Berita

TRAGEDI CALON KAPOLRI

Putri Bung Karno: Gugatan Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Memalukan

KAMIS, 22 JANUARI 2015 | 03:09 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Gugatan pra-peradilan yang diajukan Polri dan Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan terhadap KPK terkait status tersangka Kapolri terpilih tersebut dinilai salah alamat.

Karena berdasarkan pasal 77 KUHAP, pra-peradilan hanya bisa untuk menggugat keabsahan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan.

Demikian disampaikan politikus senior Rahmawati Soekarnoputri dalam pesan singkat yang diterima Rabu malam (21/1).


Sementara KPK, sambung Rachma, tidak punya wewenang untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Artinya, status tersangka yang sudah diputuskan  KPK tak bisa dibatalkan.

KPK, ungkapnya, menggunakan asas lex specialis derogat legi generali, hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Tupoksi KPK adalah pemberantasan korupsi, extra ordinary crime.

"Laporan ke Kejaksaan Agung jelas error in objectum. Karena Tupoksi kejagung adalah sebagai penuntut umum, eksekutor putusan hakim dan sebagai pengacara negara," tekan putri Bung Karno ini.

Makanya tak heran, dia menambahkan, sejumlah orang menyebut Komjen Budi Gunawan seperti maling teriak maling dengan manuver pengajuan pra-peradilan tersebut.

"Sadar atau tidak (Komjen BG) telah mendegradasi kewibawaan institusi penegak hukum. Pejabat penguasa bukan bicara demi kebenaran keadilan, tapi demi kepentingan. Memalukan!" kecam Ketua Yayasan Pendidikan Bung Karno ini. [zul]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya