Berita

ilustrasi/net

Hukum

BW Khawatir Semua Advokat Akan Berstatus Tersangka

RABU, 04 FEBRUARI 2015 | 05:46 WIB | LAPORAN:

Hampir semua pertanyaan inti yang diajukan penyidik Bareskrim Polri bisa dijawab oleh tersangka kasus kesaksian palsu sengketa Pilkada, Bambang Widjojanto (BW).

Jawaban Wakil Ketua KPK bidang penindakan itu hampir semuanya mengacu pada UU Advokat. Itu karena kasus yang dikenakan kepadanya terjadi semasa ia menjalani profesi pengacara atau advokat dari pasangan calon di Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

"Karena pertanyaannya bagian dari profesi saya (dahulu sebagai advokat)," terang BW dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Rabu dinihari (4/2) tentang pemeriksaan dirinya yang kedua kali di Bareskrim.


BW menyinggung Pasal 16 dalam UU Advokat. Intinya berbunyi seorang advokat tak dapat dituntut ketika menjalankan pekerjaannya, baik itu dalam kasus perdata maupun pidana. Pasal 19 juga digunakan. Pasal itu berbunyi, provesi advokat dilindungi dalam menjalani hubungan dengan klien.

"Kalau saya dipersoalkan seperti itu, maka sesungguhnya seluruh lawyer (pengacara) punya ancaman akan direkayasa atau disangkakan seperti itu. Jadi ini poin penting," sambung bekas Ketua YLBHI itu.

Sedangkan kuasa hukum BW, Saor Siagian, menyatakan heran karena sebagian besar pertanyaan yang diajukan penyidik Bareskrim terkait posisi Bambang yang saat itu sebagai advokat.

Ia makin yakin Bareskrim Polri memang meng-kriminalisasi BW yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Dan semakin jelas bahwa KPK jadi target kriminalisasi lewat profesi advokat sebagai pintu masuknya. [ald] [ald]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya