Berita

ahmad zainuddin

Hukum

Disesalkan, Indonesia Baru Menjalin Kerjasama Esktradisi dengan Tiga Negara ASEAN

SELASA, 03 FEBRUARI 2015 | 02:16 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Rumitnya memulangkan koruptor seperti Djoko Tjandra dari Papua Nugini harus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah Indonesia.

Sudah saatnya pemerintah membuat perjanjian kerjasama ekstradisi dengan negara-negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia, atau dalam kawasan Asia Tenggara.

Demikian dikatakan anggota Komisi I DPR RI, Ahmad Zainuddin, yang menyayangkan bahwa hingga saat ini Indonesia baru menjalin kerjasama ekstradisi dengan tiga negara ASEAN.


"Dari 10 anggota ASEAN, pemerintah kita baru punya kerjasama ekstradisi dengan tiga negara, Malaysia, Filipina, dan Thailand. Semestinya kita sudah harus punya perjanjian ekstradisi dengan seluruh negara ASEAN," ujar Zainuddin dalam keterangan persnya, Senin (2/2).

Zainuddin menyambut baik langkah pemerintah membuat RUU tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi dengan Vietnam dan Papua Nugini, di mana kedua RUU tersebut telah disetujui Komisi I untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan lebih lanjut. Dengan disahkannya perjanjian ekstradisi dengan Papua Nugini, Zainuddin berharap buronan koruptor seperti Djoko Tjandra akan segera dipulangkan.

Menurut Ketua DPP PKS ini, perjanjian kerjasama ekstradisi dengan seluruh anggota ASEAN mutlak dilakukan Indonesia agar kasus serupa kaburnya Djoko Tjandra tidak terulang. Apalagi Indonesia merupakan negara besar di kawasan yang berbatasan langsung baik darat maupun lautan dengan negara-negara ASEAN.

Perjanjian ekstradisi, lanjut Zainuddin, sejalan dengan visi pemerintah dalam penegakan hukum dan pengembalian aset-aset negara dari tangan koruptor. Masih tingginya indeks korupsi di Tanah Air ditambah dengan minimnya perjanjian ekstradisi dengan negara sahabat, akan menyulitkan pemerintah di kemudian hari jika harus mengejar koruptor yang kabur ke luar negeri.

Bukan hanya korupsi, menurut Zainuddin, Indonesia juga menjadi wilayah potensial praktik kejahatan-kejahatan lintas batas (transnational crimes). Gagasan membentuk perjanjian ekstradisi di kawasan ASEAN sebenarnya sudah ada sejak Bali Concord I atau Declaration of ASEAN Concord tahun 1976. Perjanjian itu menjadi kebutuhan untuk meningkatkan kerjasama ASEAN mengatasi kejahatan transnasional, termasuk korupsi yang masuk kategori extraordinary crime.

"Kerjasama perjanjian ekstradisi akan memperkuat hubungan bilateral dan multilateral Indonesia dengan negara-negara tetangga, dan ASEAN makin kokoh," ucapnya.

Dalam catatan Zainuddin, hingga saat ini Pemerintah RI baru memiliki perjanjian ekstradisi dengan tiga negara anggota ASEAN, yaitu Malaysia dengan diratifikasinya UU 9/1974, Filipina diratifikasi dengan UU 10/1976, dan Thailand diratifikasi dengan UU 2/1978.

Selain itu, Indonesia juga memiliki kerjasama ekstradisi dengan Australia diratifikasi dengan UU 8/1994, Hongkong diratifikasi dengan UU 1/2001, Korea Selatan ditandatangani tahun 2001, dan India ditandatangani tanggal 27 April 2007.

Sebelumnya, pemerintah RI dan Papua Nugini telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait dengan perjanjian ekstradisi kedua negara. Nota yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsuddin saat itu adalah bagian dari 11 nota kesepahaman RI-Papua Nugini. Perjanjian ekstradisi tersebut diharapkan bisa menjadi jalan keluar dari proses pemulangan Djoko Tjandra yang berlarut-larut.

Djoko merupakan terdakwa kasus hak tagih Bank Bali 11 Januari 1999. Ia meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009. Hingga saat ini Djoko belum berhasil dipulangkan karena terganjal perjanjian ekstradisi. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya