Berita

Publika

Tebang Pilih KPK

JUMAT, 30 JANUARI 2015 | 11:27 WIB

ADA ribuan kasus korupsi yang masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedangkan kemampuan KPK menyelesaikan kasus setahun hanya sekitar 40 sampai 50 kasus. Dengan kondisi demikian, potensi tidak diselesaikanya sebuah kasus dalam tanda kutip sangat tinggi. Atau potensi dipilihnya kasus - kasus tertentu untuk diselesaikan juga sangat tinggi.

Posisi kasus tersebut ada di bagian pengaduan atau pada tahap penyelidikan. Maka waspadailah tahap ini. Salah satu petinggi KPK keceplosan mengatakan bahwa pada tahap ini kasus masih dapat dibantu. Potensi pilih tebang sangat tinggi mulai dari tahap ini.

KPK di bawah komando Abraham Samad dan Bambang Widjoyanto begitu gencar dalam memberantas korupsi, tidak kurang mulai dari ketua Mahkamah Konstitusi, Menteri aktif, Jenderal Polisi aktif, anggota DPR RI aktif, Ketua Partai yang sedang berkuasa, Gubernur Bupati / Walikota  masuk dalam jerat KPK.


Namun demikian sepak terjang KPK meninggalkan pekerjaan rumah tersendiri, penetapan tersangka bagi orang yang diduga korupsi dibiarkan berlarut-larut. Lihat saja mantan menteri agama Suryadharma Ali, mantan menteri ESDM JeroWacik, mantan ketua BPK Hadi Pornomo yang ditetapkan sebagi tersangka ketika sedang selamatan memasuki masa pensiun di kantornya. Lantas, mantan walikota Makasar Ilham Sirajudin ditetapkan jadi tersangka ketika sedang serah terima jabatan, mantan anggota DPRRI Sutan Bhatoegana ditetapkan jaadi tersangka lalu berbulan-bulan kemudian baru rumahnya di Bogor yang kosong digeledah KPK.

Andi Malarangeng ditetapkan tersangka lalu diproses setahun kemudian. Bocornya sprindik Anas Urbaningrum sebelum ditetapkan sebagai tersangka

Kondisi di atas telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi tersangka secara berlarut larut dan azaz praduga tak bersalah seperti tidak berlaku karena para tersangka langsung mendapat hukuman sosial dari masyarakat, tidak bisa bekerja, rekening diblokir bahkan sampai ke rekening anak yang jumlahnya hanya 1-2 juta. Sehingga dengan demikian menetapkan seseorang sebagai tersangka dan membiarkan status hukumya tidak jelas berlarut-larut sebetulnya merupakan pelanggaran HAM.

Mengenai saksi-saksi yang dipanggil KPK untuk dimintai keterangan ternyata tidak semuanya hadir. Ada beberapa saksi penting yang sudah dipanggil KPK beberapa kali tapi tetap tidak datang. Tidak ada pemanggilan paksa. Bukti terlampir. Dengan demikian mengenai saksi-saksi ini kami mengira bahwa saksi-saksi bisa dipilih dan dilindungi oleh pihak - pihak tertentu.

Mengenai penyuap, kalau dilihat dari kasus Akil Muktar, maka dari begitu besarnya korupsi yang didakwakan kepada Akil berarti banyak juga pelaku suap. Namun pelaku suap yang proses di KPK hanya segelintir orang. Setelah pelaku utama divonis pelaku suap lainnya bebas berkeliaran. Ambil contoh pelaku suap Pilkada Morotai, Syahrin Hamid, mantan komisi III DPR RI, di mana ketua tim pengacaranya saudara BW. Pelaku suap  masih berkeliaran Jadi KPK tidak bekerja dengan tuntas.

Mengenai pelanggaran etis, kita mendengar saudara Abraham Samad menemui Anas Urbaningrum minta dukungan sebelum menjadi ketua KPK. Sprindik Anas bocor, ada informasi Abraham ketemu Jokowi di bandara Jogyakarta dalam rangka Pilpres, ada lagi pengakuan Hasto, Plt Sekjen PDIP yang dirilis baru-baru ini. Persoalan-persoalan ini tidak ada lembaga lain yang bisa  masuk menyelesaikannya, hanya mekanisme internal KPK digunakan untuk menyelesaikan seolah-olah KPK adalah lembaga orang-orang suci. Kalau mereka salah diperbaiki tapi kalau orang di luar lembaga tersebut salah maka ditetapkan tersangka, tanpa ampun.

Bagaimana pun pimpinan dan semua yang terlibat di KPK adalah masusia biasa. Membiarkan kekuasan besar dipegang oleh seseorang tanpa kontrol memadai maka sudah dapat diperkirakan akan terjadi penyalahgunaan kekuasaan di lembaga tersebut.[***]


Akhmad Ernawan
Forum Kajian Kebijakan Publik Jawa Tengah


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Matador Pulangkan Belgia di Menit Akhir

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:14

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:05

Ijazah Asli Jokowi Dipastikan Sama seperti Unggahan Dian Sandi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:45

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Jampidsus Febrie Resmi Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:23

Antara VAR dan Tuduhan Argentina Anak Emas FIFA

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:02

Pemerintah Dukung Kortastipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:35

Pernyataan Febrie Dinilai Upaya Kendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:33

Demo Copot Jampidsus Febrie

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:24

Akademisi University Swedia Teliti Penanggulangan Bencana PMI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:11

Selengkapnya