Berita

ilustrasi

60 Persen Keluhan Warga Desa soal Infrastruktur

RABU, 21 JANUARI 2015 | 01:21 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Dari ribuan aduan, saran, keluhan pribadi dan lainnya yang disampaikan  masyarakat kepada Kementerian Desa sejak call center desa diluncurkan pada 8 Januari 2015 lalu, 60 persennya adalah soal infrastruktur.

Selebihnya, 20 persen informasi dugaan korupsi yang terjadi di desa, sisa lainnya soal kesehatan, pendidikan, dan janji sarana kawasan transmigrasi yang belum dipenuhi.

Salah satu aduan dari seorang bernama Ayu Nurhamzah asal Desa Boyongsari, Dusun Ciseupan, Kecamatan Bantar Gadung,  Sukabumi, Jawa Barat. Dia mengeluhkan pembangunan di desanya sangat tertinggal dibandingkan desa tetangganya. Apalagi, jatah raskin (beras miskin) sudah empat terakhir tidak diterima.


"Saya meminta agar aparatur daerah setempat untuk segera bersikap dan menyelesaikan aduan semacam ini. Saya tidak inginkan hal ini diremehkan dan harus ada perbaikan mental aparatur," tegas Menteri Marwan Ja'far dalam keterangannya (Selasa, 20/1).

Aduan lainnya melalui pesan pendek seluler, yaitu aduan dari masyarakat Bangko Kiri yang merasa kecewa dengan kinerja pemerintahan desa dan Kecamatan Bangko Pusako.  Di sana,  perkebunan rakyat masih kurang sarana jalan dan diperparah dengan curah hujan yang  tinggi.

"Sejak awal menjadi Menteri, masalah infrastruktur sudah harus segera menjadi skala prioritas. Karena infrastruktur yang memadai, maka akan menunjang arus usaha perekonomian perdesaan," ucapnya.

Menteri Marwan menjelaskan, terhadap semua aduan tersebut, ada tim seleksi yang memilah aduan dan keluhan yang masuk ke call canter yang harus dia respon. "Tapi saya minta, informasi apapun harus saya ketahui.  Jangan ada yang ditutupi. Ini menyangkut kehidupan rakyat," tegasnya.

Tidak sekedar aspirasi, Menteri Marwan mengatakan, pihaknya juga mendapatkan pertanyaan dari pendamping Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Perdesaan di distrik Kwamki, Mimika, Papua. Yang ditanyakan, soal status PNPM tahun 2015. Dia menegaskan, fasilitator harus ada, karena syarat wajib dari UU Desa. Satu fasilitator akan membawahi 4 sampai 5 desa.

"Akan mengevaluasi secara komprehensif keberadaan fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan  yang sudah berakhir masa kerjanya pada 31 Desember 2014. Kita masih butuh pendampingan untuk jelang pencairan dana desa, jadi kita perpanjang," imbuhnya.

Sekitar April atau Mei, keberadaan fasilitator ini akan dievaluasi secara komprehensif, termasuk apakah PNPM-PM mandiri berhasil atau tidak. "Produktivitas fasilitator juga  akan dievaluasi. Yang produktif bisa dipertahankan dan yang tidak produktif tidak dilanjutkan," demikian Menteri Marwan.[zul]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya