Berita

Kewenangan MK Mengeluarkan Putusan Ultra Petita Sebaiknya Diatur UU

SABTU, 31 JANUARI 2015 | 06:52 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Mahkamah Konstitusi (MK) punya kewenangan untuk mengeluarkan putusan yang bersifat ultra petita. Yaitu putusan yang tidak diminta pemohon atau melebihi permohonan pemohon.

Hal ini berdasarkan Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan "Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan".

Selain itu juga ketentuan Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan "Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat".


"Memang ketentuan tersebut dapat dipahami dan diterima oleh komunitas hakim dan ilmuwan hukum," jelas mantan anggota Komisi III DPR Achmad Rubaie dalam pesan singkat yang diterima pagi ini (Sabtu, 31/1).

Namun publik selalu meyoal dasar hukum yang eksplisit, jelas dan tegas (expresis verbis) soal kewenangan MK tersebut. Karena memang hukum tidak hanya diperuntukkan untuk kalangan para ilmuwan hukum, tetapi hukum juga diperuntukkan semua kalangan.  "Memang tidak cukup hanya didasarkan pada ketentuan yang bersifat umum," imbuhnya.

Makanya, untuk menghilangakan kontroversi yang dapat menimbulkan kegaduhan yang tidak produktif, dia merekomendasikan agar kewenangan MK mengeluarkan putusan ultra petita dinormakan dalam UU.

Menurutnya, DPR-RI sebagai pembentuk UU sebaiknya melakukan legislative review terhadap UU 24/2003 tentang MK termasuk juga UU tentang perubahannya. (Baca: Putusan Ultra Petita MK dan Judicial Heavy)

"Karena itu dalam rangka menghilangkan kontroversi dan keraguan publik atas legalitas putusan ultra Petita alangkah bijaksananya jika DPR-RI menormakan kewenangan MK mengeluarkan putusan bersifat Ultra Petita," ungkapnya.

Achmad Rubaie menuangkan gagasan tersebut dalam disertasinya yang berjudul Putusan Ultra Petita Mahkamah Konstitusi RI. Rekomendasinya itu juga telah ia sampakan saat ujian terbuka promosi gelar doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Senin lalu.

Majelis Penguji Disertasi tersebut terdiri dari; Prof. Dr. Achmad Sodiki SH., Prof. Dr. Sudarsono SH., MS, Prof. Dr. Isrok, SH., MS., Prof. Dr. I. Nyoman Nurjaya SH., MH., Prof. Dr. Suko Wiyono SH., MH., Dr. Mohammad Ridawan, SH., MS., dan Dr. Istislam,  SH., MH. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya