yusril ihza
yusril ihza
"Saya 'ora mudheng' membaca penjelasan Seskab yg bolak-balik menjelaskan, tapi hanya bikin bingung saja," kicau pakar hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra (Selasa, 20/1).
Tak hanya itu, Yusril juga menyoroti pernyataan Andi Widjojanto bahwa Presiden tidak menggunakan Pasal 11 UU 2/2002 tentang Polri dalam mengangkat Komjen Bahrodin Haiti. Pasal tersebut berbunyi, "Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat."
Populer
Selasa, 15 September 2026 | 13:16
Rabu, 09 September 2026 | 01:15
Kamis, 10 September 2026 | 05:04
Sabtu, 12 September 2026 | 06:08
Selasa, 08 September 2026 | 15:34
Minggu, 13 September 2026 | 17:39
Selasa, 15 September 2026 | 09:40
UPDATE
Kamis, 17 September 2026 | 21:47
Kamis, 17 September 2026 | 21:17
Kamis, 17 September 2026 | 21:15
Kamis, 17 September 2026 | 20:53
Kamis, 17 September 2026 | 20:41
Kamis, 17 September 2026 | 20:21
Kamis, 17 September 2026 | 20:04
Kamis, 17 September 2026 | 19:44
Kamis, 17 September 2026 | 19:44
Kamis, 17 September 2026 | 19:38