Berita

Anggito Abimanyu

X-Files

Anggito Abimanyu 7 Jam Diperiksa Penyidik KPK

Perkara Korupsi Penyelenggaraan Haji
RABU, 29 OKTOBER 2014 | 09:19 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bekas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Anggito Abimanyu kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, Anggito menjalani pemeriksaan hampir 7 jam.

Anggito yang mengenakan kemeja batik, tiba di Gedung KPK pukul 10.00 WIB. Dia didampingi seorang koleganya.

Sebelum memasuki ruang pe­me­riksaan, Anggito sempat di­berondong pertanyaan wartawan. Na­mun, dia hanya berkomentar singkat. “Nanti saja ya,” katanya, lalu masuk lobby Gedung KPK dan mengisi buku tamu.


Pada pukul 17.53 WIB, Ang­gito keluar dari ruang penyidikan. Anggito yang menenteng sebuah tas jinjing itu, berhenti tepat di tang­ga depan Gedung KPK, dan memberikan keterangan.

Sebelum awak media diper­sila­kan bertanya, Anggito lebih dulu mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah mangkir dari pang­gilan penyidik.

Kemudian, dia menjelaskan bah­wa penyidik mencecarnya se­putar pengisian kuota jamaah haji serta pengadaan barang dan jasa. Namun, Anggito enggan men­je­laskan tentang pengadaan barang dan jasa serta penginapan di Arab Saudi untuk tahun 2012, yang membuat bekas Menteri Agama Surydharma Ali (SDA) menjadi tersangka ini.

“Silakan diklarifikasi kepada SDA saja atau saksi lain. Yang jelas, saya tinggal di wisma. Me­mang selama kunjungan SDA ke sana, beliau tidak tinggal di wis­ma. Kecuali pada operasional musim haji,” jelasnya.

Saat ditanya apakah SDA ikut menentukan pengisian sisa kuota dan petugas haji, Ang­gi­to men­jawab, saat itu ia hanya mem­baca dokumen apakah perlu di­kla­ri­fi­kasi lebih lanjut atau tidak. Na­mun, pihaknya tidak bisa meng­klarifikasi, karena saat itu dia bu­kan pejabat pelaksana pe­nye­lenggaraan ibadah haji lagi.

“Alhamdulillah saya bukan saksi utama. Keterlibatan saya hanya 2012 akhir sampai 2013,” jelasnya sambil melambaikan ta­ngan tanda pamitan seraya me­naiki mobil Ford Escape hitam bernopol B 1213 RFQ.

Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji yang telah menjerat bekas Menag Surya­dhar­ma Ali sebagai tersangka ini, se­tidaknya Anggito sudah men­jalani pemeriksaan lima kali. Se­belum ini, Anggito diperiksa pe­nyidik KPK pada 7 Oktober 2014. Sedangkan Suryadharma Ali sejak ditetapkan sebagai ter­sang­ka, belum sekalipun dipe­riksa.

Menanggapi belum diperiksa dan ditahannya tersangka kasus haji Suryadharma Ali, Ketua KPK Abraham Samad me­nga­ta­kan, hingga saat ini pihaknya be­lum menyelesaikan berkas dan alat bukti secara lengkap untuk tersangka Suryadharma Ali. De­ngan dalih belum bisa me­nye­lesaikan berkas sebanyak 50 per­sen, maka pihaknya tidak bisa me­nahan tersangka.

“Tapi kita berikan kepastian, tidak ada kasus yang tidak mung­kin diselesaikan,” ujar Samad.

Samad menegaskan, kasus yang ditangani KPK jika sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka, pasti lambat laun akan ditahan. Namun, penahan­an ter­sebut baru bisa dilakukan setelah penyidik menyelesaikan berkas pemeriksaan di atas 50 persen.

Samad menuturkan, untuk me­lengkapi berkas SDA, penyidik juga telah melakukan peng­ge­ledahan di beberapa tempat. Saat ditanya apakah akan ada lagi peng­geladahan lain, Samad ti­dak menjawab.

“Itu bagian dari melengkapi ber­kas. Kalau kita coba sim­pul­kan ternyata ada yang kurang, ma­ka kita geledah lagi. Ada yang perlu dikonfirmasi lewat do­ku­men-dokumen lain, makanya kita melakukan penggeledahan,” jelas Samad.

KPK telah menetapkan Surya­dhar­ma Ali sebagai tersangka dalam kasus kuota haji sejak akhir Mei 2014. Dia diduga te­lah menyalahgunakan kewe­na­ng­an, sehingga menyebabkan ke­rugian negara senilai Rp 1 triliun lebih.

Dana penyelenggaran ibadah haji 2012-2013 ini berasal dari Ang­garan Pendapatan dan Be­lanja Negara (APBN) dan setoran masyarakat.

Atas perbuatan tersebut, Sur­ya­dharma disangkakan telah me­langgar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 ta­hun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1, Jo Pasal 65 KUH Pida­na. Dengan ancaman hukuman pi­dana maksimal 20 tahun penjara, dan denda maksimal sebesar Rp 1 miliar.

Kilas Balik
Kasus Penyelenggaraan Haji Mulai Deselidiki KPK Awal Tahun 2013


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi dana haji di Kementerian Agama (Ke­menag) sejak awal tahun 2013.

Saat itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mencium adanya pe­nyimpangan dalam perjalanan haji di bawah wewenang Ke­menag. “Dengan diterbitkannya LHA (Laporan Hasil Analisis) oleh PPATK, maka tentu ada du­gaan TPPU (Tindak Pidana Pen­cu­cian Uang),” kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso.

Sementara Ketua PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, se­panjang 2004-2012, ada dana Bia­ya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 80 tri­liun dengan bunga sekitar Rp 2,3 tri­liun.

Berdasarkan audit PPATK, ada transaksi mencurigakan se­besar Rp 230 miliar yang tidak jelas peng­gunaannya. KPK menyambut temuan ter­sebut dan melakukan pe­nye­lidikan selama hampir setahun. Na­mun, belum ada pihak-pihak yang diperiksa.

Mulai Januari 2014, KPK jus­tru melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan dana haji tahun anggaran 2012-2013.

Saat itu, selain pengadaan ba­rang dan jasa, penyidik KPK juga menyelidiki biaya penye­leng­garaan ibadah haji (BPIH) dan pihak-pihak yang diduga men­da­patkan fasilitas pergi haji gratis.

Tak perlu menunggu lama, KPK langsung meminta ke­te­rang­an pihak-pihak terkait. Se­telah semua keterangan dirasa cukup, akhirnya pada 22 Mei lalu, KPK menetapkan Menteri Aga­ma Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, kasus haji erat kait­annya dengan pelanggaran etika profesi. Misalnya, jelas Zul­kar­nain, memprioritaskan orang ter­tentu untuk ikut dalam rom­bong­an haji gratis, meskipun sebe­nar­nya orang itu mampu untuk membiayai dirinya sendiri.

“Dalam etika profesi penye­leng­gara negara, jangan men­cam­puri urusan pekerjaan dengan keuntungan sendiri,” paparnya.

Dalam kasus ini, SDA diduga me­lakukan penyalahgunaan we­wenang atau perbuatan melawan hu­kum yang mengakibatkan kerugian negara.

Modus penyalahgunaan we­we­nang dan memperkaya diri sen­diri, orang lain, atau kor­po­rasi yang diduga dilakukan Sur­ya­dhar­ma antara lain de­ngan me­man­faatkan dana se­toran awal haji oleh masyara­kat untuk mem­ba­yari pejabat Ke­­men­ag dan ke­luarganya naik haji.

Di antara keluarga yang ikut di­ongkosi adalah para istri pejabat Kementerian Agama. LHA yang di­temukan PPATK juga mem­perlihatkan bahwa Suryadharma me­ngajak 33 orang berangkat haji.

KPK juga menduga ada peng­ge­lembungan harga terkait de­ng­an katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.

Selain Suryadharma, KPK men­duga ada keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji ini. Di­duga, ada oknum anggota DPR yang ber­main dalam bisnis haji terkait dengan katering.

Dugaan permainan oknum ang­gota Dewan juga berkaitan de­ngan bisnis valuta asing (valas). Ada dugaan ketidak­trans­paranan dalam me­kanisme pe­nukaran valas penyelengga­raan haji.

Penukaran valas selalu di­la­kukan di tempat penukaran yang itu-itu saja, sementara ti­dak dije­laskan apa parameter da­lam memilih tempat pe­nu­karan valas.

Suryadharma diduga me­lang­gar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang Tin­dak Pidana Korupsi. Tak ha­nya itu, Suryadharma juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Agar Tak Berkelit Perlu Bukti Tambahan
Fariz Fachryan, Peneliti Pukat UGM

Peneliti Pusat Kajian Anti Ko­rupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada Fariz Fachryan me­ngatakan, lambatnya peme­rik­saan tersangka kasus haji, be­kas Menteri Agama Sur­ya­dharma Ali (SDA) bukanlah hal yang disengaja Komisi Pem­be­ran­tasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, meskipun SDA sudah hampir 4 bulan menjadi tersangka, KPK perlu mencari bukti terkait agar SDA tidak bisa berkelit saat diperiksa nan­tinya.

Dijelaskan Fariz, mencari bukti pendukung yang kuat ti­daklah mudah. Maka, wajar jika penyidik KPK membutuhkan wak­tu yang tidak sebentar.

“Saya pikir tidak mengulur-ulur waktu. Karena proses hu­kum untuk mendapat bukti yang ber­kualitas, perlu waktu cu­kup lama agar para tersangka tidak lepas dari jeratan hukum,” ucapnya.

Fariz menduga, dalam empat bulan tersebut, pastinya penyi­dik KPK telah mendapatkan banyak informasi dan bukti-bukti yang bisa memberatkan hukuman SDA.

Namun, Fariz berharap agar KPK bisa segera mungkin me­meriksa politisi PPP ter­se­but. “Empat bulan masih se­ben­tar, asalkan KPK tetap melan­jut­kan kasusnya. Jangan sampai man­dek,” harapnya.

Fariz melanjutkan, kuat du­gaan bahwa SDA tidak berlaku se­bagai pemain tunggal. Oleh ka­­rena itu, dirinya meminta KPK mengungkap kasus ini se­cara utuh, terutama jika ada in­dikasi yang melibatkan pihak lain yang ikut serta me­mu­lus­kan niat SDA tersebut.

“Karena orang yang dianggap me­nikmati uang negara dan turut serta berperan dan me­ru­gikan keuangan negara, dapat dipidana,” jelasnya.

Bahkan, Fariz tak menampik jika nantinya akan ada tersang­ka baru. Pasalnya, jelas dia, ka­sus ini merupakan penya­lah­gu­naan wewenang. Jadi, kata Fa­riz, dalam kasus ini ada ke­ter­libatan pihak lain.

“Saya kira SDA tidak bisa di­katakan bertanggung jawab pe­nuh dalam kasusnya, kare­na saya melihat bahwa dalam ka­sus ini ada keterlibatan orang lain. Jadi, akan ada lagi yang terseret kasus ini,” ucapnya.

Pria berkacamata ini menye­but, pihak lain yang di­maksud, bisa berasal dari in­ternal Ke­menag atau dari luar.

Segera Periksa Tersangka Kasus Penyelenggaraan Haji
Deding Ishak, Poitisi Golkar

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Deding Ishak men­desak Komisi Pembe­ran­tasan Korupsi (KPK) segera me­lakukan pemeriksaan ter­hadap bekas Menteri Agama Sur­yadharma Ali yang dit­e­tap­kan sebagai tersangka kasus haji tahun 2012-2013.

Menurutnya, semakin lama seorang tersangka diperiksa, ma­ka semakin kuat kemung­kin­an hilangnya barang bukti atau bah­kan saksi-saksi yang di­ang­gap mengetahui ihwal per­ka­ra­nya. “Saya minta KPK menun­tas­kan soal haji secepat­nya, ka­rena dana itu ada yang berasal dari APBN yang tidak sedikit,” katanya.

Selain itu, anggota Komisi III DPR 2009-2014 ini juga minta KPK menjerat semua pihak yang terlibat dalam kasus haji. Pa­salnya, kuat dugaan jika ang­gota DPR, kerabat dan keluarga SDA yang mengikuti rom­bo­ng­an haji ikut menikmati fasi­litas iba­dah haji secara gratis.

“Ka­rena itu merupakan bagi­an dari penyalahgunaan wewe­nang dengan menerima grati­fikasi,” kata Deding.

Masih menurut Deding, la­ma­nya pemeriksaan SDA se­ba­gai tersangka seperti menyan­dera hak seseorang. Pasalnya, kata dia, sudah sejak bulan Mei SDA ditetapkan sebagai ter­sangka, namun hingga kini be­lum sekalipun diperiksa penyi­dik.

Padahal, menurutnya, jika se­seorang sudah ditetapkan se­ba­gai tersangka, maka sudah se­patutnya KPK segera me­me­rik­sa orang tersebut. Agar ke­je­las­an perkaranya bisa diketahui publik seutuhnya.

“Itu akan menjadi kelemahan KPK, karena seperti menyan­dera. Seharusnya, kalau sudah kom­plet baru ditetapkan seba­gai ter­sangka  sehingga dipe­rik­sa­nya cepat,” ucapnya.

Deding mengaku pri­hatin de­ngan tindakan yang dilakukan SDA me­nya­lah­gu­na­kan wewe­nang­nya sebagai Men­teri Aga­ma, karena mene­li­kung hak jamaah haji yang su­dah meng­antre sejak lama demi kepen­tingan pribadi. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya