Berita

ilustrasi/net

Hukum

BW Khawatir Semua Advokat Akan Berstatus Tersangka

RABU, 04 FEBRUARI 2015 | 05:46 WIB | LAPORAN:

Hampir semua pertanyaan inti yang diajukan penyidik Bareskrim Polri bisa dijawab oleh tersangka kasus kesaksian palsu sengketa Pilkada, Bambang Widjojanto (BW).

Jawaban Wakil Ketua KPK bidang penindakan itu hampir semuanya mengacu pada UU Advokat. Itu karena kasus yang dikenakan kepadanya terjadi semasa ia menjalani profesi pengacara atau advokat dari pasangan calon di Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

"Karena pertanyaannya bagian dari profesi saya (dahulu sebagai advokat)," terang BW dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Rabu dinihari (4/2) tentang pemeriksaan dirinya yang kedua kali di Bareskrim.


BW menyinggung Pasal 16 dalam UU Advokat. Intinya berbunyi seorang advokat tak dapat dituntut ketika menjalankan pekerjaannya, baik itu dalam kasus perdata maupun pidana. Pasal 19 juga digunakan. Pasal itu berbunyi, provesi advokat dilindungi dalam menjalani hubungan dengan klien.

"Kalau saya dipersoalkan seperti itu, maka sesungguhnya seluruh lawyer (pengacara) punya ancaman akan direkayasa atau disangkakan seperti itu. Jadi ini poin penting," sambung bekas Ketua YLBHI itu.

Sedangkan kuasa hukum BW, Saor Siagian, menyatakan heran karena sebagian besar pertanyaan yang diajukan penyidik Bareskrim terkait posisi Bambang yang saat itu sebagai advokat.

Ia makin yakin Bareskrim Polri memang meng-kriminalisasi BW yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Dan semakin jelas bahwa KPK jadi target kriminalisasi lewat profesi advokat sebagai pintu masuknya. [ald] [ald]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya