Kuasa hukum Golkar kubu Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra menegaskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN menolak dalil yang diajukan kubu Agung Laksono hasil Munas Jakarta.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril melalui kicauan akun pribadi twitternya beberapa jam lalu (Senin, 2/2)
"Majelis hakim PN Jakarta Pusat hari ini mengabulkan eksepsi Tergugat Aburizal Bakri, Idrus Marham dkk. yang diwakili kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, Widodo Iswantoro dkk, dari kantor hukum IHZA & IHZA Law Firm," kata Yusril.
Tim kuasa hukum mengajukan eksepsi kompetensi absolut dan relatif bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono dkk. Seluruh argumen kuasa hukum Aburizal Bakrie dkk diterima majelis hakim.
Yusril menerangkan, berdasarkan pasal 32 jo pasal 33 UU Parpol, perkara perselisihan parpol harus diselesaikan secara internal melalui mahkamah partai.
"Majelis hakim menolak dalil penggugat bahwa penyelesaian internal dianggap telah dilakukan dengan adanya statemen Prof Muladi bahwa Munas Bali adalah sah dan Munas Ancol tidak sah. Dengan statemen Muladi tersebut penggugat menganggap membawa masalah ke mahkamah partai tidak perlu lagi," lanjut Yusril.
Namun demikian, lanjut Yusril, hakim berpendapat bahwa statement Prof Muladi tersebut tidak bisa dianggap sebagai putusan mahkamah partai. Meski bersangkutan adalah ketua Mahkamah Partai.
"Dengan putusan tidak berwenang mengadili tersebut hakim bertanya kepada kuasa hukum Agung Laksono Cs apakah akan menerima atau akan kasasi ke MA. Kuasa hukum Agung Laksno katakan akan konsultasi dulu dengan kliennya. Mereka diberi kesempatan 14 hari untuk menyatakan sikap," terangnya.
Dengan putusan ini, kata Yusril, selaku tim kuasa hukum Aburizal dkk, akan lebih fokus tangani perkara di PN Jakbar.
"Di PN Jakbar, DPP Golkar yang dipimpin Aburizal dan Idrus menggugat keabsahan keberadaan Tim Penyelamat Partai Golkar. Menggugat keabsahan munas Ancol dan menggugat keabsahan hasilnya yakni menetapkan Agung Laksono sebagai ketum Partai Golkar tandingan," demikian Yusril.
[wid]