Berita

yusril ihza

Yusril: Seskab Andi Widjajanto Kalau Ngomong yang Benar

SELASA, 20 JANUARI 2015 | 05:24 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Penegasan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto bahwa Komjen Badroddin Haiti bukan sebagai Plt Kapolri tapi ditugasi mengatasi kevakuman Kapolri membingungkan.

"Saya 'ora mudheng' membaca penjelasan Seskab yg bolak-balik menjelaskan, tapi hanya bikin bingung saja," kicau pakar hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra (Selasa, 20/1).

Tak hanya itu, Yusril juga menyoroti pernyataan Andi Widjojanto bahwa Presiden tidak menggunakan Pasal 11 UU 2/2002 tentang Polri dalam mengangkat Komjen Bahrodin Haiti. Pasal tersebut berbunyi, "Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat."


"Kalo gak pake UU ini, Presiden urusi polisi pake UU apa ya?" ungkap Yusril mempertanyakan.

Yusril mengingatkan agar pejabat ngomong yang bener, bukan mencla mencle bikin rakyat bingung.  "Mohon maaf saya hanya mengingatkan," demikian Yusril menutup kicauannya.

Sebelumnya Yusril menjelaskan, dalam UU Kepolisian disebutkan, hanya dalam keadaan mendesak presiden dapat memberhentikan Kapolri dan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) tanpa persetujuan DPR.

Sementara alasan mendesak itu hanya dua. Yakni jika Kapolri melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara. Karena itulah dia menilai, pengangkatan Bahrodin sebagai Plt Kapolri melanggar UU. (Baca: Apakah Sutarman Melanggar Sumpah Jabatan atau Makar?)


"Apakah Sutarman melakukan pelanggaran sumpah jabatan atau melakukan makar sebelum diberhentikan Presiden? Saya tidak tahu," tandasnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya