Berita

ronny f. sompie/net

Hukum

Penyidik Bareskrim Merekam Semua Adegan Penangkapan BW

SABTU, 24 JANUARI 2015 | 09:44 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Mabes Polri menekankan tidak ada yang salah dalam tindak penangkapan terhadap Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto alias BW, oleh aparat Bareskrim Polri, pada Jumat pagi (23/1).

"Berdasar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidik Polri diperbolehkan menggunakan kewenangannya menangkap seorang tersangka untuk kepentingan penyidikan," tegas Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Ronny Franky Sompie, dalam diskusi "Drama KPK-Polri" di Cikini, Jakarta, Sabtu (24/1).

Dia lanjutkan, dasar dari penangkapan adalah bukti permulaan yang cukup dan perintah pimpinan penyidik. Dengan dasar itu penyidik lakukan penangkapan dan teknis penangkapannya tergantung situasi lapangan.


Ronny menanggapi isu tindakan tidak etis yang dilakukan penyidik Bareskrim ketika penangkapan BW di kawasan Depok. Soal ini sempat diutarakan kuasa hukum BW, Nursyahbani Katjasungkana, di Bareskrim, kemarin sore. Menurut kuasa huku, kekerasan yang dialami BW dan putrinya yang sempat ikut diciduk, lebih banyak kekerasan verbal.

Ronny tegaskan bahwa ada bukti rekaman penangkapan yang dipegang oleh penyidik dan bisa dibuka ke publik.

"Mekanisme penangkapan ini tentu bisa diawasi melalui rekaman. Penyidik merekam semua kegiatan penangkapan ketika dilakukan, sehingga terlihat apakah proporsional , berlebihan, tidak beretika atau melanggar etika?" ungkapnya.

Dia menambahkan, jika ada tindakan tidak etis yang dilakukan penyidik kepolisian, hal itu bisa digugat lewat lembaga pengadilan negeri (pra peradilan).

"Sangat terbuka bagi tersangka untuk melakukan protes, tentu lewat mekanisme hukum, lewat lembaga pengadilan negeri," tegasnya. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya