Berita

Sutan Bhatoegana

Tak Ada lagi Tahajjud Call dari Sutan Bhatoegana

SELASA, 03 FEBRUARI 2015 | 06:35 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana selama ini dikenal sebagai politikus nyentrik, dan terkadang ceplas-ceplos. Bahkan, banyak istilah-istilah yang akrab di tengah publik berasal dari politikus Partai Demokrat tersebut. Seperti 'ngeri-ngeri sedap, masuk tuh barang'.

Selain itu, ada kebiasaan lain Sutan yang tampaknya jarang dilakukan oleh politikus kebanyakan. Yaitu, mengirim pesan singkat, yang ia sebut sebagai tahajjud call. Tahajjud call yang berisi kutipan ayat Al Quran atau Hadist Nabi Muhammad di-broadcast pada dini hari.

Karena memang tujuannya untuk mengajak mendirikan shalat tahajjud. Makanya, BC tahajjud call itu disebar sekitar pukul 02.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB dini hari.


"TAHAJJUD CALL: Rasulullah Saw, bersabda,"Allah menguji hambaNya dgn menimpakan musibah sbgmn seorg menguji kemurnian emas dgn api (pembakaran). Ada hal yg ke luar emas murni. Itulah yg dilindungi Allah dari keragu-raguan. Ada juga kurang dari itu (mutunya) dan itulah yg selalu ragu. Ada yg ke luar spt emas hitam dan itu yg memang ditimpa fitnah (musibah)."(HR Athabrani)sb".

Begitu misalnya tahajjud call yang ia BC Senin dini hari kemarin (1/1). Namun sekarang, boleh jadi tahajjud call itu yang terakhir untuk sementara waktu ini. Teman-temannya di BB tak akan lagi menerima tahajjud call dari politikus asal Sumatera Utara itu. Selasa dini hari tadi, redaksi yang juga selalu menerima sebelumnya, tak lagi mendapatkannya.

Karena kemarin (Senin, 2/1) Sutan secara resmi sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di rumah tahanan Salemba. Tahanan KPK tak boleh membawa alat elektronik, termasuk telepon genggam atau BlackBerry.

Sutan ditahan kemarin setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM pada 14 Mei 2014.

Sutan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, majelis hakim menyatakan Sutan terbukti menerima uang USD200 ribu dari Rudi. Uang tersebut merupakan bagian suap Rudi, diberikan pemilik Kernel Oil Pte., Ltd., Widodo Ratanachaitong sebesar USD300 ribu.

Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisnohadi, menyebut pernah memberikan upeti sebesar USD 140 ribu buat pimpinan, anggota, dan sekretariat Komisi VII DPR. Uang itu diserahkan Didi melalui staf khusus Sutan, Irianto Muchyi, dan mantan Anggota Komisi VII fraksi Partai Demokrat lainnya, Tri Yulianto.[zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya