Berita

Gayus Tambunan

X-Files

Tim Jaksa Eksekusi Harta Gayus Tambunan Rp 74 M

Laksanakan Putusan Hakim Mahkamah Agung
SELASA, 18 NOVEMBER 2014 | 10:31 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat didampingi Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung, memverifikasi harta terpidana kasus korupsi perpajakan, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Ka­jari)  Jakarta Pusat Datas Ginting me­nyatakan, hasil verifikasi aset sitaan yang dititipkan pada Bank Indonesia (BI) menyebutkan, har­ta bekas Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu antara lain, berupa uang terdiri atas 659.800 dolar AS, 9.980.034 dolar Singapura, dan uang tunai Rp 201.089.000 be­rikut 31 keping logam mulia yang ma­sing-masing berbobot 100 gram.

Datas menjelaskan, Kejaksaan be­lum mengeksekusi semua harta Gayus. Soalnya, sebagian masih dalam proses administratif. Ka­mi baru melakukan eksekusi dan verifikasi hampir sebagian­nya, belum mencapai 50 persen. Harta Gayus yang lainnya masih kami pro­ses. Dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, kami akan tun­taskan,” urainya.


Eksekusi aset ini, lanjut Datas, dilakukan sebagaimana perintah putusan majelis hakim Mah­ka­mah Agung (MA).

Menurut Kepala PPA Ke­jak­saan Agung Chuck Sur­yo­sum­peno, masyarakat tidak perlu kha­watir mengenai harta lain Gayus yang belum dieksekusi.

Dia bilang, jaksa eksekutor di­bantu pihak PPA telah melaku­kan pengamanan dan pembe­kuan aset-aset Gayus yang belum diek­sekusi tersebut.

Kami pastikan aman. PPA punya sejumlah prog­ram pe­mu­lihan aset. Antara lain penelusur­an atau pelacakan aset, penga­man­an aset, pemeliharaan aset, pe­­­ram­pasan aset dan pengem­balian aset atau repatriasi,” jelas­nya.

Dari tahapan tersebut, lanjut­nya, beberapa teknis sudah dite­rapkan untuk proses eksekusi har­ta Gayus Tambunan lainnya. Dia belum bersedia menjabarkan, berapa nominal aset Gayus lain yang akan disita.

Chuck menje­las­kan, keterlibat­an PPA dalam ek­se­kusi aset Ga­yus ini, dilakukan karena permin­taan Kejaksaan Ne­geri Jakarta Pusat. Pen­dam­pingan diberikan agar proses penyelesaian barang rampasan per­kara terpidana Ga­yus Tam­bun­an selesai, sebagai­mana di­atur Perja 027/A/JA/10/2014. Bertujuan untuk menge­depan­kan efektif, efisien, trans­paran dan akuntabel.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam­pidsus) Widyo Pra­mono me­nyatakan, eksekusi harta Gayus dila­kukan cepat, tepat, pro­fe­sio­nal, transparan dan akuntabel.

Sebagaimana diketahui, sejak masa Jaksa Agung Basrief Arief, Kejaksaan tidak hanya serius pa­da pengejaran pelaku kejahatan, tetapi juga serius mengejar aset-aset hasil kejahatannya.

PPA berada di belakang para jaksa eksekutor untuk membantu dan menerapkan program-prog­ram pemulihan aset terkait pe­nelusuran atau pelacakan aset, pe­ngamanan aset, pemeliharaan aset, peram­pasan aset dan pe­ngem­balian aset atau repatriasi,” tandas Widyo

Mengenai nominal aset Gayus yang dieksekusi tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejak­saan Agung Tony T Spontana me­ngatakan, total uang yang disita, ditaksir mencapai  Rp 74 miliar.

Menurutnya, uang Gayus yang disimpan dalam rekening dan deposito, sudah diamankan di BI.  Eksekusi dilakukan atas perin­tah MA. Uang yang disita itu, akan kami setor ke kas ne­gara,” terangnya.

Tony bilang, eksekusi aset itu berkaitan dengan vo­­­nis bersalah untuk Gayus da­lam kasus pencu­cian uang dan penerimaan suap.

Gayus dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 mi­liar oleh majelis hakim Peng­adil­an Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta pada Maret 2012. Putusan hakim PN Tipikor itu, lantas diperberat di tingkat ka­sasi menjadi delapan tahun penjara.

Selain hukuman penjara, ma­jelis hakim Mahkamah Agung me­mutus, barang bukti kasus Gayus berupa rumah di Kelapa Ga­ding Jakarta, uang Rp 74 mi­liar yang dititipkan di BI, mo­bil Honda Jazz, Ford Everest, serta 31 batang emas murni, disita un­tuk negara.

Kilas Balik
Bukan Cuma Skandal Pajak, Gayus Terlibat Banyak Kasus


Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terpidana kasus korupsi pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan dalam ka­sus pencucian uang dan pe­nyu­apan penjaga tahanan.

Dengan putusan itu, total hu­kuman yang diterima Gayus ada­lah 30 tahun pidana penjara. Ia juga harus membayar denda Rp 1 miliar. Kasasi Gayus Halomo­an Par­tahanan ditolak,” demikian per­nyataan Panitera MA dalam situs MA yang dilansir pada Jumat, 2 Agustus 2013.

Putusan tersebut baru dipub­li­ka­sikan pada tanggal itu, pa­dahal su­dah dibacakan pada 26 Maret 2013. Putusan kasasi itu terdaftar dengan Nomor 52 K/PID.SUS/2013.

Dengan putusan itu, Gayus di­hu­kum delapan tahun penjara da­lam kasus pencucian uang dan pe­nyuapan penjaga tahanan un­tuk dapat kabur dari tahanan.

Upaya kasasi perkara itu di­putus majelis kasasi yang di­ke­tuai Zaharuddin Utama dengan ang­gota Syamsul Rakan Cha­nia­go dan hakim ad hoc tindak pi­da­na korupsi (tipikor) Abdul Latief.

Berikut ini adalah rincian vonis Gayus: Gayus divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim di Pe­ngadilan Negeri Jakarta Selat­an tahun 2011. Hukuman bagi Ga­yus bertambah setelah dalam tahap banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta me­nam­bah hukuman Gayus menjadi 10 tahun penjara.

Sedangkan dalam tingkat ka­sasi di Mahkamah Agung, Gayus kembali mendapat tambahan hu­kuman menjadi 12 tahun penjara.

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Ga­yus dengan hukuman dua ta­hun penjara. Hal itu karena dalam per­sidangan Oktober 2011, Ga­yus terbukti bersalah dalam ka­sus pemalsuan paspor yang di­guna­kan untuk bepergian se­lama da­lam masa hukuman.

Gayus juga dihukum dalam ka­­sus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya. Dia divonis hu­ku­man de­lapan  tahun penjara.

Gayus divonis enam tahun pen­jara dan denda Rp 1 miliar di Pe­ng­adilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Gayus divonis atas empat perkara, yakni me­ne­ri­ma gratifikasi terkait pengu­rus­an pajak, kepemilikan uang 659.800 dolar AS dan 9,68 juta dollar Singapura. Diduga, uang itu diperoleh dari hasil grati­fikasi.

Pada perkara lain, Gayus juga di­dakwa terkait pencucian uang dan menyuap petugas Rutan Ma­ko Brimob, Kelapa Dua, Depok. Pada kasus ini, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hu­kuman terpidana Gayus Tam­bunan menjadi delapan tahun pen­­jara.

Ingatkan Kejaksaan Mesti Tingkatkan Keterbukaan
Syarifuddin Suding, Anggota DPR

Politisi Hanura Syarifuddin Suding meminta eksekusi aset terpidana korupsi diintensifkan. Sehingga, efektivitas dan kre­di­bilitas Tim Pusat Pe­mu­lih­an Aset (PPA) Kejaksaan Agung benar-benar dapat ditun­j­ukkan kepada masyarakat.

Sekarang ini, yang paling penting adalah bagaimana ek­sekusi aset dilakukan secara cepat, tepat dan transparan,” ka­tanya, kemarin.

Sebab, kata Sudding, selama ini penye­le­saian seputar masa­lah penyi­taan aset terpidana, masih acap tidak transparan.

Ketaktransparanan itulah, lanjutnya, yang akhirnya se­ring dicurigai oleh berbagai ka­lang­an. Oleh sebab itu, ke de­pan­nya, eksekusi aset terpidana dalam jumlah sangat besar perlu me­libatkan Tim PPA.

Keterlibatan PPA ini dih­a­rap­kan sedikit-banyak mampu me­minimalisir adanya ke­mung­kinan penyimpangan dalam pro­ses pengembalian kerugian negara. Ada lembaga yang ka­pabel. Berarti semua tindakan dalam rangka mengembalikan kerugian negara lebih bisa di­pertanggungjawabkan.”

Dia berpesan, peran PPA da­lam mengeksekusi, menge­lola, dan mengembalikan aset negara tersebut, seyogyanya bisa me­ningkatkan kinerja Ke­jaksaan. Jadi, tidak ada alasan bagi PPA untuk tidak mengawal setiap proses eksekusi aset terpidana yang dilakukan jaksa.

Sebab, dari situ masyarakat akan melihat keseriusan ke­jak­saan dalam membantu pro­ses pengembalian  kerugian ne­gara.

Hal paling krusial dari per­soalan korupsi itu ialah bagai­mana mempidanakan pelaku, serta bagaimana mengem­ba­li­kan kerugian negara dalam wak­­tu cepat,” tuturnya.

Pelaku Kasus Korupsi Sering Sembunyikan Aset

Iwan Gunawwan, Sekjen PMHI

Sekretaris Jenderal Per­himpunan Magister Hukum In­donesia (PMHI) Iwan Gu­naw­wan menilai, peran Tim PPA hen­daknya tidak sebatas pada perkara-perkara korupsi besar.

Penyitaan atau eksekusi aset setiap terpidana pun hendaknya me­libatkan PPA. PPA diben­tuk untuk menata, mengelola tek­nis penyitaan dan pengem­ba­lian aset ke negara. Agar tidak lagi terjadi kebocoran-ke­bocoran,” katanya.

Oleh sebab itu, dia men­do­rong agar pelibatan PPA di se­tiap proses eksekusi aset korup­tor dikedepankan. Dia menam­bahkan, persoalan eksekusi aset ter­pidana kasus korupsi se­ringkali memicu persoalan.

Para pelaku kejahatan korup­si yang relatif orang-orang inte­lek, seringkali lihai menyem­bunyikan aset-aset hasil keja­hat­annya. Untuk itu, diperlukan kerja terpadu dalam upaya me­narik aset-aset tersebut.

Diperlukan tim yang pro­fe­sional dalam melacak, me­ne­lusuri dan menarik aset-aset bermasalah tersebut,” ujarnya.

Jadi, sambung Iwan, kebera­da­an tim ini diharapkan lebih mem­berikan efek manfaat da­lam mendukung proses ekse­kusi aset terpidana.

Dia menyatakan, kurang leng­kapnya  aset sitaan dari Ga­yus ini, hendaknya dijadikan pem­be­lajaran untuk lebih inten­sif dalam memburu aset-aset terpi­dana ka­sus pajak tersebut. Lacak dan segera sita aset lain yang belum teridentifikasi. Se­hingga pelaku korupsi benar-benar bisa dimis­kinkan,” tegas Iwan. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya