Berita

Hukum

Divisi Hukum Polri Sampaikan Ketidakhadiran BG ke KPK

JUMAT, 30 JANUARI 2015 | 13:07 WIB | LAPORAN:

Pihak Divisi Hukum Mabes Polri menyampaikan langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait ketidakhadiran Komjen Budi Gunawan pada pemeriksaan perdana sebagai tersangka, hari ini (Jumat, 30/1).

Hal itu sebagaimana diutarakan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya beberapa saat lalu.

"Terkait panggilan BG, sekitar pukul 10.30 WIB tadi, ada seorang dari Divisi Hukum Mabes Polri ke sini. Satu orang, pangkatnya Kombes tapi saya lupa namanya. Dia mengatakan BG tidak bisa hadir," terang dia.


Priharsa tambahkan, salah satu alasan yang dikemukakan terkait ketidakhadiran BG adalah sedang berjalannya proses praperadilan kasusnya di PN Jakarta Selatan.

Menanggapi hal itu, Priharsa bilang penyidik saat ini tengah mempertimbangkan dua hal. Pertama, cara konfirmasi, apakah dinilai patut karena disampaikan secara lisan dan tidak ada suratnya.

"Kedua, masalah materi. Apakah dapat dinilai patut atau tidak ketidakhadirannya karena alasan ada di tahap praperadilan," terangnya.

Di luar itu, sepengetahuan Priharsa, praperadilan sama sekali tak berhubungan dengan penyidikan atau proses hukum BG yang tengah berjalan di KPK.

"Iya, penyidik menyampaikan, tidak ada dasar hukum bahwa seorang saksi tidak hadir lantaran prosesnya sedang masuk tahap praperadilan," tandas Priharsa.

KPK rencananya akan memeriksa BG pada hari ini sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan. BG diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.

KPK menyangkakan BG berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [ald]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya