Berita

Ratusan Titik Jalan Rusak di Jakarta Akan Seret Pemprov DKI ke Penjara

SELASA, 27 JANUARI 2015 | 10:58 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Indonesia Traffic Watch (ITW) mengingatkan Pemprov DKI agar segera memperbaiki jalan rusak karena berpotensi melahirkan banyak kecelakaan lalu lintas.
 
"Tercatat, ada sekitar 200 titik jalan yang rusak di lima wilayah Jakarta. Sangat potensi menimbulkan kecelakaan," kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (28/1).
 
Menurutnya, setiap jalan yang rusak harus diberikan tanda atau rambu, agar para pengendara lebih hati-hati. Dengan demikian, warga bisa terhindar dari kecelakaan akibat kerusakan jalan.
 

 
Edison menjelaskan, apabila penyelenggara jalan tidak segera memperbaiki jalan yang rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan dan menimbulkan luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang, dapat dipidana penjara 6 bulan atau denda Rp 12 juta.

Sedangkan bila kecelakaan akibat jalan rusak sehingga menimbulkan korban jiwa, penyelenggara jalan dipidana 5 tahun penjara atau denda Rp 120 juta.
 
Untuk itu pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, untuk mendapatkan data kecelakaan. Apabila diketahui ada kecelakaan akibat jalan rusak, maka ITW akan melakukan upaya hukum.
 
"Kami akan koordinasi dengaan Polda Metro untuk mengetahui penyebab terjadinya sebuah kecelakaan. Kalau penyebabnya karena jalan rusak, akan kami jadikan bukti untuk melakukan proses hukum," ujar Edison.
 
Dia menjelaskan, upaya hukum tersebut diatur dalam Pasal 273 ayat 1,2,3 dan 4 pada UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sedangkan kewajiban pemerintah sebagai penyelenggara jalan segera melakukan perbaikan jalan rusak dan memberikan tanda atau rambu diatur pada Pasal 24 ayat 1 dan 2. 
 
Menurut Edison, tidak ada alasan menunda perbaikan jalan, apalagi hanya karena anggaran. Sebab, pemerintah dapat menggunakan dana preservasi jalan yang khusus digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi dan rekonstruksi jalan.

ITW menilai, salah satu penyebab kerusakan jalan adalah rendaman air khususnya pada musim hujan seperti saat ini. Tetapi, juga tidak menutup kemungkinan akibat kualitas jalan yang kurang baik. Untuk itu, Pemprov DKI harus meningkatkan pengawasan demi menekan adanya permainan dalam proyek perbaikan jalan. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya