Berita

TRAGEDI CALON KAPOLRI

Putri Bung Karno: Gugatan Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Memalukan

KAMIS, 22 JANUARI 2015 | 03:09 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Gugatan pra-peradilan yang diajukan Polri dan Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan terhadap KPK terkait status tersangka Kapolri terpilih tersebut dinilai salah alamat.

Karena berdasarkan pasal 77 KUHAP, pra-peradilan hanya bisa untuk menggugat keabsahan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan.

Demikian disampaikan politikus senior Rahmawati Soekarnoputri dalam pesan singkat yang diterima Rabu malam (21/1).


Sementara KPK, sambung Rachma, tidak punya wewenang untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Artinya, status tersangka yang sudah diputuskan  KPK tak bisa dibatalkan.

KPK, ungkapnya, menggunakan asas lex specialis derogat legi generali, hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Tupoksi KPK adalah pemberantasan korupsi, extra ordinary crime.

"Laporan ke Kejaksaan Agung jelas error in objectum. Karena Tupoksi kejagung adalah sebagai penuntut umum, eksekutor putusan hakim dan sebagai pengacara negara," tekan putri Bung Karno ini.

Makanya tak heran, dia menambahkan, sejumlah orang menyebut Komjen Budi Gunawan seperti maling teriak maling dengan manuver pengajuan pra-peradilan tersebut.

"Sadar atau tidak (Komjen BG) telah mendegradasi kewibawaan institusi penegak hukum. Pejabat penguasa bukan bicara demi kebenaran keadilan, tapi demi kepentingan. Memalukan!" kecam Ketua Yayasan Pendidikan Bung Karno ini. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya