Berita

Kubu Romy: SDA Tak Punya Kapasitas Gugat SK Menkum HAM

SABTU, 08 NOVEMBER 2014 | 08:15 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kubu Romahurmuziy mempertanyakan kenapa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan yang diajukan Suryadharma Ali dan Akhmad Gojali Harahap terkait keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan hasil Muktamar PPP Surabaya.

Alasannya, Suryadharma dan Akhmad Gojali tidak punya kapasitas lagi mengatasnamakan PPP. Karena keduanya bukan pengurus partai berlambang Ka'bah lagi.

"Jikapun yang dipakai pedoman adalah Muktamar PPP di Jakarta, mereka sudah bukan pengurus DPP PPP lagi sehingga tidak punya kapasitas maupun kepentingan untuk mengatasnamakan DPP PPP," jelas Wakil Sekjen DPP PPP hasil Muktamar VIII Surabaya, Arsul Sani, dalam keterangannya (Sabtu, 8/11).


Oleh karena itu dia heran jika benar PTUN Jakarta mengeluarkan keputusan yang memerintahkan pihak tergugat, dalam hal ini pengurus DPP PPP kubu Romahurmuziy, menunda pelaksanaan SK Menkumham selama proses pemeriksaan perkara berlangsung sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Padahal, Pasal 67 ayat 4 UU PTUN membatasi bahwa hakim hanya dapat mengabulkan permohonan penundaan jika terdapat keadaan yang mendesak yang merugikan penggugat apabila putusan tata usaha negara yang digugat tetap dilaksanakan.

"Dalam perkara ini jelas kepentingan Suryadharma Ali sudah tidak ada lagi, karena dia sudah bukan Ketua Umum DPP PPP lagi. Kalau kepentingan dia sudah tidak ada, lalu dimana unsur adanya keadaan mendesak dan kerugian dia sebegai syarat untuk dikabulkannya penundaan," kata Arsul Sani.

Lebih jauh, dia menambahkan, perkara TUN memiliki sifat spesifik. Sementara permasalahan yang digugat tersebut bukan cuma masalah antara Menkumham dengan Suryadharma Ali saja. Tapi melekat pula kepentingan DPP PPP yang sudah disahkan, Dewan Pimpinan Wilayah dan Cabang (DPW dan DPC) PPP dari seluruh Indonesia yang sudah bermuktamar di Surabaya, serta para anggota Fraksi PPP DPR/MPR-RI sebagai kepanjangan tangan PPP di Parlemen.

Makanya, kepada PTUN Jakarta, Arsul Sani meminta agar berhati-hati dan cermat dalam memeriksa perkara ini.

Di samping DPP PPP yang sudah disahkan dengan Keputusan Menkumham tersebut akan mengajukan permohonan intervensi, para anggota Fraksi PPP DPR-RI, juga para Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah dan Cabang (DPW dan DPC) dari berbagai wilayah di Indonesia akan mengajukan permohonan intervensi yang sama kepada PTUN Jakarta.

"Oleh karena itu, yang paling baik adalah PTUN Jakarta tidak mengambil tindakan pendahuluan apapun sebelum semua duduk persoalan dikuasainya, apalagi yang jadi penggugat sudah bukan Ketua Umum DPP PPP lagi," tandasnya. [zul]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?

Minggu, 20 September 2026 | 19:41

Tim Qonun Asasi Sebut Wacana Muktamar Ulang NU Tak Punya Dasar

Minggu, 20 September 2026 | 19:29

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Rusia Gelar Pemilu Parlemen di Wilayah Ukraina yang Diduduki

Minggu, 20 September 2026 | 18:48

Negosiasi dengan Houthi, Solusi Arab Saudi

Minggu, 20 September 2026 | 18:43

Datangi Pospera, Ratusan Warga Minta Turunkan Desil

Minggu, 20 September 2026 | 18:18

Honor Play 11 Resmi Meluncur, Bawa Baterai Jumbo 8.300 mAh

Minggu, 20 September 2026 | 18:06

Timur Tengah Memanas, Trump Cepat-cepat Tinggalkan Camp David

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

Apa Itu Perairan Masalembo yang Dijuluki Segitiga Bermuda Indonesia?

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

BNI dan Unpad Perkuat Ekosistem Kampus melalui Layanan Digital Terintegrasi

Minggu, 20 September 2026 | 17:28

Selengkapnya