Berita

Kewenangan MK Mengeluarkan Putusan Ultra Petita Sebaiknya Diatur UU

SABTU, 31 JANUARI 2015 | 06:52 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Mahkamah Konstitusi (MK) punya kewenangan untuk mengeluarkan putusan yang bersifat ultra petita. Yaitu putusan yang tidak diminta pemohon atau melebihi permohonan pemohon.

Hal ini berdasarkan Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan "Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan".

Selain itu juga ketentuan Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan "Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat".


"Memang ketentuan tersebut dapat dipahami dan diterima oleh komunitas hakim dan ilmuwan hukum," jelas mantan anggota Komisi III DPR Achmad Rubaie dalam pesan singkat yang diterima pagi ini (Sabtu, 31/1).

Namun publik selalu meyoal dasar hukum yang eksplisit, jelas dan tegas (expresis verbis) soal kewenangan MK tersebut. Karena memang hukum tidak hanya diperuntukkan untuk kalangan para ilmuwan hukum, tetapi hukum juga diperuntukkan semua kalangan.  "Memang tidak cukup hanya didasarkan pada ketentuan yang bersifat umum," imbuhnya.

Makanya, untuk menghilangakan kontroversi yang dapat menimbulkan kegaduhan yang tidak produktif, dia merekomendasikan agar kewenangan MK mengeluarkan putusan ultra petita dinormakan dalam UU.

Menurutnya, DPR-RI sebagai pembentuk UU sebaiknya melakukan legislative review terhadap UU 24/2003 tentang MK termasuk juga UU tentang perubahannya. (Baca: Putusan Ultra Petita MK dan Judicial Heavy)

"Karena itu dalam rangka menghilangkan kontroversi dan keraguan publik atas legalitas putusan ultra Petita alangkah bijaksananya jika DPR-RI menormakan kewenangan MK mengeluarkan putusan bersifat Ultra Petita," ungkapnya.

Achmad Rubaie menuangkan gagasan tersebut dalam disertasinya yang berjudul Putusan Ultra Petita Mahkamah Konstitusi RI. Rekomendasinya itu juga telah ia sampakan saat ujian terbuka promosi gelar doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Senin lalu.

Majelis Penguji Disertasi tersebut terdiri dari; Prof. Dr. Achmad Sodiki SH., Prof. Dr. Sudarsono SH., MS, Prof. Dr. Isrok, SH., MS., Prof. Dr. I. Nyoman Nurjaya SH., MH., Prof. Dr. Suko Wiyono SH., MH., Dr. Mohammad Ridawan, SH., MS., dan Dr. Istislam,  SH., MH. [zul]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Tak Pandang Bulu, Prabowo Akui Serahkan Dadan ke Kejaksaan

Kamis, 17 September 2026 | 12:29

MGBKI Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis

Kamis, 17 September 2026 | 12:21

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Bisa Bubar!

Kamis, 17 September 2026 | 12:15

MNK Rokan Resmi Jadi Pionir Pengembanga Migas Nonkonvensional Indonesia

Kamis, 17 September 2026 | 12:13

Dasco Pastikan Seluruh Parpol Dilibatkan dalam Pembahasan Lanjutan RUU Pemilu

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

Ternyata Prabowo Suka Evidence-Based

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

SMEC Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata

Kamis, 17 September 2026 | 11:50

Berjalan Beriringan, Operasi PLTP Tak Pengaruhi Situs Waruga di Tomohon

Kamis, 17 September 2026 | 11:43

Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7: PHKT Genjot Produksi Migas Lampaui Target

Kamis, 17 September 2026 | 11:35

Prabowo Ungkap Bakal Ada Investasi Besar-besaran Masuk RI

Kamis, 17 September 2026 | 11:19

Selengkapnya