Berita

Taufiqurrohman Syahuri

X-Files

Hakim Yang Diduga Selingkuh Mulai Digarap Komisi Yudisial

SELASA, 25 NOVEMBER 2014 | 10:20 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Yudisial (KY) membentuk panitia seleksi (pansel) untuk merumuskan sanksi pada hakim Pengadilan Negeri (PN) Demak yang diduga selingkuh. Mahkamah Agung (MA) pun meminta Badan Pengawas (Bawas) segera turun tangan menindaklanjuti kasus ini.

Komisioner KY Taufiqur­roh­man Syahuri menerangkan, KY sudah menerima laporan dugaan se­lingkuh hakim berinisial TI. Mes­ki begitu, pihaknya belum bisa langsung menyimpulkan jenis kesalahan hakim itu. Apa­lagi, me­netapkan sanksi yang layak di­te­rima hakim PN Demak tersebut.

Dia menjelaskan, mekanisme pe­ne­tapan sanksi tetap dilak­sa­na­kan sesuai mekanisme yang be­r­laku. KY tidak bisa memutuskan sanksi atau mendesak MA untuk merealisasikan rekomendasi sanksi pada hakim yang diduga melanggar kode etik dan disiplin hakim,” ujarnya.


Artinya, sekalipun sudah ada laporan yang masuk ke lembaga pengawas hakim, toh hal itu perlu diklarifikasi secara spesifik ter­lebih dahulu. Upaya m­eng­kl­a­ri­fi­kasi ke­benaran laporan, di­lak­sanakan de­ngan cara menyelidiki atau meng­investigasi ke beberapa pihak.

Intinya, kita bentuk tim lebih dulu. Tim panitia seleksi atau pan­sel itulah yang akan menga­nalisis dugaan pelanggaran ter­sebut,” tuturnya.

Berkaitan dengan dugaan se­lingkuh oleh hakim PN Demak ter­sebut, Taufiq menjabarkan, saat ini tim pansel sudah bekerja. Upa­ya yang dilakukan tim itu ialah, mengumpulkan semua keterangan perihal peristiwa yang terjadi.

Dia menambahkan, tim sudah mendatangi lokasi yang diduga sebagai lokasi kejadian. Meme­riksa saksi-saksi, serta para pihak yang terkait peritiwa selingkuh. Pelapornya sudah dimintai ke­terangan. Demikan halnya pihak yang dilaporkan,” ucapnya.

Dari rentetan keterangan yang dihimpun tim tersebut, lanjutnya, tim pun akan mengevaluasi bukti-bukti untuk kemudian meru­mus­kan atau merekomendasikan jenis pelanggaran maupun sanksi yang la­yak ke Mahkamah Agung (MA).

Dia menandaskan, KY tidak pu­nya kompetensi untuk memu­tuskan jenis sanksi. Jadi sifatnya, KY hanya memberikan reko­men­dasi atau masukan ke MA tentang pelanggaran yang dilakukan hakim.

MA yang memiliki hak untuk mengeksekusi putusan. KY dili­bat­kan dalam pengambilan putu­san melalui sidang Majelis Ke­hor­ma­tan Hakim atau MKH,” tuturnya.

Dia berargumen, perkara du­gaan selingkuh hakim PN Demak m­e­rupakan hal yang krusial. Oleh se­­bab itu, tidak ada alasan untuk ti­­dak ditindaklanjuti. Apalagi bi­lang dia, perkara hakim tersebut su­dah melibatkan masyarakat serta men­jadi bahan pembicaraan publik.

Taufiq menguraikan, masalah utama yang saat ini menjadi di­lema buat KY adalah, jika pe­n­ja­tu­han sanksi lebih dulu diputus oleh MA, biasanya rekomendasi KY mengenai suatu pelanggaran oleh hakim tidak dijalankan oleh MA selaku eksekutor putusan. Ka­renanya, ia berharap ke depan­nya, putusan sanksi yang di­re­komendasikan KY bisa  bersifat final atau mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kepala Biro Hukum dan Hu­mas MA Ridwan Mansyur me­nya­takan, laporan tentang hakim selingkuh itu sudah diserahkan ke Badan Pengawas (Bawas) MA. Diharapkan, Bawas MA dan KY bisa saling berkoordinasi untuk menangani kasus tersebut.

MA berharap kasus ini cepat diselesaikan. Sehingga, bisa di­rumuskan jenis pelanggaran be­rikut  sanksi hukuman yang re­levan,” ucapnya.

Di luar itu, upaya penindakan ter­hadap berbagai pelanggaran oleh hakim yang cepat, dinilai da­pat menunjukkan keseriusan MA dalam memperbaiki kualitas ha­kim-hakim.

Kilas Balik
Hakim TI & Instruktur Senam Digerebek Warga


Warga sempat menggrebek ke­diaman hakim TI di Puri Nir­wana, Demak.  Hakim P­e­nga­di­lan Negeri (PN) Demak itu di­du­ga bertindak asusila dengan WN, instruktur senam di PN Demak.

TI dan WN digerebek warga te­ngah berduaan di rumah TI di Puri Nirwana, Demak, Rabu (12/11) pukul 23.00 WIB. Setelah menggrebek kediaman hakim tersebut, keesokan harinya warga melanjutkan aksi ke PN Demak.

Dalan rombongan aksi itu, IH suami WN, di­dampingi Wakil Ketua DPRD De­mak, Fahrudin Bisri Slamet dan Maskuri, serta Ketua Komisi B DPRD Demak, Mun­tohar. Mereka meminta, Ke­pala PN De­mak untuk me­ngam­bil langkah hukum alias memecat hakim TI.

IH menceritakan, kecuriga­an­nya tentang perubahan perilaku istrinya terjadi tiga bulan lalu. Is­tri­nya yang sebelumnya be­gitu memperhatikan ke­luar­ga­nya jus­tru berubah drastis.

Lebih parah lagi,  IH yang sem­pat membuka BlackBerry istrinya menemukan banyak pose istrinya tengah bergaya meng­gu­nakan mobil Daihatsu Ayla ber­nomor polisi H-9029-XX dan ber­gaya di se­buah rumah. Be­la­ka­ngan sebut­nya, diketahui, ru­mah dan mobil itu diduga me­ru­pa­kan pemberian hakim IT.

Sebagai suami, IH pun tak bisa menahan murka. Sebagai di­rektur perusahaan swasta di De­mak, IH merasa dikhianati. Saya dulu menikahi dia memang ber­mak­sud menolong, karena dia berasal dari keluarga tidak mam­pu. Dia juga hanya sekolah sam­pai kelas tiga Madrasah Ts­ana­wiyah. Tidak sampai lulus. Tapi dia sangat cantik. Saya men­cin­tai­nya,” tu­turnya kepada wartawan.

Kecurigaan IH tentang pe­ri­laku menyimpang istrinya ma­kin menjadi-jadi. Menurutnya, war­ga sekitar rumah alias tetang­ga-tetangganya juga me­nyam­pai­kan kabar tak sedap. Isinya, me­reka kerap memergoki WN pergi ber­sama hakim tersebut.

Bahkan sempat selama tiga hari menginap di rumah yang di­berikan itu,” katanya.

Bara api cemburu itu memun­cak pada Rabu malam pekan lampau. Saat itu, IH bersama se­jumlah warga nekat menyatroni rumah yang di Kompleks Puri Nirwana.

Saat tiba di rumah itu, ia men­dapati istrinya tengah berduaan dengan sang hakim. Kami masih punya etika, mengingat dia se­orang hakim. Penggerebekan itu tidak langsung didobrak, kami menggerebek baik-baik.”

Tapi ternyata hakim TI justru me­ngusir IH dan warga. Ha­kim TI disebutkannya, malah me­nantang warga. Dia dengan aro­gan bilang, saya akan me­n­ja­di­kan dia istri kedua. Saya sudah men­da­pat izin dari Pak Ketua. Silakan sa­ja kalau mau lapor!” cerita IH.

Pernyataan tersebut dilon­tar­kan TI  disaksikan warga dan Pak RT. Menanggapi argumen hakim ter­sebut, IH pun tidak ciut. Dia be­r­­tekad untuk memperkarakan hakim yang dinilai tak beretika itu. Per­bua­tannya sebagai se­orang hakim sangat tidak pantas. Dia harus dibe­ri sanksi pecat dari hakim. Mohon yang salah dika­takan salah, yang benar dikatakan benar,” tuturnya.

Atas bukti-bukti tersbut, IH pun melaporkan perkara perse­ling­­kuhan hakim tersebut ke Mah­­­kamah Agung (MA) dan Ko­misi Yudisial (KY). Dia berharap, per­soalan ini bisa diusut secara pro­fe­sional.

Peningkatan Gaji Bukan Untuk Selingkuh Hakim

Aditya Mufti Ariffin, Anggota DPR


Politisi PPP Aditya Mufti Ariffin menilai, dugaan perse­lingkuhan hakim perlu ditin­daklanjuti secara tegas. Jangan sampai pola perilaku hakim yang menyimpang, dibiarkan tanpa ada penindakan.

Ini menjadi kewajiban Mah­kamah Agung dan Komisi Yu­disial untuk segera me­nun­ta­s­kannya,” katanya.

Dia mengingatkan, pelang­ga­ran asusila oleh hakim bisa mem­bawa pengaruh buruk ter­ha­dap upaya penegakan hukum.

Dia menandaskan, persoalan selingkuh hakim adalah perkara krusial yang tidak boleh di­biar­kan. Sebab, pada dasarnya, peningkatan pendapatan atau gaji hakim-hakim yang di­upa­ya­kan berbagai elemen, ter­ma­suk DPR, hakikinya dituju­kan untuk menjaga ind­e­pen­densi hakim.

Dilakukan untuk me­ngang­kat derajat kehidupan hakim dan keluarganya. Bukan dip­er­gu­na­kan untuk selingkuh,” ucapnya.

Karena masih banyaknya ka­bar perselingkuhan hakim ser­ta pelanggaran etika dan norma kehakiman di berbagai daerah, dia pun mendesak KY dan MA lebih tegas dalam mengawasi kinerja hakim.

Pada kasus dugaan selingkuh hakim PN Demak ini, Aditya meminta semua pihak seperti Bawas MA dan KY segera me­nyampaikan hasil in­ves­tiga­si­nya. Kita ingin mengetahui, apa benar kejadian perseling­ku­han tersebut seperti yang tersiar di pemberitaan?” tandasnya.

Jika bukti-bukti selingkuh ha­kim ini sudah dianggap leng­kap, ia mendorong supaya pi­hak yang mempunyai ko­m­pe­tensi menangani kasus ini, t­i­dak menutup-nutupi temuan yang ada.

Sanksi Untuk Hakim Selingkuh Perlu Diperberat
Fadli Nasution, Ketua PMHI

Ketua Perhimpunan Ma­gis­ter Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution meminta MA dan KY mengevaluasi bentuk pengawasan hakim.

Hal itu dilakukan agar kom­petensi penanganan masalah benar-benar melahirkan ke­pa­tu­han pada peraturan yang ada. Jadi ke depannya, tidak ada lagi kita dengar pelanggaran se­perti hakim selingkuh dan se­jenisnya,” katanya.

Dia heran, mengapa selama ini kecenderungan perkara per­selingkuhan oleh hakim masih terjadi. Padahal, bila dilihat dari beragam penindakan yang ada, sanksi dan hukuman berat su­dah banyak diputuskan.

Artinya, bilang dia, hukuman berat yang selama ini dijatuhkan pada hakim yang doyan seling­kuh, perlu ditambah berat.

Mung­kin masih kurang be­rat. Karena itu ada bagusnya jika hukuman pada hakim yang terbukti selingkuh diperberat.”

Dia menyebutkan, faktor pem­beratan tampaknya perlu di­perhitungkan dalam m­e­ru­mus­kan sanksi hukuman di sini. Hal itu dilaksanakan agar benar-benar menimbulkan efek jera.

Sehingga, perilaku penyim­pa­ngan ini tidak berulang-ulang,” tandasnya.

Untuk mewujudkan hal ter­se­but, dia menyarankan agar MA dan KY merumuskan jenis sanksi secara tegas. Jadi, sebut dia, dalam rangka menertibkan tindak-tanduk hakim, perlu ada kesepahaman di antara lem­baga yang memiliki kewe­na­ngan mengawasi dan me­ner­tibkan hakim.

Selain sanksi yang ekstra be­rat, saya rasa juga perlu dike­de­pankan unsur pembinaan yang menyeluruh,” tuturnya. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya