Berita

agung laksono/net

Hukum

Gugatan Ditolak, Agung Laksono Cs Dikasih Waktu 14 Hari Ajukan Kasasi

SENIN, 02 FEBRUARI 2015 | 16:42 WIB | LAPORAN:

Kuasa hukum Golkar kubu Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra menegaskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN menolak dalil yang diajukan kubu Agung Laksono hasil Munas Jakarta.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril melalui kicauan akun pribadi twitternya beberapa jam lalu (Senin, 2/2)

"Majelis hakim PN Jakarta Pusat hari ini mengabulkan eksepsi Tergugat Aburizal Bakri, Idrus Marham dkk. yang diwakili kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, Widodo Iswantoro dkk, dari kantor hukum IHZA & IHZA Law Firm," kata Yusril.


Tim kuasa hukum mengajukan eksepsi kompetensi absolut dan relatif bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono dkk. Seluruh argumen kuasa hukum Aburizal Bakrie dkk diterima majelis hakim.

Yusril menerangkan, berdasarkan pasal 32 jo pasal 33 UU Parpol, perkara perselisihan parpol harus diselesaikan secara internal melalui mahkamah partai.

"Majelis hakim menolak dalil penggugat bahwa penyelesaian internal dianggap telah dilakukan dengan adanya statemen Prof Muladi bahwa Munas Bali adalah sah dan Munas Ancol tidak sah. Dengan statemen Muladi tersebut penggugat menganggap membawa masalah ke mahkamah partai tidak perlu lagi," lanjut Yusril.

Namun demikian, lanjut Yusril, hakim berpendapat bahwa statement Prof Muladi tersebut tidak bisa dianggap sebagai putusan mahkamah partai. Meski bersangkutan adalah ketua Mahkamah Partai.

"Dengan putusan tidak berwenang mengadili tersebut hakim bertanya kepada kuasa hukum Agung Laksono Cs apakah akan menerima atau akan kasasi ke MA. Kuasa hukum Agung Laksno katakan akan konsultasi dulu dengan kliennya. Mereka diberi kesempatan 14 hari untuk menyatakan sikap," terangnya.

Dengan putusan ini, kata Yusril, selaku tim kuasa hukum Aburizal dkk, akan lebih fokus tangani perkara di PN Jakbar.

"Di PN Jakbar, DPP Golkar yang dipimpin Aburizal dan Idrus menggugat keabsahan keberadaan Tim Penyelamat Partai Golkar. Menggugat keabsahan munas Ancol dan menggugat keabsahan hasilnya yakni menetapkan Agung Laksono sebagai ketum Partai Golkar tandingan," demikian Yusril.[wid]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya