Berita

ilustrasi/net

Politik

Mensos Targetkan Rehabilitasi 10 Ribu Pecandu Narkoba

SABTU, 31 JANUARI 2015 | 08:07 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Tahun ini, Kementerian Sosial akan melakukan rehabilitasi sosial sekitar 10.000 orang pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dan obat atau bahan berbahaya (narkoba) selama enam bulan.

"Rehabilitasi dilaksanakan di 105 lembaga, terdiri dari 2 Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kemensos, 5 Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) dan 98 lembaga milik masyarakat di 24 provinsi," kata Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, dalam jumpa pers 100 Hari Kinerja Kementerian Sosial RI di Kantor Kemensos, Jakarta, kemarin.
 
Awal 2015. ditetapkan 21 Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dan di akhir tahun ditargetkan semua LKS menjadi IPWL. Tahun 2014 lalu, Kemensos menetapkan 50 IPWL dan tahun ini 55 LKS belum menjadi IPWL dan diharapkan menjadi IPWL sesuai syarat dan ketentuan.


"IPWL merupakan pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, lembaga rehabilitasi medis, lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah," ujarnya.

Adapun syarat menjadi IPWL: Pertama, LKS yang sudah berbadan hukum, terdaftar di instansi sosial setempat, serta direkomendasikan instansi sosial provinsi. Kedua, melaksanakan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) secara berkelanjutan sekurang-kurangnya satu tahun.

Ketiga, memiliki tenaga ahli di bidang ketergantungan narkotika, yaitu pekerja sosial (peksos) dan konselor adiksi. Keempat, memiliki sarana dan prasarana sesuai standar lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA. Sesuai Permensos No. 03 Tahun 2012 tentang Standar Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA.

"Untuk merehabilitasi 10.000 orang diperlukan 700 peksos dan 500 konselor adiksi dengan rasio 1 peksos berbanding 7 klien dan 1 konselor berbanding 10 klien," terang Mensos.
 
"Pendaftaran menjadi IPWL dan prosedur penetapan Menteri Sosial silakan di laman www.kemensos.go.id," tambah dia. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya