Berita

Ratusan Titik Jalan Rusak di Jakarta Akan Seret Pemprov DKI ke Penjara

SELASA, 27 JANUARI 2015 | 10:58 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Indonesia Traffic Watch (ITW) mengingatkan Pemprov DKI agar segera memperbaiki jalan rusak karena berpotensi melahirkan banyak kecelakaan lalu lintas.
 
"Tercatat, ada sekitar 200 titik jalan yang rusak di lima wilayah Jakarta. Sangat potensi menimbulkan kecelakaan," kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (28/1).
 
Menurutnya, setiap jalan yang rusak harus diberikan tanda atau rambu, agar para pengendara lebih hati-hati. Dengan demikian, warga bisa terhindar dari kecelakaan akibat kerusakan jalan.
 

 
Edison menjelaskan, apabila penyelenggara jalan tidak segera memperbaiki jalan yang rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan dan menimbulkan luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang, dapat dipidana penjara 6 bulan atau denda Rp 12 juta.

Sedangkan bila kecelakaan akibat jalan rusak sehingga menimbulkan korban jiwa, penyelenggara jalan dipidana 5 tahun penjara atau denda Rp 120 juta.
 
Untuk itu pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, untuk mendapatkan data kecelakaan. Apabila diketahui ada kecelakaan akibat jalan rusak, maka ITW akan melakukan upaya hukum.
 
"Kami akan koordinasi dengaan Polda Metro untuk mengetahui penyebab terjadinya sebuah kecelakaan. Kalau penyebabnya karena jalan rusak, akan kami jadikan bukti untuk melakukan proses hukum," ujar Edison.
 
Dia menjelaskan, upaya hukum tersebut diatur dalam Pasal 273 ayat 1,2,3 dan 4 pada UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sedangkan kewajiban pemerintah sebagai penyelenggara jalan segera melakukan perbaikan jalan rusak dan memberikan tanda atau rambu diatur pada Pasal 24 ayat 1 dan 2. 
 
Menurut Edison, tidak ada alasan menunda perbaikan jalan, apalagi hanya karena anggaran. Sebab, pemerintah dapat menggunakan dana preservasi jalan yang khusus digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi dan rekonstruksi jalan.

ITW menilai, salah satu penyebab kerusakan jalan adalah rendaman air khususnya pada musim hujan seperti saat ini. Tetapi, juga tidak menutup kemungkinan akibat kualitas jalan yang kurang baik. Untuk itu, Pemprov DKI harus meningkatkan pengawasan demi menekan adanya permainan dalam proyek perbaikan jalan. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya