Berita

yusril ihza

Yusril: Seskab Andi Widjajanto Kalau Ngomong yang Benar

SELASA, 20 JANUARI 2015 | 05:24 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Penegasan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto bahwa Komjen Badroddin Haiti bukan sebagai Plt Kapolri tapi ditugasi mengatasi kevakuman Kapolri membingungkan.

"Saya 'ora mudheng' membaca penjelasan Seskab yg bolak-balik menjelaskan, tapi hanya bikin bingung saja," kicau pakar hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra (Selasa, 20/1).

Tak hanya itu, Yusril juga menyoroti pernyataan Andi Widjojanto bahwa Presiden tidak menggunakan Pasal 11 UU 2/2002 tentang Polri dalam mengangkat Komjen Bahrodin Haiti. Pasal tersebut berbunyi, "Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat."


"Kalo gak pake UU ini, Presiden urusi polisi pake UU apa ya?" ungkap Yusril mempertanyakan.

Yusril mengingatkan agar pejabat ngomong yang bener, bukan mencla mencle bikin rakyat bingung.  "Mohon maaf saya hanya mengingatkan," demikian Yusril menutup kicauannya.

Sebelumnya Yusril menjelaskan, dalam UU Kepolisian disebutkan, hanya dalam keadaan mendesak presiden dapat memberhentikan Kapolri dan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) tanpa persetujuan DPR.

Sementara alasan mendesak itu hanya dua. Yakni jika Kapolri melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara. Karena itulah dia menilai, pengangkatan Bahrodin sebagai Plt Kapolri melanggar UU. (Baca: Apakah Sutarman Melanggar Sumpah Jabatan atau Makar?)


"Apakah Sutarman melakukan pelanggaran sumpah jabatan atau melakukan makar sebelum diberhentikan Presiden? Saya tidak tahu," tandasnya. [zul]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya