Berita

ilustrasi

X-Files

Kejati DKI Buka Kemungkinan Tersangka Baru Videotron

Ikuti Petunjuk Hakim Tipikor
SENIN, 10 NOVEMBER 2014 | 09:25 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mencermati perkembangan persidangan kasus korupsi pengadaan videotron Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Tidak tertutup kemungkinan, tersangka kasus ini bertambah.

Kepala Seksi Penerangan dan Hu­­kum Kejaksaan Tinggi DKI Wa­­luyo menyatakan, jaksa pe­nuntut umum (JPU) perkara ini mempertimbangkan semua fakta persidangan.

Menurut Waluyo, pertim­ba­ngan hakim Pengadilan Tipikor Ja­karta, Ibnu Basuki yang me­nye­butkan, tindakan saksi staf no­taris Berlin Sirait dan Notaris Johny Sianturi mengubah iden­titas terpidana Hendra Saputra me­rupakan pelanggaran pidana, tengah dikembangkan penyidik kejaksaan.


Seperti diketahui, terdakwa Di­rektur Utama PT Rifuel, Rievan Avrian kemudian mencantumkan office boy PT Rifuel, Hendra se­ba­gai Direktur Utama PT Imaji Me­dia. PT Imaji adalah peru­sa­ha­an bentukan Rievan untuk meng­ga­rap proyek videotron di Ke­men­te­rian Koperasi yang saat itu di­pim­pin bapaknya, Syarief Hasan.

Itu merupakan fakta per­si­da­ngan yang menjadi masukan bagi penuntut umum,” kata Waluyo pada Jumat lalu (7/11).

Apalagi, sambungnya, pada per­si­dangan, hakim juga meng­klasifikasi, tindakan saksi staf notaris dan notaris tersebut bisa dianggap melanggar Pasal 263 KUHP yang mengatur tentang pemalsuan surat.

Fakta persidangan tersebut, kata Waluyo, menjadi masukan yang sangat berarti bagi penyidik. Jika dalam penelusuran lanjutan, di­temukan bukti-bukti yang cu­kup, penyidik tidak akan ragu-ragu untuk meningkatkan status saksi menjadi tersangka dalam kasus ini.

Pada pokoknya, tindakan hu­kum yang diambil jaksa di­ten­tu­kan berdasarkan alat bukti. Ti­dak bisa dilakukan secara asal. Se­mua dilakukan secara pro­por­sio­nal dan terukur,” ucapnya.

Menurut Waluyo, konstruksi per­kara korupsi itu, umumnya di­lakukan secara sistematis. Ar­ti­nya, ada pihak yang berkaitan lang­sung dengan tindak pidana korupsinya, serta ada pihak yang punya keterlibatan seputar tindak pidana lainnya, seperti turut membantu memalsukan identitas atau sejenisnya.

Intinya, sambung Waluyo, fak­ta persidangan seputar adanya pe­ran pihak lain yang membantu me­malsukan identitas terpidana kasus ini, bakal ditindaklanjuti secara optimal. Tidak ada fakta yang tidak ditindaklanjuti penyi­dik,” ujarnya.

Dia sependapat dengan argu­men hakim yang mengklasifikasi, pelanggaran hukum oleh saksi staf dan notaris di sini perlu dicer­mati. Hal itu bertujuan agar tidak ada kekacauan hukum yang di­picu oleh notaris maupun pe­ran­tara notaris.

Sebagaimana diketahui, men­cuatnya nama dan peran dua saksi tersebut, terungkap saat staf nota­ris Berlin Sirait dan Notaris Johny Sianturi dihadirkan dalam per­si­dangan terdakwa Direktur Utama PT Rifuel, Rievan Afrian pada Ka­mis malam (6/11).

Pada persidangan tersebut, Ber­lin Sirait mengaku mengubah identitas terpidana Hendra Sa­putra dalam akta menjadi swasta. Pa­dahal, dalam KTP, Hendra yang bekerja sebagai office boy PT Rifuel, tertulis pekerjaannya se­bagai buruh.

Berlin menyebut pengubahan identitas Hendra berdasarkan ini­siatif dirinya, bukan per­min­taan PT Rifuel. Dari saya. Itu kes­a­la­han saya,” kata  perantara jasa pe­mbuatan akta PT Imaji Media itu.

Menurut Berlin, dirinya tidak minta izin Hendra saat mengubah identitas pekerjaan. Kita buat swasta, itu kesalahan kita,” ucapnya.

Saksi Notaris Johnny Sianturi juga mengakui, tidak menulis­kan identitas asli Hendra sesuai KTP. Saya sebagai notaris meng­kla­si­fikasi sebagai swasta. Pe­dagang itu swasta, buruh swas­ta,” sergahnya.

Akan tetapi, Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati curiga, pengubahan identitas Hendra itu dilatari hal yang tidak wajar. Ter­lebih, sebut dia, permohonan pem­­buatan akta tersebut juga dike­tahui kedua saksi, diajukan anak Men­teri Koperasi saat itu.

Kilas Balik
Riefan Avrian Didakwa Sebagai Otak Kasus Videotron Kementerian Koperasi


Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian didakwa sebagai otak terjadinya korupsi proyek videotron Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,3 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa, dalam proyek ini, Rie­fan mengambil keuntungan dengan cara menyimpang. Untuk kepentingan menggarap proyek di kementerian yang dipimpin bapaknya, Syarif Hasan, ter­dak­wa Riefan menunjuk office boy PT Rifuel, Hendra Saputra untuk menduduki jabatan Direktur PT Imaji Media. Namun, operasional PT Imaji dikendalikan Riefan.

Dalam pelaksanaan proyek, PT Imaji Media yang memenangkan tender, disebutkan dalam dak­wa­an, tidak mengerjakan pe­lak­sa­na­an proyek sesuai kewajibannya. Akibat spesifikasi yang tidak sesuai tender proyek, negara pun mengalami kerugian keuangan se­besar Rp 5,3 miliar.

Dalam persidangan, saksi be­kas karyawan PT Rifuel, Diah­ningsih Ekayanti menyebutkan, pernah dimina terdakwa Riefan untuk mengurus keuangan terkait proyek pengadaan videotron.

Diah mengaku pernah diminta melakukan pembayaran untuk pengadaan videotron yang le­langnya dimenangkan PT Imaji Media. Dia pun mengaku baru me­ngetahui adanya proyek vi­deotron saat perusahaannya mem­beli sejumlah barang untuk ke­pen­tingan tender di Kemenkop UKM. Saya kerja di PT Rifuel di Fatmawati, Jakarta Selatan, tapi banyak bekerja untuk PT Imaji,” ujarnya.

Dia membeberkan, pernah dili­batkan dalam menyiapkan do­ku­men-dokumen, termasuk me­ngu­rus administrasi keuangan. Tugas Diah pun berlanjut saat panitia lelang memenangkan PT Imaji Media sebagai pelaksana proyek.

Tugas itu meliputi pengajuan pembayaran terhadap pemesanan barang. Proses pegajuan pem­ba­ya­ran itu dilakukan dengan ber­koordinasi bersama saksi kar­ya­wan PT Rifuel lainnya, Sarah Sa­lamah dan Kristi.

Pembayaran lewat pengajuan, lalu saya ajukan ke Riefan. Tapi, saya infokan dulu ke Mbak Sa­rah,” ceritanya.

Diah mengurus pembayaran pembelian genset, rangka baja dan tenaga pemasang videotron. Se­lain itu, saksi Diah mengaku juga mengurus transaksi kas keluar masuk rekening PT Imaji Media.

Untuk pekerjaan itu, Diah me­ngaku pernah diperintahkan Rie­fan untuk menarik uang di re­ke­ning BRI. Waktu itu saya pernah ambil uang banyak, miliaran, dimasukkan kantong plastik dan koper,” ucapnya.

Uang itu lantas diserahkan ke­pada Riefan. Dia mengaku tidak mengetahui, dikemanakan uang tersebut. Sat ditanya apakah uang ter­sebut diberikan terdakwa ke­pada sejumlah pejabat di Ke­men­kop, Diah menjawab, Tidak tahu.”

Sementara saksi karyawan PT Rifuel lainnya, yakni Sarah Sala­mah mengatakan, dican­tum­kan­nya nama Hendra dan Ka­m­alud­din sebagai Direktur dan Ko­mi­saris PT Imaji Media, dilakukan atas perintah terdakwa Riefan.

Untuk keperluan membuat akte pendirian perusahaan tersebut, Sarah mengaku sebagai orang yang  meminjam KTP Hendra dan Kamaluddin. Pak Riefan yang menentukan,” ujarnya.

Namun, Sarah mengaku tidak mengetahui, bagaimana proses pem­buatan akte pendirian peru­sa­haan, serta siapa notaris yang ditunjuk untuk memuluskan niat terdakwa.

Yang pasti, bosnya Sarah, di­dak­wa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3, juncto Pasal 18 Un­dang Undang Pemberantasan Ti­n­dak Pidana Korupsi (Ti­pikor).

Yang Penting Bagaimana Tindak Lanjutnya
Hendardi, Direktur Eksekutif Setara Institut

Direktur Eksekutif Setara Institut Hendardi menilai, prin­sip-prinsip penegakan hukum per­lu ditegakan secara propor­sional. Jangan sampai, upaya ter­sebut justru menciderai ke­wi­bawaan hukum dan me­lang­gar HAM.

Undang-undang atau kons­titusi kita mengatur, semua war­ga negara berkedudukan sama da­lam hukum,” ingatnya.

Atas prinsip tersebut, maka se­mua upaya yang berkaitan de­ngan hukum, wajib dilak­u­kan secara proporsional.

Dia menambahkan, pengung­ka­pan fakta di persidangan ada­lah hal yang umum terjadi. Yang penting, dari temuan fak­ta-fakta ini adalah bagaimana menin­daklanjutinya.

Hal-hal seperti analisis lan­jutan maupun pengembangan bukti-bukti oleh penyidik baik kejaksaan, kepoilisian, maupun KPK, idealnya juga dilak­sana­kan ­sesuai ketentuan yang di­mi­liki institusi tersebut.

Sebaiknya, jangan me­ng­ob­ral kewenangan yang dimiliki oleh institusi penegak hukum un­tuk mencari popularitas atau sensasi semata,” ucapnya.

Dia menambahkan, fakta-fakta yang terkandung dalam suatu perkara seyogyanya di­si­kapi secara bijak. Jika fakta mau­pun perkara yang diusut ter­sebut dianggap krusial, ten­tunya harus diselesaikan de­ngan lang­kah hukum yang ele­gan,” ucapnya.

Dia mengingatkan, penegak hu­kum saat ini sudah sewa­jar­nya mengubah pola penangan per­kara ke arah yang lebih pro­fesional. Sudah bukan wa­k­tu­nya lagi untuk melakukan pem­biaran,” tutur Hendardi.

Tetap Perlu Didukung Alat Bukti Yang Cukup
Desmond J Mahesa, Anggota Komisi III DPR

Politisi Partai Gerindra Des­mond J Mahesa menyatakan, hakim punya kompetensi me­nen­tukan arah dalam menun­taskan suatu perkara.

Oleh sebab itu, sebelum me­nyimpulkan langkah hukum yang perlu ditindaklanjuti, ha­kim perlu menggali semua fakta secara akurat dan obyektif.

Jika disebutkan ada k­e­mung­kinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, tentu perlu diikuti dengan bukti-bukti yang akurat,” kata anggota Komisi III DPR 2014-2019 ini.

Diharapkan, upaya menggali fakta agar mampu menjerat ke­terlibatan pihak lainnya itu, di­laksanakan sesuai temuan atau alat bukti yang cukup.

Jika alat buktinya sudah di­ang­gap cukup, maka jaksa se­ba­gai penyidik dan penuntut umum akan mudah menen­tu­kan upaya hu­kum yang di­pan­dang perlu.

Jadi, penetapan status ter­sangka baru dalam kasus ini, benar-benar didasari bukti yang kuat. Tidak memicu persoalan atau polemik di kemudian hari,” katanya.

Dia menambahkan, upaya mengembangkan fakta per­si­da­ngan juga perlu dilakukan se­cara hati-hati. Sebab, ingat Des­mond, siapa pun memiliki hak-hak hukum yang perlu di­hormati.

Melalui argumen tersebut, Des­mond berharap, semua pi­hak tetap menyerahkan pe­ngu­su­tan kasus ini kepada jalur hu­kum yang berlaku. Artinya, para pihak yang diduga terkait ma­salah tersebut hendaknya mam­pu bersikap bijaksana.

Tidak melakukan tindakan yang justru memicu munculnya sengketa atau persoalan baru,” sarannya.

Pada prinsipnya, sambung dia, keterangan ataupun fakta persidangan menjadi hal yang sangat berharga apabila ditin­dak­lanjuti secara proporsional.

Hal tersebut, lanjut Des­mond, juga menjadi pemb­e­la­ja­ran bagi masyarakat yang se­lama ini merindukan upaya pe­negakan hukum tanpa pan­dang bulu. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya