Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami, apakah Zulkifli Hasan terlibat dua perkara korupsi kehutanan saat menjabat Menteri Kehutanan. Yakni, kasus suap izin alih fungsi hutan yang disangkakan kepada Gubernur Riau Annas Maamun (AM) dan Bupati Bogor Rahmat Yasin (RY).
Menurut Wakil Ketua KPK ZulÂkarnain, pihaknya tengah menÂdalami dugaan keterlibatan Zulkifli Hasan, yang kini menjadi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dugaan keterlibatan Zulkifli, sambung Zulkarnain, berdaÂsarÂkan pengakuan dua kepala daerah yang menjadi tersangka perkara suap izin alih fungsi hutan itu. Kedua tersangka menyatakan, perizinan sudah diberikan KeÂmenÂhut,†tegasnya.
Jadi, jelas Zulkarnain, pemangÂgilan Zulkifli sebagai saksi untuk dua kasus tersebut, merupakan upaÂya KPK mendapatkan keteraÂngan yang fair dari pihak beÂÂrÂperÂkara dengan pihak yang memÂpuÂnyai kewenangan memberikan izin rekomendasi alih fungsi huÂtan. Terutama bagaimana kebiÂjaÂkan publik mengenai alih fungsi hutan dibuat, dan mencari keseÂimÂbangan antara pemerintah daeÂrah dan pemerintah pusat.
Jadi, jelas Zulkarnain, pemangÂgilan Zulkifli sebagai saksi untuk dua kasus tersebut, merupakan upaÂya KPK mendapatkan keteraÂngan yang fair dari pihak beÂÂrÂperÂkara dengan pihak yang memÂpuÂnyai kewenangan memberikan izin rekomendasi alih fungsi huÂtan. Terutama bagaimana kebiÂjaÂkan publik mengenai alih fungsi hutan dibuat, dan mencari keseÂimÂbangan antara pemerintah daeÂrah dan pemerintah pusat.
Supaya terlihat, apakah kebiÂjaÂkan publik yang dibuat itu suÂdah balance, dan melihat baÂgaiÂmana sesungguhnya proses adÂministrasinya,†ucapnya di GeÂdung KPK pada Jumat (14/11).
Zulkarnain menegaskan, piÂhakÂnya akan memproses semua pihak yang diduga terlibat dalam dua kasus alih fungsi lahan hutan tersebut. Pasalnya, kalau kedua terÂsangka mengaku sudah menÂdapat izin, tapi ternyata tidak meÂmenuhi syarat, maka pihak yang mengeluarkan izin tersebut harus ikut bertanggungjawab.
Jangankan suap menyuap, gratifikasi yang tidak dilaporkan saja bisa kena delik pidana. ApaÂlagi, pemberian izin dikeluarkan secara tidak benar. Maka, akan menjadi delik pidana, ditambah lagi ada suap menyuap,†urainya.
Namun, Zulkarnain menamÂbahÂkan, pihak lain yang akan diÂsasar KPK, baru bisa ditelusuri dugaan keterlibatannya setelah KPK menyelesaikan kasus yang menjerat AM dan RY ini di perÂsiÂdangan hingga berkekuatan huÂkum tetap. Termasuk dugaan keÂterÂlibatan Zulkifli sebagai peÂnangÂgung jawab dan pemegang kewenangan perizinan alih fungsi lahan hutan.
Kalau pengembangan, itu perÂÂkara nanti, dikros cek terlebih daÂÂhulu antara keterangan terÂsangÂka satu dengan yang lain. JaÂngan haÂnya mengatakan sudah ada izin, tentu harus konkret,†tegas Zulkarnain.
Saat ini, baru kasus RY yang suÂdah memasuki tahap persiÂdaÂngan. Sedangkan kasus AM maÂsih dalam tahap penyidikan, deÂngan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Misalnya, pada Jumat lalu, peÂnyidik KPK memanggil DirÂjen Planologi Kehutanan KemenÂteÂrian Kehutanan Bambang SoeÂpiÂjanto sebagai saksi untuk Gulat MaÂnurung, pihak swasta yang menÂjadi tersangka penyuap AM dalam kasus alih fungsi hutan Riau.
Namun, menurut Kepala BaÂgian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, BamÂbang tidak datang memenuhi panggilan penyidik. Belum jelas, apa alasan Bambang tidak hadir. Alasannya saya belum tahu, beÂlum di-feeding penyidik,†katanya.
Sebelumnya, Bambang sudah pernah diperiksa untuk RY, terÂsangka alih fungsi hutan di KaÂbuÂpaten Bogor. Saat itu, BamÂbang menyatakan, Kemenhut belum memberikan persetujuan atas rekomendasi yang diajukan RY. Kalau rekomendasi dari BuÂpati sudah. Tapi, belum ada izin apapun,†katanya..
Bambang mengatakan, ada beÂberapa syarat yang belum dÂiÂpeÂnuhi dalam surat rekomendasi terÂÂsebut, sehingga belum bisa diÂsetujui. Antara lain, harus ada syaÂrat lokasi pengganti lahan yang akan dialihfungsikan, lokasi yang dimohonkan, serta surat rÂeÂkomendasi dari Gubernur. SeÂteÂlah itu, barulah dapat diseÂrahÂkan kepada Kementerian Kehutanan.
Bambang menuturkan, jika syaÂrat sudah terpenuhi pun, MenÂteri Kehutanan tidak langsung memberikan izin. Tapi, tim terÂpadu dari Kementerian KeÂhuÂtaÂnan akan meneliti surat rekomenÂdasi itu terlebih dahulu.
Itu yang belum ada. Ini kan meÂÂnyangkut tata ruang, jadi meÂmang harus sampai ke menÂteri. Harus jeÂlas juga, kawasan huÂtan itu untuk apa,†tutup BamÂbang.
Kilas Balik
Zulkifli Ngaku Berikan Disposisi Untuk Proses Perizinan Hutan RiauKetua MPR Zulkifli Hasan diÂperiksa KPK sebagai saksi kasus suap alih fungsi hutan Provinsi Riau dan Kabupaten Bogor.
Menurut Juru Bicara KPK JoÂhan Budi, Zulkifli dimintai keteÂrangan dalam kapasitasnya sebaÂgai Menteri Kehutanan (Menhut) ketika dua kasus tersebut terjadi. SeÂtiap saksi yang diperiksa, kaÂrena keterangannya diperlukan,†kata Johan yang juga Deputi PenÂcegahan KPK.
Usai diperiksa KPK pada Rabu (12/11), Zulkifli mengatakan, diÂriÂnya diperiksa sebagai saksi unÂtuk tersangka Gubernur Riau AnÂnas Maamun (AM) dan peÂnguÂsaha Gulat Manurung (GM). GM adalah tersangka penyuap.
Saya menjelaskan agar kasus ini menjadi terang. Ini berkaitan dengan proses tata ruang hutan di Riau,†kata politikus PAN ini.
Zulkifli manambahkan, tata ruang di Riau sempat tersendat bertahun-tahun, meski akhirnya bisa diselesaiksan. Bahkan, ZulÂkifli menganggapnya sebagai presÂtasi. Tapi, baru sampai perubahan dan penunjukan,†ucapnya.
Selain itu, mengenai tata kelola hutan, Zulkifli mengaku ditanya seÂputar usulan perubahan terÂhaÂdap perbaikan tata perubahan itu. Dia menjawab, usulan untuk meÂlakuÂkan perubahan memang diÂperÂbolehkan. Yang tidak boleh kan yang lain-lain. Jadi, saya teÂrangÂkan semuanya, termasuk tuÂgas-tugas Kementerian KeÂhuÂtaÂnan apa, tugas eselon apa. Teknis sekali.â€
Ketika ditanya seputar peruÂbaÂhan tata ruang hutan di Riau, ZulÂkifli mengatakan, Gubernur Riau sudah mengajukan rekomendasi. NaÂmun, Zulkifli melakukan disÂpoÂsisi yang kemudian diÂsamÂpaiÂkanÂnya kepada pejabat setingkat eselon terkait proses perizinan hutan.
Gubernur menyampaikan peÂruÂbahan, kemudian saya diÂsÂpoÂsisi, apakah proporsinya sudah seÂsuai atau belum. Tapi, dirjen terÂkait tidak menyampaikan perÂtimbangan, dan Itu biasanya perÂsyaÂratannya tidak dapat terpenuhi dan tidak dapat diterima. Jadi, tiÂdak sampai ke saya,†akunya.
Nama Zulkifli masuk dalam pusaran kasus ini. Zulkifli diduga menyetujui rekomendasi pengaÂjuan revisi SK 673 tentang PeruÂbaÂhan Kawasan Hutan yang diÂajuÂkan Annas Maamun. Saat diÂkonfirmasi, Annas membenarkan adaÂnya dugaan peran serta Zulkifli.
Namun, menurut Direktur PeÂrenÂcanaan Kawasan Hutan DiÂrekÂtorat Jenderal Pianologi KeÂhuÂtaÂnan Masyhud, permohonan diÂtoÂlak Zulkifli, lantaran permintaan itu tidak memiliki data pendÂuÂkung yang kuat.
Pada 11 November, Zulkifli diÂpeÂriksa penyidik KPK sebagai sakÂsi untuk tersangka suap alih fungsi hutan Kabupaten Bogor, yaitu Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala. CahÂyadi adalah tersangka penyuap Bupati Bogor Rahmat Yasin.
Setelah diperiksa selama semÂbilan jam, Zulkifli mengaku menÂjelaskan kepada penyidik meÂngeÂnai proses alih fungsi hutan.
Saya jelaskan bagaimana proÂses tukar-menukar hutan. Tidak mudah menjelaskan itu, karena sangat teknis dan detil, karena itu perlu pelan-pelan dan sabar,†ujar Zulkifli.
Dia mengatakan, skema proÂses tukar menukar hutan saÂngat panjang, sehingga meÂmÂbuÂtuhÂkan waktu yang cukup lama untuk menjelaskan secara detil. Apalagi, tambah Zulkifli, ia juga haÂrus meÂngingat-ingat urutan proÂsesnya, sehingga memÂperÂpanÂjang waktu peÂmeriksaan. Tapi Alhamdulillah semuanya sudah jelas dan terang. SeÂmuanya silakan tanya kepada KPK,†tunÂtas kader PAN ini.
Menurut bekas Jubir KPK Johan Budi, KPK mengembangkan dua perkara tersebut ke seluruh pihak. Termasuk kepada pihak yang diÂduga sebagai pemberi dan peÂneÂrima. Seluruh pihak kita keÂmÂbangÂkan. Siapapun dia,†ujarnya.
Alasan penyidik melakukan peÂmeriksaan terhadap Zulkifli, lanÂtaran dianggap penting. PaÂsalÂnya, izin kehutanan memang ada prosedurnya ke Kemenhut.
SeÂtiap saksi punya kontribusi terÂsendiri. Seberapa penting peÂran Pak Zulkifli, penyidik yang tahu,†ujarnya.
Apakah Izin Diberikan Karena Ada Imbalan Yenti Garnasih, Pengamat HukumPengamat hukum Yenti GarÂnasih mengatakan, bekas Menteri Kehutanan Zulkifli HaÂsan merupakan pihak yang paling bertanggung jawab jika izin alih fungsi lahan hutan di Riau dan Kabupaten Bogor itu telah keluar.
Menurut Yenti, pemberian izin untuk tata kelola hutan jika tidak sesuai dengan segala perÂsyaratan yang berlaku, meÂruÂpaÂkan tindakan yang tidak benar.
Yenti menduga, KPK tengah menelisik, apakah izin tersebut diÂberikan kepada pihak peÂngemÂbang yang bisa membayar.
Berkaitan dengan itu, apaÂkah ada peranan menteri. ApaÂkah mengizinkan? Izin itu keÂwenangan yang ada di menteri, dan tentu menteri yang paling bertanggung jawab jika meÂngeÂluarkannya.â€
Jika izin itu keluar, Yenti menÂduga ada pelanggaran terhadap Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) meÂnurut Undang-Undang NoÂmor 32 Tahun 2009, Pasal 1 Ayat 2.
Undang Undang itu, antara lain berfungsi mencegah terjaÂdinÂÂya pencemaran dan atau keÂrusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, peÂmanÂfaatan, pengendalian, peÂmeÂliÂharaan, pengawasan, dan peÂneÂgaÂkan hukum. Undang-UnÂdang Lingkungan Hidup itu meÂmayungi hutan, tambang dan tata ruang,†katanya.
Lebih lanjut, Yenti meÂnyaÂranÂkan KPK menelusuri, apakah ada deal tertentu antara pihak pengembang dan pemerintah. Oleh karena itu, Yenti menÂdeÂsak KPK segera mengusut tuÂnÂtas kasus tersebut.
KPK juga harus bisa meneÂmuÂkan aliran uangnya, maka dari itu pasal TPPU bisa ditemÂpuh KPK agar bisa menemukan bukti awal,†ucapnya.
Yenti menjelaskan, pasal penÂcucian uang memang sengaja diciptakan untuk mempercepat menemukan tindak pidana asalÂnya. Sehingga, lanjut Yenti, bisa menekan kerugian kehÂiÂlaÂngan uangnya dan meÂnuntasan kasus yang tersendat karena kurangÂnya barang bukti.
KPK harus memahami bahÂwa sebenarnya Undang Undang TPPU adalah senjata pamÂungÂkas untuk memberantas koÂrupÂsi,†kata dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.
Yenti pun berharap, KPK berani menindak semua pihak yang diduga turut serta dalam perÂkara korupsi, dan tidak memÂbela kepentingan suatu goÂlongan yang mempunyai peraÂnan penÂting di dalam tata kenegaraan.
Sehingga, masyarakat bisa menilai bahwa KPK memang benar-benar menjalankan fungÂsinya sebagai lembaga khusus yang dibuat untuk menangani perÂkara korupsi,†tuturnya.
KPK Mesti Adil Dan Transparan Agar Tak Muncul Fitnah Al Muzzammil Yusuf, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Al Muzzammil Yusuf mengatakan, KPK mesti bisa bertindak adil dalam menuntaskan kasus.
MeÂnuÂrutnya, semua orang yang diÂduga terlibat perkara koÂrupsi haÂrus diperlakukan sama di haÂdaÂpan hukum, meskipun memiÂliki jabatan tinggi di daÂlam peÂmerintahan.
Tapi, dia juga mengingatkan meÂdia massa untuk mengÂguÂnaÂkan azas praduga tidak bersaÂlah. KPK harus bertindak transÂparan dan adil. Media juga jangan menyebar fitnah, karena kasusnya sekarang masih beÂlum bisa dinilai,†katanya.
Ketika disinggung bahwa ZulÂkifli juga diperiksa sebagai saksi dalam perkara tukar meÂnukar kawasan hutan di KaÂbuÂpaten Bogor untuk tersangka PreÂsiden Direktur Sentul City Kwee Cahyadi Kumala (Swui Teng), Al Muzzammil menyaÂtaÂkan, tidak serta merta Zulkifli juga terlibat kasus tersebut.
Tidak bisa kita samaratakan, karena belum tentu setiap perÂizinan itu dikeluarkan dengan cara yang sama. Mungkin ada yang kesandung izinnya, dan ada juga yang kena pelanggaran undang-undang.â€
Dia juga mengingatkan KPK, kasus korupsi masih banyak yang perlu ditangani lembaga pimÂpinan Abraham Samad itu dengan cepat. Karena, semakin lama kasus ditangani, maka kemungkinan hilangnya barang bukti semakin menguat.
Kasus yang menjadi perÂhaÂtian publik belakangan ini, buÂkan itu saja. Oleh karenanya, seÂtiap kasus yang ditangani KPK harus memiliki kejelaÂsan, suÂpaÂya tidak muncul huÂkuman pubÂlik seperti fitnah,†tutupnya.
KPK, lanjutnya, mesti meneÂliÂsik lebih dalam, apakah ZulÂkifli Hasan saat menjabat MenÂteri Kehutanan terlibat perkara suap antara Gubernur Riau AnÂnas Maamun dan pengusaha Gulat Manurung.
Menurutnya, setiap orang sama derajatnya di depan hÂuÂkum. Namun, Yusuf meÂngaÂtaÂkan, soal Zulkifli diduga terlibat atau tidak, masih perlu didalami penyidik. ***