Berita

Pemerintah Semakin Tak Berdaya Menghadapi Freeport

SABTU, 31 JANUARI 2015 | 07:51 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kinerja Kabinet Kerja masih mengecewakan. Bahkan jelang 100 hari, Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla malah memberikan kado pahit untuk rakyat.

Salah satunya, Pemerintah mengeluarkan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT. Freeport Indonesia hingga Juli 2015 pada tanggal 23 Januari 2015 lalu.

Aktivis Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Ki Bagus Hadi Kusuma, mengingatkan, kewajiban membangun smelter dan larangan ekspor bahan mentah sebenarnya sudah dikeluarkan pemerintah sejak tahun 2009 melalui UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

UU tersebut berlaku efektif setelah lima tahun sejak keluarnya UU tersebut.

"Namun, setelah larangan ekspor bahan mentah tersebut berlaku efektif, pemerintah malah memberikan pengecualian kepada pertambangan besar seperti Freeport dan Newmont untuk tetap mengekspor konsentrat tambang dengan beberapa poin renegosiasi kontrak karya," ungkap Ki Bagus Hadi Kusuma (Sabtu, 31/1).

Pemerintahan SBY saat itu; melalui Menteri ESDM mengakui, kelonggaran ekspor itu melanggar UU. Pemerintah Joko Widodo malah kembali mengeluarkan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT. Freeport. Karena itu Jatam menyesalkan kebijakan pemerintah tersebut.

Apalagi, temuan Jatam dilapangan, limbah tailing mereka hingga saat ini setidaknya telah mencapai lebih dari 1,187 milliar ton yang dibuang ke sungai Aghawagon, Otomona dan Ajkwa. Longsor besar terakhir bahkan telah merenggut 28 nyawa pekerja sekaligus pada 14 Mei 2013.

"Hingga akhirnya Komnas HAM telah menetapkan PT. Freepot Indonesoa sebagai pelanggar HAM berat dalam kasus tersebut," ucapnya.

Belum lagi ingkar janji (wansprestasi) atas kewajibanya membangun smelter (pabrik peleburan logam) sebelum izin ekspor tersebut habis sejak Desember 2014. Namun kenyataannya, hingga izin habis, PT. Freeport Indonesia tidak ada itikad baik untuk membangun smelter tersebut.

"Bahkan saat perpanjangan izin eksport kedua perusahaan itu baru akan memastikan ke pada Pemerintah tentang lokasi lahan yang akan digunakan untuk pembangunan smelter yakni dengan menyewa lahan PT. Petrokimia di Gresik Jawa Timur seluas 80 hektare dalam jangka waktu 20-30 tahun," ucapnya.

Sementara itu, aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Syamsul Munir, menilai pemerintah semakin menunjukkan ketidakberdayaan saat berhadapan dengan perusahaan tambang tersebut.

Padahal, fakta dan bukti cukup sudah menjelaskan kepada pemerintah bahwa tindakan melawan hukum dan pelanggaran HAM yang dilakukan Freeport sejak menambang di Tembagapura melalui kontrak karya I pada 1967.

Kontras mencatat sederet pelanggaran hukum dan HAM oleh PT. Freeport Indonesia mulai dari penghancuran tatanan adat, perampasan lahan masyarakat lokal, penangkapan sewenang-wenang masyarakat sipil, perusakan lingkungan hidup, perusakan sendi-sendi ekonomi.

"Sampai pengingkaran atas eksistensi masyarakat suku Amungme hingga pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan dan setoran illegal uang keamanan kepada aparat negara sebesar US 5,6 juta dolar," demikian  Syamsul. [zul]

Populer

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

CEO Coinbase Umumkan Pernikahan, Netizen Seret Nama Raline Shah yang Pernah jadi Istrinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37

Indonesia Vs Bahrain Imbang 2-2, Kepemimpinan Wasit Menuai Kontroversi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 00:59

Mantan Kepala Bakamla Angkat Bicara soal Polemik Coast Guard

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:41

UPDATE

BI Salurkan Insentif Likuiditas Rp256,5 Triliun untuk Perbankan hingga Oktober 2024

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:44

Menteri AHY Resmikan Spartan Command Center

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:32

Menanti Perubahan Lewat Kabinet Kolaboratif Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:19

Lakukan Ekspansi Bisnis Petrosea Alokasikan Belanja Modal 400 juta Dolar AS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:04

Jokowi Minta Maaf dan Pamit

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:58

IMF: China Tidak Bisa Lagi Andalkan Ekspor untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:50

Prabowo-Gibran Harus Manfaatkan Bonus Demografi untuk Sejahterakan Rakyat

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:33

Harga Emas Antam Naik Gila-gilaan, Capai Rekor Tertinggi Lagi

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:21

Kemenag Minta Hari Santri Tidak Jadi Momen Seremoni Belaka

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:13

Soal Kehadiran Budi Gunawan di Acara Pembekalan Calon Menteri Prabowo, Ini Penjelasan PDIP

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:54

Selengkapnya