Berita

Soal Kelonggaran untuk Freeport, DPR harus Bentuk Pansus

SABTU, 31 JANUARI 2015 | 08:43 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pemerintah wajib mencabut kesepakatan terkait perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga terhadap PT. Freeport Indonesia. Kebijakan pemberian izin ekspor konsentrat terhadap PT. Freeport sejak awal jelas-jelas telah melanggar UU 4 /2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Desakan itu disampaikan aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Syamsul Munir dan aktivis Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Ki Bagus Hadi Kusuma dalam keterangannya (Sabtu, 30/1). (Baca: Pemerintah Semakin Tak Berdaya Menghadapi Freeport)

Pasalnya, kewajiban membangun smelter dan larangan ekspor bahan mentah sudah dikeluarkan pemerintah sejak tahun 2009 melalui UU Minerba tersebut. Namun, pemerintah malah kembali mengeluarkan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT. Freeport Indonesia hingga Juli 2015 pada tanggal 23 Januari 2015 lalu.

Selain itu, mereka juga mendesak Ketua DPR RI membentuk Panitia Khusus untuk menyelidiki ketidakkonsistenan pemerintah menerapkan UU tersebut. Karena tidak adanya transparansi kepada DPR sebagai lembaga pengawas.

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus segera melakukan audit lingkungan atas tindakan PT. Freeport Indonesia yang merusak tatanan ekosistem lingkungan hidup.

"Kami juga mendesak Kementerian Tenaga Kerja melakukan investigasi atas pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan yang menimpa buruh PT. Freeport Indonesia selama ini yang terus dihadapkan ketidakpastian atas nasib hak atas pekerjaannya."

Untuk PT. Freeport Indonesia, mereka meminta untuk segara bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran hukum dan HAM sejak melakukan penambangan melalui kontrak karya I. "Selain itu harus merealisasikan atas kewajibannya membangun smelter sebagaimana perintah UU 4/2009." [zul]

Populer

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

CEO Coinbase Umumkan Pernikahan, Netizen Seret Nama Raline Shah yang Pernah jadi Istrinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37

Indonesia Vs Bahrain Imbang 2-2, Kepemimpinan Wasit Menuai Kontroversi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 00:59

Mantan Kepala Bakamla Angkat Bicara soal Polemik Coast Guard

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:41

UPDATE

BI Salurkan Insentif Likuiditas Rp256,5 Triliun untuk Perbankan hingga Oktober 2024

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:44

Menteri AHY Resmikan Spartan Command Center

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:32

Menanti Perubahan Lewat Kabinet Kolaboratif Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:19

Lakukan Ekspansi Bisnis Petrosea Alokasikan Belanja Modal 400 juta Dolar AS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:04

Jokowi Minta Maaf dan Pamit

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:58

IMF: China Tidak Bisa Lagi Andalkan Ekspor untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:50

Prabowo-Gibran Harus Manfaatkan Bonus Demografi untuk Sejahterakan Rakyat

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:33

Harga Emas Antam Naik Gila-gilaan, Capai Rekor Tertinggi Lagi

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:21

Kemenag Minta Hari Santri Tidak Jadi Momen Seremoni Belaka

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:13

Soal Kehadiran Budi Gunawan di Acara Pembekalan Calon Menteri Prabowo, Ini Penjelasan PDIP

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:54

Selengkapnya