Berita

saleh p daulay

Raker Komisi VIII DPR dengan Mensos Khofifah Tak Membuahkan Hasil

JUMAT, 23 JANUARI 2015 | 03:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Sosial di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, hari Kamis (22/1)  ditutup tanpa menghasilkan kesimpulan. Sebelum rapat ditutup, terjadi silang pendapat antara anggota Komisi VIII dengan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dan jajarannya.

Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menjelaskan, (Kamis, 22/1) silang pendapat tersebut menyangkut landasan hukum penambahan anggaran di Kementerian Sosial sebesar 6,7 Triliun.

"Menteri Sosial menyebut landasan hukumnya adalah Inpres No. 7 tentang KIS dan KIP, Perpres No. 166 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan. Dan UU No. 23 tahun 2013 tentang APBN 2014. Sementara, Komisi VIII menilai tidak ada satu klausul pun dari aturan per-UU tersebut yang melegalisasi penambahan anggaran sebagaimana dilaporkan dalam rapat," ucap Ketua DPP PAN.


Baik Kemensos maupun Komisi VIII DPR RI sepakat menutup rapat setelah Komisi VIII menjelaskan bahwa UU No. 23 tahun 2013 tentang APBN 2014 yang dijadikan landasan hukum tersebut telah diubah dengan UU No. 12 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2013. Perubahan tersebut jelas terlihat karena pasal 17 ayat 1 angka 2 yang dijadikan dasar hukum ternyata telah dihapus. Dengan begitu, Komisi VIII menilai ada kesalahan yuridis terkait penambahan anggaran di kementerian sosial.

"Memang agak aneh ya. Menteri dan juga Irjen Kemensos tidak bisa menjelaskan dengan baik. Apalagi, ada anggota Komisi VIII yang mempersoalkan penambahan anggaran di seluruh program yang ada. Padahal, menurut pasal 98 ayat 2 UU No. 17 tahun 2014 bahwa tugas komisi di bidang anggaran adalah membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja. Faktanya, Komisi VIII tidak pernah diajak bicara sama sekali" tegasnya.
 
Sebelumnya, Menteri Sosial menjelaskan bahwa penambahan anggaran Kemensos didapatkan dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN). Persoalannya, mekanisme penambahan anggaran itu dinilai tidak sesuai ketentuan yang ada. "Dikhawatirkan, akan ada dampak hukum di kemudian hari jika Komisi VIII menerima laporan keuangan dan program Kemensos," ungkapnya.

Rapat Komisi VIII dengan Kementerian Sosial direncanakan akan dibuka kembali pada hari Rabu (28/1). Selain mendengarkan kembali penjelasan Kemensos terkait penambahan anggaran tersebut, rapat juga dijadwalkan untuk menjawab berbagai pertanyaan anggota komisi VIII terkait program Kemensos 2014.

"Sebetulnya ada banyak pertanyaan krusial lain. Termasuk soal data kemiskinan yang dipakai oleh Kemensos ketika membagikan bantuan KKS, KIP, dan KIS. Sejauh ini, Komisi VIII menemukan bahwa data yang digunakan adalah data tahun 2011. Dan itu melanggar pasal 8 ayat 5 UU No. 13 tahun 2011 yang mengamanatkan agar data diverifikasi dan validasi minimal sekali dalam 2 tahun," tandas Saleh.

Dalam rapat terungkap bahwa Komisi VIII menemukan banyak kejanggalan di dalam pembagian bantuan sosial tersebut. Persoalan ini dinilai perlu segera diselesaikan mengingat Kemensos masih tetap memasukkan program perlindungan sosial di dalam APBN-P 2015.  "Jika datanya tidak akurat, dikhawatirkan akan terulang lagi kesalahan yang sama dalam pengimplementasian program tersebut," demikian Saleh. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya