Berita

saleh p daulay

Raker Komisi VIII DPR dengan Mensos Khofifah Tak Membuahkan Hasil

JUMAT, 23 JANUARI 2015 | 03:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Sosial di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, hari Kamis (22/1)  ditutup tanpa menghasilkan kesimpulan. Sebelum rapat ditutup, terjadi silang pendapat antara anggota Komisi VIII dengan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dan jajarannya.

Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menjelaskan, (Kamis, 22/1) silang pendapat tersebut menyangkut landasan hukum penambahan anggaran di Kementerian Sosial sebesar 6,7 Triliun.

"Menteri Sosial menyebut landasan hukumnya adalah Inpres No. 7 tentang KIS dan KIP, Perpres No. 166 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan. Dan UU No. 23 tahun 2013 tentang APBN 2014. Sementara, Komisi VIII menilai tidak ada satu klausul pun dari aturan per-UU tersebut yang melegalisasi penambahan anggaran sebagaimana dilaporkan dalam rapat," ucap Ketua DPP PAN.

Baik Kemensos maupun Komisi VIII DPR RI sepakat menutup rapat setelah Komisi VIII menjelaskan bahwa UU No. 23 tahun 2013 tentang APBN 2014 yang dijadikan landasan hukum tersebut telah diubah dengan UU No. 12 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2013. Perubahan tersebut jelas terlihat karena pasal 17 ayat 1 angka 2 yang dijadikan dasar hukum ternyata telah dihapus. Dengan begitu, Komisi VIII menilai ada kesalahan yuridis terkait penambahan anggaran di kementerian sosial.

"Memang agak aneh ya. Menteri dan juga Irjen Kemensos tidak bisa menjelaskan dengan baik. Apalagi, ada anggota Komisi VIII yang mempersoalkan penambahan anggaran di seluruh program yang ada. Padahal, menurut pasal 98 ayat 2 UU No. 17 tahun 2014 bahwa tugas komisi di bidang anggaran adalah membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja. Faktanya, Komisi VIII tidak pernah diajak bicara sama sekali" tegasnya.
 
Sebelumnya, Menteri Sosial menjelaskan bahwa penambahan anggaran Kemensos didapatkan dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN). Persoalannya, mekanisme penambahan anggaran itu dinilai tidak sesuai ketentuan yang ada. "Dikhawatirkan, akan ada dampak hukum di kemudian hari jika Komisi VIII menerima laporan keuangan dan program Kemensos," ungkapnya.

Rapat Komisi VIII dengan Kementerian Sosial direncanakan akan dibuka kembali pada hari Rabu (28/1). Selain mendengarkan kembali penjelasan Kemensos terkait penambahan anggaran tersebut, rapat juga dijadwalkan untuk menjawab berbagai pertanyaan anggota komisi VIII terkait program Kemensos 2014.

"Sebetulnya ada banyak pertanyaan krusial lain. Termasuk soal data kemiskinan yang dipakai oleh Kemensos ketika membagikan bantuan KKS, KIP, dan KIS. Sejauh ini, Komisi VIII menemukan bahwa data yang digunakan adalah data tahun 2011. Dan itu melanggar pasal 8 ayat 5 UU No. 13 tahun 2011 yang mengamanatkan agar data diverifikasi dan validasi minimal sekali dalam 2 tahun," tandas Saleh.

Dalam rapat terungkap bahwa Komisi VIII menemukan banyak kejanggalan di dalam pembagian bantuan sosial tersebut. Persoalan ini dinilai perlu segera diselesaikan mengingat Kemensos masih tetap memasukkan program perlindungan sosial di dalam APBN-P 2015.  "Jika datanya tidak akurat, dikhawatirkan akan terulang lagi kesalahan yang sama dalam pengimplementasian program tersebut," demikian Saleh. [zul]

Populer

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

CEO Coinbase Umumkan Pernikahan, Netizen Seret Nama Raline Shah yang Pernah jadi Istrinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37

Indonesia Vs Bahrain Imbang 2-2, Kepemimpinan Wasit Menuai Kontroversi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 00:59

Mantan Kepala Bakamla Angkat Bicara soal Polemik Coast Guard

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:41

UPDATE

BI Salurkan Insentif Likuiditas Rp256,5 Triliun untuk Perbankan hingga Oktober 2024

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:44

Menteri AHY Resmikan Spartan Command Center

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:32

Menanti Perubahan Lewat Kabinet Kolaboratif Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:19

Lakukan Ekspansi Bisnis Petrosea Alokasikan Belanja Modal 400 juta Dolar AS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:04

Jokowi Minta Maaf dan Pamit

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:58

IMF: China Tidak Bisa Lagi Andalkan Ekspor untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:50

Prabowo-Gibran Harus Manfaatkan Bonus Demografi untuk Sejahterakan Rakyat

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:33

Harga Emas Antam Naik Gila-gilaan, Capai Rekor Tertinggi Lagi

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:21

Kemenag Minta Hari Santri Tidak Jadi Momen Seremoni Belaka

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:13

Soal Kehadiran Budi Gunawan di Acara Pembekalan Calon Menteri Prabowo, Ini Penjelasan PDIP

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:54

Selengkapnya