Berita

saleh p daulay

Raker Komisi VIII DPR dengan Mensos Khofifah Tak Membuahkan Hasil

JUMAT, 23 JANUARI 2015 | 03:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Sosial di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, hari Kamis (22/1)  ditutup tanpa menghasilkan kesimpulan. Sebelum rapat ditutup, terjadi silang pendapat antara anggota Komisi VIII dengan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dan jajarannya.

Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menjelaskan, (Kamis, 22/1) silang pendapat tersebut menyangkut landasan hukum penambahan anggaran di Kementerian Sosial sebesar 6,7 Triliun.

"Menteri Sosial menyebut landasan hukumnya adalah Inpres No. 7 tentang KIS dan KIP, Perpres No. 166 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan. Dan UU No. 23 tahun 2013 tentang APBN 2014. Sementara, Komisi VIII menilai tidak ada satu klausul pun dari aturan per-UU tersebut yang melegalisasi penambahan anggaran sebagaimana dilaporkan dalam rapat," ucap Ketua DPP PAN.


Baik Kemensos maupun Komisi VIII DPR RI sepakat menutup rapat setelah Komisi VIII menjelaskan bahwa UU No. 23 tahun 2013 tentang APBN 2014 yang dijadikan landasan hukum tersebut telah diubah dengan UU No. 12 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2013. Perubahan tersebut jelas terlihat karena pasal 17 ayat 1 angka 2 yang dijadikan dasar hukum ternyata telah dihapus. Dengan begitu, Komisi VIII menilai ada kesalahan yuridis terkait penambahan anggaran di kementerian sosial.

"Memang agak aneh ya. Menteri dan juga Irjen Kemensos tidak bisa menjelaskan dengan baik. Apalagi, ada anggota Komisi VIII yang mempersoalkan penambahan anggaran di seluruh program yang ada. Padahal, menurut pasal 98 ayat 2 UU No. 17 tahun 2014 bahwa tugas komisi di bidang anggaran adalah membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja. Faktanya, Komisi VIII tidak pernah diajak bicara sama sekali" tegasnya.
 
Sebelumnya, Menteri Sosial menjelaskan bahwa penambahan anggaran Kemensos didapatkan dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN). Persoalannya, mekanisme penambahan anggaran itu dinilai tidak sesuai ketentuan yang ada. "Dikhawatirkan, akan ada dampak hukum di kemudian hari jika Komisi VIII menerima laporan keuangan dan program Kemensos," ungkapnya.

Rapat Komisi VIII dengan Kementerian Sosial direncanakan akan dibuka kembali pada hari Rabu (28/1). Selain mendengarkan kembali penjelasan Kemensos terkait penambahan anggaran tersebut, rapat juga dijadwalkan untuk menjawab berbagai pertanyaan anggota komisi VIII terkait program Kemensos 2014.

"Sebetulnya ada banyak pertanyaan krusial lain. Termasuk soal data kemiskinan yang dipakai oleh Kemensos ketika membagikan bantuan KKS, KIP, dan KIS. Sejauh ini, Komisi VIII menemukan bahwa data yang digunakan adalah data tahun 2011. Dan itu melanggar pasal 8 ayat 5 UU No. 13 tahun 2011 yang mengamanatkan agar data diverifikasi dan validasi minimal sekali dalam 2 tahun," tandas Saleh.

Dalam rapat terungkap bahwa Komisi VIII menemukan banyak kejanggalan di dalam pembagian bantuan sosial tersebut. Persoalan ini dinilai perlu segera diselesaikan mengingat Kemensos masih tetap memasukkan program perlindungan sosial di dalam APBN-P 2015.  "Jika datanya tidak akurat, dikhawatirkan akan terulang lagi kesalahan yang sama dalam pengimplementasian program tersebut," demikian Saleh. [zul]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya