Berita

ilustrasi/net

Hukum

BW Khawatir Semua Advokat Akan Berstatus Tersangka

RABU, 04 FEBRUARI 2015 | 05:46 WIB | LAPORAN:

Hampir semua pertanyaan inti yang diajukan penyidik Bareskrim Polri bisa dijawab oleh tersangka kasus kesaksian palsu sengketa Pilkada, Bambang Widjojanto (BW).

Jawaban Wakil Ketua KPK bidang penindakan itu hampir semuanya mengacu pada UU Advokat. Itu karena kasus yang dikenakan kepadanya terjadi semasa ia menjalani profesi pengacara atau advokat dari pasangan calon di Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

"Karena pertanyaannya bagian dari profesi saya (dahulu sebagai advokat)," terang BW dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Rabu dinihari (4/2) tentang pemeriksaan dirinya yang kedua kali di Bareskrim.


BW menyinggung Pasal 16 dalam UU Advokat. Intinya berbunyi seorang advokat tak dapat dituntut ketika menjalankan pekerjaannya, baik itu dalam kasus perdata maupun pidana. Pasal 19 juga digunakan. Pasal itu berbunyi, provesi advokat dilindungi dalam menjalani hubungan dengan klien.

"Kalau saya dipersoalkan seperti itu, maka sesungguhnya seluruh lawyer (pengacara) punya ancaman akan direkayasa atau disangkakan seperti itu. Jadi ini poin penting," sambung bekas Ketua YLBHI itu.

Sedangkan kuasa hukum BW, Saor Siagian, menyatakan heran karena sebagian besar pertanyaan yang diajukan penyidik Bareskrim terkait posisi Bambang yang saat itu sebagai advokat.

Ia makin yakin Bareskrim Polri memang meng-kriminalisasi BW yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Dan semakin jelas bahwa KPK jadi target kriminalisasi lewat profesi advokat sebagai pintu masuknya. [ald] [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya