Berita

Kewenangan MK Mengeluarkan Putusan Ultra Petita Sebaiknya Diatur UU

SABTU, 31 JANUARI 2015 | 06:52 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Mahkamah Konstitusi (MK) punya kewenangan untuk mengeluarkan putusan yang bersifat ultra petita. Yaitu putusan yang tidak diminta pemohon atau melebihi permohonan pemohon.

Hal ini berdasarkan Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan "Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan".

Selain itu juga ketentuan Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan "Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat".

"Memang ketentuan tersebut dapat dipahami dan diterima oleh komunitas hakim dan ilmuwan hukum," jelas mantan anggota Komisi III DPR Achmad Rubaie dalam pesan singkat yang diterima pagi ini (Sabtu, 31/1).

Namun publik selalu meyoal dasar hukum yang eksplisit, jelas dan tegas (expresis verbis) soal kewenangan MK tersebut. Karena memang hukum tidak hanya diperuntukkan untuk kalangan para ilmuwan hukum, tetapi hukum juga diperuntukkan semua kalangan.  "Memang tidak cukup hanya didasarkan pada ketentuan yang bersifat umum," imbuhnya.

Makanya, untuk menghilangakan kontroversi yang dapat menimbulkan kegaduhan yang tidak produktif, dia merekomendasikan agar kewenangan MK mengeluarkan putusan ultra petita dinormakan dalam UU.

Menurutnya, DPR-RI sebagai pembentuk UU sebaiknya melakukan legislative review terhadap UU 24/2003 tentang MK termasuk juga UU tentang perubahannya. (Baca: Putusan Ultra Petita MK dan Judicial Heavy)

"Karena itu dalam rangka menghilangkan kontroversi dan keraguan publik atas legalitas putusan ultra Petita alangkah bijaksananya jika DPR-RI menormakan kewenangan MK mengeluarkan putusan bersifat Ultra Petita," ungkapnya.

Achmad Rubaie menuangkan gagasan tersebut dalam disertasinya yang berjudul Putusan Ultra Petita Mahkamah Konstitusi RI. Rekomendasinya itu juga telah ia sampakan saat ujian terbuka promosi gelar doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Senin lalu.

Majelis Penguji Disertasi tersebut terdiri dari; Prof. Dr. Achmad Sodiki SH., Prof. Dr. Sudarsono SH., MS, Prof. Dr. Isrok, SH., MS., Prof. Dr. I. Nyoman Nurjaya SH., MH., Prof. Dr. Suko Wiyono SH., MH., Dr. Mohammad Ridawan, SH., MS., dan Dr. Istislam,  SH., MH. [zul]

Populer

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

CEO Coinbase Umumkan Pernikahan, Netizen Seret Nama Raline Shah yang Pernah jadi Istrinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37

Indonesia Vs Bahrain Imbang 2-2, Kepemimpinan Wasit Menuai Kontroversi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 00:59

Mantan Kepala Bakamla Angkat Bicara soal Polemik Coast Guard

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:41

UPDATE

BI Salurkan Insentif Likuiditas Rp256,5 Triliun untuk Perbankan hingga Oktober 2024

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:44

Menteri AHY Resmikan Spartan Command Center

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:32

Menanti Perubahan Lewat Kabinet Kolaboratif Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:19

Lakukan Ekspansi Bisnis Petrosea Alokasikan Belanja Modal 400 juta Dolar AS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:04

Jokowi Minta Maaf dan Pamit

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:58

IMF: China Tidak Bisa Lagi Andalkan Ekspor untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:50

Prabowo-Gibran Harus Manfaatkan Bonus Demografi untuk Sejahterakan Rakyat

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:33

Harga Emas Antam Naik Gila-gilaan, Capai Rekor Tertinggi Lagi

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:21

Kemenag Minta Hari Santri Tidak Jadi Momen Seremoni Belaka

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:13

Soal Kehadiran Budi Gunawan di Acara Pembekalan Calon Menteri Prabowo, Ini Penjelasan PDIP

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:54

Selengkapnya