Berita

abraham samad/net

Hukum

IPW: Bareskim Sudah Cukup Kuat Bukti Pidanakan Abraham Samad

MINGGU, 01 FEBRUARI 2015 | 07:56 WIB | LAPORAN:

Bareskrim Polri harus segera memanggil, memeriksa dan menahan Ketua KPK Abraham Samad dalam kasus Rumah Kaca, yang selama ini dikatakannya sebagai bohong dan fitnah.

"Sesuai kesaksian Supriansyah, teman Samad pemilik apartemen dalam kasus Rumah Kaca itu, ada dua kali Samad melakukan pertemuan dengan elit parpol. Diduga pertemuan itu membahas keinginan Samad menjadi cawapres Jokowi," ulas
Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam pernyataannya, Minggu (1/2).

Menurut Neta, pihaknya dapat informasi, dalam kasus Rumah Kaca Samad, Polri sudah memiliki enam alat bukti, yakni laporan masyarakat, bukti rekaman, bukti CCTV, keterangan saksi, penjelasan ahli, dan pengakuan pemilik apartemen. Dengan adanya keenam alat bukti ini, masih menurut Neta, tidak ada alasan bagi Bareskrim Polri untuk berlama-lama lagi memanggil dan memeriksa Samad.

Menurut Neta, pihaknya dapat informasi, dalam kasus Rumah Kaca Samad, Polri sudah memiliki enam alat bukti, yakni laporan masyarakat, bukti rekaman, bukti CCTV, keterangan saksi, penjelasan ahli, dan pengakuan pemilik apartemen. Dengan adanya keenam alat bukti ini, masih menurut Neta, tidak ada alasan bagi Bareskrim Polri untuk berlama-lama lagi memanggil dan memeriksa Samad.

Dijelaskannya, kasus Samad bermula dari laporan masyarakat No: LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015. Samad dilaporkan telah melakukan pertemuan dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK.

Samad lanjutnya, disebutkan pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi parpol dan membahas beberapa isu, termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi, yang ditangani KPK.

Dalam kasus ini, menurut Neta, Samad tidak sekadar melanggar etika sebagai Ketua KPK. Lebih dari itu Samad bisa dikenakan pidana berdasarkan Pasal 36 junto Pasal 65 UU 30/2002 tentang KPK. Dalam pasal itu ditegaskan pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, dengan alasan apapun.

"Pelanggaran pada pasal ini, Samad terancam lima tahun penjara dan polisi berhak langsung menahannya," imbuh Neta.

IPW menilai, pemeriksaan terhadap pemilik apartemen menunjukkan Polri sangat serius untuk mengungkap dan menuntaskan kejahatan pidana diduga dilakukan Ketua KPK itu.

"Keterangan saksi kepada penyidik maupun pers makin menunjukkan ada kejahatan serius yang sedang terjadi di KPK, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pimpinan KPK. Kesaksian ini makin menunjukkan bahwa Samad selama ini diduga melakukan kebohongan publik dengan mengatakan semua yang dituduhkan dalam kasus Rumah Kaca adalah fitnah," ujarnya.

Dengan adanya kesaksian ini hendaknya mata publik semakin terbuka bahwa oknum-oknum KPK bukanlah malaikat, sehingga diharapkan publik bisa bersikap objektif dan tidak membabibuta membela oknum-oknum pimpinan KPK yang bermasalah. Apalagi saksi tersebut adalah teman dekat Samad yang menjelaskan apa yang terjadi di apartemennya yang "dipinjam" Samad.

Dengan adanya kesaksian ini akan semakin mudah bagi Bareskrim Polri untuk menjerat Samad secara pidana. Untuk itu IPW berharap Polri bisa bekerja cepat untuk memanggil dan memeriksa Samad.

"Enam alat bukti yang dimiliki Bareskrim sudah cukup kuat untuk menjerat Samad dalam kasus pidana Rumah Kaca," pungkasnya.[wid]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya