleh publik secara luas. Tak hanya itu, HNSI juga mendukung kebijakan Pemerintah tentang Moratorium Perijinan Usaha Perikanan Tangkap.


"Tetapi HNSI mengharapkan kiranya verifikasi di lapangan terhadap kapal kapal penangkap ikan tadi dapat diselesaikan secepatnya, paling lambat pada April 2015, sehingga usaha perikanan dapat kembali normal," ucap Yussuf Solichien dalam pertemuan di kantor Kemenko Maritim.

Sementara berkaitan dengan kebijakan pelarangan alih muatan ikan di tengah laut (transshipment) untuk diekspor, HNSI juga mendukung penuh kebijakan. Namun HNSI lagi-lagi mengharapkan larangan berkaitan dengan kegiatan alih muatan di tengah laut untuk kapal kapal tradisional dan dalam rangka kegiatan di dalam negeri, bukan ekspor, dapat ditinjau ulang.

HNSI mengharapkan pula adanya sosialisasi dan komunikasi dari Pemerintah kepada para nelayan berkaitan dengan larangan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan serta larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela dan pukat tarik.

"Kiranya dalam penerapan kebijakan diatas dapat disusun juklak dan juknis yang melibatkan para pemangku kepentingan serta diberikan waktu untuk perioda transisi bagi para nelayan di daerah untuk menyesuaikan dengan kebijakan baru dari Pemerintah," tandasnya.

Sementara itu, Menko Kemaritiman, Indroyono Soesilo, menyambut baik masukan masukan dari HNSI ini sekaligus menanggapinya dengan berbagai kebijakan baru Pemerintah berkaitan dengan nelayan. Antara lain upaya pengalihan subsidi BBM nelayan kepada kegiatan kegiatan produktif seperti penyediaan alat tangkap, cold storage, mesin kapal nelayan dan lain-lain, untuk dimanfaatkan oleh para anggota HNSI.

Dia juga menjanjikan untuk mendorong dibangun lebih banyak perumahan nelayan serta permodalan nelayan. Dalam waktu dekat Menko Kemaritiman akan memfasilitasi pertemuan antara HNSI dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna mendapatkan gambaran tentang jasa jasa keuangan bank dan non-bank yang dapat dimanfaatkan oleh para nelayan. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya