Penetapan tersangka atas Bambang Widjojanto (BW) oleh penyidik Bareskrim Polri merupakan tindakan kriminalisasi.
Hal itu yang disimpulkan para Dosen Hukum yang tergabung dalam Forum Pengajar dan Peneliti Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia, Serikat Pengajar HAM Indonesia, Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia, Asosiasi Studi Sosio Legal Indonesia dan Aliansi Dosen Tolak Kriminalisasi KPK.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima email redaksi, para akademisi ini meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhenti melakukan kriminalisasi terhadap lembaga yang mengupayakan pemberantasan korupsi dan tatakelola (good governance), baik lembaga negara termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Swadaya Masyarakat, maupun forum komunitas.
"Institusi penegak hukum dalam proses penegakan hukum pidana harus bertindak berdasarkan prinsip negara berdasarkan hukum dan hak asasi manusia," seru mereka.
Mereka menuntut Kepolisian segera menghentikan proses penyidikan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto, yang sarat nuansa politis dan segera menyelidiki pelanggaran etik dalam proses penyidikan tersebut serta mengumumkan hasilnya kepada publik.
Para dosen juga mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan pencalonan Kapolri (Komjen Budi Gunawan alias BG) yang diduga atau patut diduga memiliki cacat etika, dan segera mengusulkan calon Kapolri yang lebih berintegritas.
"Masyarakat luas mengawasi secara seksama proses penegakan hukum terkait pemberantasn korupsi, merawat budaya dan semangat anti korupsi, dan menjaga KPK dan institusi penegakan lainnya agar dapat menjalankan tugasnya melakukan pemberantasan korupsi secara maksimal," tulis mereka.
Seperti tertera dalam rilis, para dosen yang menyatakan sikap antara lain : Dr. Herlambang P Wiratraman, SH., MA (FH Univ. Airlangga), Prof Dr. SulistyowatiIrianto (FH Univ. Indonesia), Fachrizal Afandi, SH., MH (FH Univ. Brawijaya), Prof. TopoSantoso, Ph.D(FH Univ. Indonesia), Muktiono, SH., M.Phil (FH Univ. Brawijaya), Manunggal K Wardaya, SH., LLM (FH Univ. JendralS oedirman), Lucky Raspati., SH., MH (FH Univ. Andalas), Siti Aminah, SH. (ILRC).
Kemudian, Joeni Arianto Kurniawan, SH., MA (FH Univ. Airlangga), Tahegga Primananda Alfath, SH., MH (FH Univ. Narotama), Erna DyahKusumawati, SH., LL.M (FH Univ. SebelasMaret) , AnggaraSuwahyu, SH MH (ICJR), Dr. Prija Djatmika, SH MH (FH Univ. Brawijaya), ArisHardinanto, SH., MH (FH Univ. Trunojoyo), Anugerah Rizki Akbari, SH (FH Univ. Indonesia), Bawor Purbaya, SH (HuMA) dan H.Andi Fajruddin Fatwa, SH. MHI. Dip.Lead (F Syariah Dan Hukum, UIN Sunan Ampel), dan puluhan nama lain dari berbagai universitas.
[ald]