Berita

Ratusan Titik Jalan Rusak di Jakarta Akan Seret Pemprov DKI ke Penjara

SELASA, 27 JANUARI 2015 | 10:58 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Indonesia Traffic Watch (ITW) mengingatkan Pemprov DKI agar segera memperbaiki jalan rusak karena berpotensi melahirkan banyak kecelakaan lalu lintas.
 
"Tercatat, ada sekitar 200 titik jalan yang rusak di lima wilayah Jakarta. Sangat potensi menimbulkan kecelakaan," kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (28/1).
 
Menurutnya, setiap jalan yang rusak harus diberikan tanda atau rambu, agar para pengendara lebih hati-hati. Dengan demikian, warga bisa terhindar dari kecelakaan akibat kerusakan jalan.
 

 
Edison menjelaskan, apabila penyelenggara jalan tidak segera memperbaiki jalan yang rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan dan menimbulkan luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang, dapat dipidana penjara 6 bulan atau denda Rp 12 juta.

Sedangkan bila kecelakaan akibat jalan rusak sehingga menimbulkan korban jiwa, penyelenggara jalan dipidana 5 tahun penjara atau denda Rp 120 juta.
 
Untuk itu pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, untuk mendapatkan data kecelakaan. Apabila diketahui ada kecelakaan akibat jalan rusak, maka ITW akan melakukan upaya hukum.
 
"Kami akan koordinasi dengaan Polda Metro untuk mengetahui penyebab terjadinya sebuah kecelakaan. Kalau penyebabnya karena jalan rusak, akan kami jadikan bukti untuk melakukan proses hukum," ujar Edison.
 
Dia menjelaskan, upaya hukum tersebut diatur dalam Pasal 273 ayat 1,2,3 dan 4 pada UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sedangkan kewajiban pemerintah sebagai penyelenggara jalan segera melakukan perbaikan jalan rusak dan memberikan tanda atau rambu diatur pada Pasal 24 ayat 1 dan 2. 
 
Menurut Edison, tidak ada alasan menunda perbaikan jalan, apalagi hanya karena anggaran. Sebab, pemerintah dapat menggunakan dana preservasi jalan yang khusus digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi dan rekonstruksi jalan.

ITW menilai, salah satu penyebab kerusakan jalan adalah rendaman air khususnya pada musim hujan seperti saat ini. Tetapi, juga tidak menutup kemungkinan akibat kualitas jalan yang kurang baik. Untuk itu, Pemprov DKI harus meningkatkan pengawasan demi menekan adanya permainan dalam proyek perbaikan jalan. [ald]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya