Berita

presiden joko widodo/net

Pertahanan

Ternyata, Pengangkatan Plt Kapolri Cacat Hukum

SABTU, 17 JANUARI 2015 | 17:24 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pengangkatan Wakil Kepala Polri, Komjen Badroddin Haiti, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri dinilai cacat hukum dan melanggar UU 2/2002 tentang Kepolisian.

Pengangkatan Plt ini karena calon tunggal Kapolri yang sudah disetujui DPR, Komjen Budi Gunawan, sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Sementara presiden tetap memberhentikan Kapolri Jenderal Sutarman.

"Jika terjadi kerusuhan massal di Indonesia saat ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus bertanggung jawab karena membiarkan Polri dalam kondisi status quo tanpa kepemimpinan yang jelas," tegas Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane, dalam keterangan persnya (Sabtu, 17/1) .


IPW mengingatkan Presiden Jokowi, bahwa mengangkat Plt Kapolri tidak bisa ujug-ujug dan harus mengacu ke UU Polri. Dalam Pasal 11 ayat 5 pada UU Kepolisan, presiden harus meminta persetujuan DPR sebelum mengangkat Plt. Ironisnya, hingga saat ini Jokowi belum meminta persetujuan DPR.

"Jika DPR tidak menyetujui pengangkatan Plt Kapolri, Presiden wajib melantik Kapolri yang sudah mendapat persetujuan DPR," terang Neta.

IPW prihatin dengan sikap bingung Presiden Jokowi dalam menyikapi proses suksesi di Polri. Ketika calon Kapolri yang diusulkannya sudah disetujui DPR, Jokowi malah tidak melantiknya dan cenderung mengabaikan persetujuan DPR sebagai legitimasi suara rakyat.

"Tragisnya, Jokowi larut dalam suara segelintir orang hingga menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri, yang dijadikan tersangka korupsi oleh KPK, yang sebenarnya belum memenuhi kekuatan hukum dan penuh rekayasa. Sikap tidak jelas dari Presiden ini hanya menghancurkan supremasi hukum," tudingnya.

Dia juga menjelaskan bahwa Plt Kapolri tidak bisa mengeluarkan kebijakan strategis melainkan hanya bisa mengeluarkan kebijakan rutin, misalnya anggaran gaji. Tapi untuk anggaran operasional seperti anggaran operasi pemberantasan terorisme, Plt Kapolri harus meminta izin dan persetujuan Presiden sebagai atasan Plt Kapolri. Termasuk dalam mengeluarkan keputusan untuk mutasi para pejabat Polri, surat keputusannya harus ditandatangani Presiden sebagai atasan Plt Kapolri.

"Begitu juga jika terjadi kerusuhan massal, Presiden sebagai atasan Plt Kapolri harus bertanggung jawab," pungkas Neta. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Teradang Gelombang Tinggi Capai 2,5 Meter

Minggu, 13 September 2026 | 18:04

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Polisi Update Temuan Barang Diduga Milik Kapal Pengangkut 5 Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 | 17:16

Prabowo Ungkap Transformasi Pangan Indonesia di Hadapan Pemimpin BRICS

Minggu, 13 September 2026 | 17:02

Aspekpir Puji Komitmen PTPN IV PalmCo Majukan Petani Mitra

Minggu, 13 September 2026 | 16:50

Prabowo Ajak BRICS Ubah Kerentanan Jadi Kekuatan untuk Pertumbuhan Global

Minggu, 13 September 2026 | 16:49

BNI Perkuat Ekosistem Industri Kecantikan Lewat BSF 2026

Minggu, 13 September 2026 | 16:46

Kerugian Bisnis Tak Otomatis jadi Tindak Pidana

Minggu, 13 September 2026 | 16:27

Dua Armada Pos Indonesia Ikut Tenggelam Bersama KMP Virgo

Minggu, 13 September 2026 | 16:21

Kapal Pertamina Bantu Selamatkan 16 Korban Virgo Transport 08 di Laut Jawa

Minggu, 13 September 2026 | 16:02

Selengkapnya