Berita

Soal Kelonggaran untuk Freeport, DPR harus Bentuk Pansus

SABTU, 31 JANUARI 2015 | 08:43 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pemerintah wajib mencabut kesepakatan terkait perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga terhadap PT. Freeport Indonesia. Kebijakan pemberian izin ekspor konsentrat terhadap PT. Freeport sejak awal jelas-jelas telah melanggar UU 4 /2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Desakan itu disampaikan aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Syamsul Munir dan aktivis Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Ki Bagus Hadi Kusuma dalam keterangannya (Sabtu, 30/1). (Baca: Pemerintah Semakin Tak Berdaya Menghadapi Freeport)

Pasalnya, kewajiban membangun smelter dan larangan ekspor bahan mentah sudah dikeluarkan pemerintah sejak tahun 2009 melalui UU Minerba tersebut. Namun, pemerintah malah kembali mengeluarkan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT. Freeport Indonesia hingga Juli 2015 pada tanggal 23 Januari 2015 lalu.


Selain itu, mereka juga mendesak Ketua DPR RI membentuk Panitia Khusus untuk menyelidiki ketidakkonsistenan pemerintah menerapkan UU tersebut. Karena tidak adanya transparansi kepada DPR sebagai lembaga pengawas.

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus segera melakukan audit lingkungan atas tindakan PT. Freeport Indonesia yang merusak tatanan ekosistem lingkungan hidup.

"Kami juga mendesak Kementerian Tenaga Kerja melakukan investigasi atas pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan yang menimpa buruh PT. Freeport Indonesia selama ini yang terus dihadapkan ketidakpastian atas nasib hak atas pekerjaannya."

Untuk PT. Freeport Indonesia, mereka meminta untuk segara bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran hukum dan HAM sejak melakukan penambangan melalui kontrak karya I. "Selain itu harus merealisasikan atas kewajibannya membangun smelter sebagaimana perintah UU 4/2009." [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya