Berita

presiden joko widodo/net

Pertahanan

Ternyata, Pengangkatan Plt Kapolri Cacat Hukum

SABTU, 17 JANUARI 2015 | 17:24 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pengangkatan Wakil Kepala Polri, Komjen Badroddin Haiti, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri dinilai cacat hukum dan melanggar UU 2/2002 tentang Kepolisian.

Pengangkatan Plt ini karena calon tunggal Kapolri yang sudah disetujui DPR, Komjen Budi Gunawan, sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Sementara presiden tetap memberhentikan Kapolri Jenderal Sutarman.

"Jika terjadi kerusuhan massal di Indonesia saat ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus bertanggung jawab karena membiarkan Polri dalam kondisi status quo tanpa kepemimpinan yang jelas," tegas Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane, dalam keterangan persnya (Sabtu, 17/1) .


IPW mengingatkan Presiden Jokowi, bahwa mengangkat Plt Kapolri tidak bisa ujug-ujug dan harus mengacu ke UU Polri. Dalam Pasal 11 ayat 5 pada UU Kepolisan, presiden harus meminta persetujuan DPR sebelum mengangkat Plt. Ironisnya, hingga saat ini Jokowi belum meminta persetujuan DPR.

"Jika DPR tidak menyetujui pengangkatan Plt Kapolri, Presiden wajib melantik Kapolri yang sudah mendapat persetujuan DPR," terang Neta.

IPW prihatin dengan sikap bingung Presiden Jokowi dalam menyikapi proses suksesi di Polri. Ketika calon Kapolri yang diusulkannya sudah disetujui DPR, Jokowi malah tidak melantiknya dan cenderung mengabaikan persetujuan DPR sebagai legitimasi suara rakyat.

"Tragisnya, Jokowi larut dalam suara segelintir orang hingga menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri, yang dijadikan tersangka korupsi oleh KPK, yang sebenarnya belum memenuhi kekuatan hukum dan penuh rekayasa. Sikap tidak jelas dari Presiden ini hanya menghancurkan supremasi hukum," tudingnya.

Dia juga menjelaskan bahwa Plt Kapolri tidak bisa mengeluarkan kebijakan strategis melainkan hanya bisa mengeluarkan kebijakan rutin, misalnya anggaran gaji. Tapi untuk anggaran operasional seperti anggaran operasi pemberantasan terorisme, Plt Kapolri harus meminta izin dan persetujuan Presiden sebagai atasan Plt Kapolri. Termasuk dalam mengeluarkan keputusan untuk mutasi para pejabat Polri, surat keputusannya harus ditandatangani Presiden sebagai atasan Plt Kapolri.

"Begitu juga jika terjadi kerusuhan massal, Presiden sebagai atasan Plt Kapolri harus bertanggung jawab," pungkas Neta. [ald]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya