Personil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlatar belakang advokat tentu bisa saja punya cacat di masa lalu.
Hal itu dikatakan politisi PDI Perjuangan, Bambang Suryadi, yang biasa disapa Beathor, terkait pelaporan masyarakat ke Kepolisian terhadap dua pimpinan KPK yang dua-duanya menjadi advokat, yakni Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja.
"Menerima uang bayaran untuk keberhasilan kemenangan perkara nasabahnya tentulah tidak mudah, kepercayaan itu sangat diukur beratnya perkara dan dana penunjangnya," kata Beathor dalam pesan elektronik, beberapa saat lalu (Senin petang, 26/1).
Menuruntnya, banyak advokat "terjebak" jadi bagian mafia untuk mencapai menang perkara di Pengadilan.
"Jadi 'wajar' jika saat ini 2 dari 5 komisioner KPK digugat dan tersandung perkara lamanya," ucapnya.
Beathor meminta pimpinan KPK tidak merasa "setengah Dewa" hanya karena sudah lolos dari proses seleksi (uji kelayakan) di DPR.
"Seleksi di DPR yang seakan menghapus dosa lamanya," ucap Beathor.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, diciduk dan langsung ditetapkan menjadi tersangka oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Jumat pagi (23/1). Dia adalah tersangka kasus keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010 di Mahkamah Konstitusi.
Keterlibatan Bambang Widjojanto sebenarnya bukan barang baru dalam kasus itu. Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, pernah mengatakan bahwa BW, sapaan Bambang, merupakan kuasa hukum salah satu calon bupati perkara Pilkada Kotawaringin Barat yang berperkara di MK.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Pandu Praja, resmi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Sabtu lalu (24/1). Berdasarkan laporan polisi nomor LP/90/I/2015/Bareskrim tertanggal 24 Januari 2015, pelaporan tersebut disampaikan oleh Muklis Ramlan selaku kuasa saham dan kuasa hukum dari PT Daisy Timber.
Dalam laporan itu, selain Adnan juga ada nama Muhammad Indra Wargadalem sebagai pihak terlapor. Keduanya dituduhkan tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, dan turut serta melakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP Junto Pasal 55 KUHP.
Mukhlis juga berharap agar Polri segera memanggil Adnan Pandu untuk diperiksa. Lantaran Adnan telah merugikan orang banyak. Adnan dan Indra diduga memanipulasi akta kepemilikan saham PT Daisy Timber. Di mana dari 60 persen perusahaan itu milik PT Teluk Sulaiman dan 40 persen terbagi dari milik koperasi dan pesantren.
Namun, terjadi konflik internal di perusahaan Daisy, di mana sempat ditunjuk Adnan sebagai kuasa hukum untuk menyelesaikan persoalan itu. Mukhlis mengatakan kasus ini terjadi pada tahun 2006, ketika Adnan Pandu Praja menjadi kuasa hukum perusahaan yang bergerak dalam bidang hak pengelolaan hutan (HPH) tersebut. PT Daisy Timber didirikan sejak tahun 1970 dengan menguasai 36 ribu hektare HPH di Berau, Kalimantan Timur.
[ald]