Berita

TRAGEDI CALON KAPOLRI

Putri Bung Karno: Gugatan Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Memalukan

KAMIS, 22 JANUARI 2015 | 03:09 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Gugatan pra-peradilan yang diajukan Polri dan Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan terhadap KPK terkait status tersangka Kapolri terpilih tersebut dinilai salah alamat.

Karena berdasarkan pasal 77 KUHAP, pra-peradilan hanya bisa untuk menggugat keabsahan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan.

Demikian disampaikan politikus senior Rahmawati Soekarnoputri dalam pesan singkat yang diterima Rabu malam (21/1).

Sementara KPK, sambung Rachma, tidak punya wewenang untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Artinya, status tersangka yang sudah diputuskan  KPK tak bisa dibatalkan.

KPK, ungkapnya, menggunakan asas lex specialis derogat legi generali, hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Tupoksi KPK adalah pemberantasan korupsi, extra ordinary crime.

"Laporan ke Kejaksaan Agung jelas error in objectum. Karena Tupoksi kejagung adalah sebagai penuntut umum, eksekutor putusan hakim dan sebagai pengacara negara," tekan putri Bung Karno ini.

Makanya tak heran, dia menambahkan, sejumlah orang menyebut Komjen Budi Gunawan seperti maling teriak maling dengan manuver pengajuan pra-peradilan tersebut.

"Sadar atau tidak (Komjen BG) telah mendegradasi kewibawaan institusi penegak hukum. Pejabat penguasa bukan bicara demi kebenaran keadilan, tapi demi kepentingan. Memalukan!" kecam Ketua Yayasan Pendidikan Bung Karno ini. [zul]

Populer

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

CEO Coinbase Umumkan Pernikahan, Netizen Seret Nama Raline Shah yang Pernah jadi Istrinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37

Indonesia Vs Bahrain Imbang 2-2, Kepemimpinan Wasit Menuai Kontroversi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 00:59

Mantan Kepala Bakamla Angkat Bicara soal Polemik Coast Guard

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:41

UPDATE

BI Salurkan Insentif Likuiditas Rp256,5 Triliun untuk Perbankan hingga Oktober 2024

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:44

Menteri AHY Resmikan Spartan Command Center

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:32

Menanti Perubahan Lewat Kabinet Kolaboratif Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:19

Lakukan Ekspansi Bisnis Petrosea Alokasikan Belanja Modal 400 juta Dolar AS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:04

Jokowi Minta Maaf dan Pamit

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:58

IMF: China Tidak Bisa Lagi Andalkan Ekspor untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:50

Prabowo-Gibran Harus Manfaatkan Bonus Demografi untuk Sejahterakan Rakyat

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:33

Harga Emas Antam Naik Gila-gilaan, Capai Rekor Tertinggi Lagi

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:21

Kemenag Minta Hari Santri Tidak Jadi Momen Seremoni Belaka

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:13

Soal Kehadiran Budi Gunawan di Acara Pembekalan Calon Menteri Prabowo, Ini Penjelasan PDIP

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:54

Selengkapnya