Berita

komjen budi gunawan

Hukum

Hak Asasinya Mulai Dikebiri, Wajar Komjen BG ke Praperadilan

RABU, 04 FEBRUARI 2015 | 23:52 WIB | LAPORAN:

Langkah Komisaris Jenderal Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka yang disematkan kepadanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dihormati semua pihak sebagai upaya mencari keadilan.

"Langkah Komjen BG harus dihormati. Itu sudah sesuai koridor hukum," tegas peneliti hukum, Andri W. Kusuma, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/2).

Menurut pria yang berprofesi advokat ini, praperadilan adalah wadah yang sah berdasarkan hukum untuk seorang tersangka menggunakan haknya bila merasa dirugikan atau ada penyimpangan prosedur hukum dalam proses pemeriksaan perkara pidana.


"Karena predikat tersangka yang disandang sesorang itu merupakan awal dari pengebirian hak asasinya. Jadi wajar Komjen BG menggunakan haknya ke praperadilan," katanya.

Praperadilan diatur dalam UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 1 angka 10, Pasal 77 s/d Pasal 83, Pasal 95 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3), dan Pasal 124.

Adapun yang menjadi obyek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP adalah Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

"Banyak ahli yang melihat pasal ini secara limitatif. Akan tetapi patut diingat dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia hakim dapat menemukan hukum (rechtfinding) dan membuat hukum (judge made law)," katanya.

Ditambahkannnya, dalam hukum acara pidana terdapat kekosongan hukum, antara lain tidak diberikannya hak bagi tersangka untuk menguji sah atau tidaknya penyidikan dan penuntutan kepadanya, termasuk di dalamnya masalah penetapan tersangka. Sehingga kekosongan hukum ini dapat diisi oleh kewenangan hakim.

"Patut diingat praperadilan memiliki kekuatan hukum tetap dalam pengadilan pertama. Tetapi, masih dapat diajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK). Di tahap PK ini, hakim bisa mengisi kekosongan hukum itu," tutupnya.

Sidang praperadilan Komjen BG sendiri ditunda dari rencana Senin lalu, karena KPK sebagai pihak tergugat tidak hadir dengan alasan adanya perubahan materi gugatan. [ald]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya