Berita

headline koran RM hari ini

Komjen BG Tak akan Mundur, Justru Pengacara Minta Jokowi Segera Melantik

SELASA, 27 JANUARI 2015 | 10:37 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL.  Kepala Lemdikpol Mabes Polri Komjen Budi Gunawan tidak akan mengundurkan diri meski sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi.

"Terhadap Pak Budi Gunawan, tidak diatur dalam UU. Apalagi kami merasa klien kami tidak masalah. Rekeningnya dianggap wajar tahun 2010 saat dia masih irjen, bintang dua," tegas pengacara Komjen BG, Razman Arief Nasution.

Razman menyampaikan demikian kepada Kantor Berita Politik pagi ini (Selasa, 27/1) terkait desakan agar calon Kapolri terpilih tersebut juga mengundurkan diri. Karena Bambang Widjojanto yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka sudah mengajukan pengunduran diri meski ditolak pimpinan KPK. (Baca: Pengacara Komjen BG: Bambang Widjojanto Memang harus Mengundurkan Diri)


Karena itu, sambung Razman, Presiden Joko Widodo semestinya melantik calon Kapolri terpilih tersebut.

"Dia secara de jure sebagai Kapolri. Di samping tidak ada ada uturan (yang mengharuskan mundur), kita minta segera Presiden segera melantik (Komjen BG)," jelasnya.

Razman mengingatkan, Komjen Budi Gunawan sudah melalui semua tahapan menuju Tri Brata 1. Mulai dari pengajuan empat nama Kompolnas ke Presiden. Lalu Presiden menyeleksi, memilih Komjen Budi Gunawan dan menyerahkannya ke DPR untuk menjalani fit and proper test.

"Pak Budi Gunawan sudah menjalani fit and proper test dan sudah (disetujui) Paripurna DPR," ungkapnya.

Menurutnya, Presiden Jokowi bisa dimakzulkan kalau tidak melantik Komjen Budi Gunawan.

"Saya selalu koordinasi dengan pakar hukum tata negara, Misalnya Pak Margarito Kamis. Bahwa kalau Pak Jokowi tidak melantik, itu dia bisa di-impeach. Karena tidak menindaklanjuti keputusan DPR, yang sebelumnya ia sendiri yang meminta," ungkapnya.

Makanya, dia meminta agar masyarakat tidak menyamakan kasus hukum yang membelit kliennya tersebut dengan perkara yang menjerat Wakil Ketua KPK tersebut. "Agar rakyat melihat case by case. Jadi Budi Gunawan dan Bambang Widjojanto dan itu berbeda," demikian Razman. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya