Politikus Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana sudah berada di ruang pemeriksaan guna dikorek keterangannya oleh penyidik. Sutan kembali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan Rencana Pendapatan Anggaran Belanja Negara-Perubahan 2013 dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sebelum masuk tadi, Sutan ‎yang mengenakan kemeja putih dibalut jaket warna biru tua dipadu celana panjang itu nampak serius. Dia tak lagi mengumbar lelucon seperti biasanya.
"Saya hanya pemeriksaan lanjutan. Diperiksa sebagai tersangka lagi," kata Sutan di Kantor KPK Jakarta, Senin (2/2).
Sutan terlihat didampingi salah seorang pengacaranya. Hingga saat berita ini diturunkan Sutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Pada 14 Mei 2014, KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM. Sutan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, majelis hakim menyatakan Sutan terbukti menerima uang 200 ribu dolar Singapura dari Rudi. Uang tersebut merupakan bagian suap Rudi, diberikan pemilik Kernel Oil Pte., Ltd., Widodo Ratanachaitong sebesar 300 ribu dolar Singapura.
Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisnohadi, menyebut pernah memberikan upeti sebesar 140 ribu dolar AS buat pimpinan, anggota, dan sekretariat Komisi VII DPR. Uang itu diserahkan Didi melalui staf khusus Sutan, Irianto Muchyi, dan mantan anggota Komisi VII Fraksi Partai Demokrat lainnya, Tri Yulianto.
[wid]