Berita

Andika Hazrumy

X-Files

Anak Ratu Atut Chosiyah Sembilan Jam Digarap KPK

Kembangkan Kasus Suap Sengketa Pilkada Lebak
SELASA, 28 OKTOBER 2014 | 10:03 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anak Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah, Andika Hazrumy, kemarin.

Tapi, putra pertama Atut itu tidak diperiksa untuk menjadi saksi bagi ibunya yang terjerat kasus pengadaan alat kesehatan di Banten. Kali ini, dia diperiksa se­ba­gai saksi kasus suap pe­ngu­rusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tersangka Amir Hamzah (AH), salah satu calon bupati.

Anggota DPR itu terlihat hadir memenuhi panggilan penyidik pukul 10.00 WIB dengan me­nge­nakan kemeja putih lengan pan­jang dipadukan celana hitam dan sepatu pantopel.


Sebelum memasuki ruang pe­me­riksaan, Andika sempat me­ngo­mentari pemeriksaannya kali ini. “Iya, ini mau diperiksa se­bagai saksi untuk Pak Amir,” kata Andika.

Selebihnya, Andika tidak ba­nyak bicara. Dia berjalan mema­suki ruang tunggu KPK. Usai di­pe­riksa sekitar 9 jam, raut wajah An­dika terlihat lelah. Saat di­kon­fir­masi lebih lanjut, dia mengaku di­ce­car penyidik seputar kasus suap yang membelit calon Bu­pati Le­bak Amir Hamzah dan pa­sa­ngan­nya, Kasmin.

Saat ditanya wartawan, apa­kah ada pertanyaan seputar pa­man­nya, Tubagus Chaeri War­dhana alias Wawan, Andika tidak me­nam­piknya.

“Pertanyaannya se­putar Pak Amir, Pak Kasmin dan Pak Wa­wan. Untuk MK saja,” katanya.

Menyoal kenapa dirinya di­panggil penyidik, Andika me­nga­ku sepeninggal ayahnya, di­rinya adalah anak yang paling dekat dengan sang Ibu.

“Mungkin penyidik melihat saya adalah orang yang dekat de­ngan Ibu dan dianggap tahu per­soalan yang dihadapinya. Apa yang disebutkan saksi-saksi se­belumnya, ditanyakan juga ke­pada saya,” ucapnya sembari me­­ninggalkan Gedung KPK. Dia ke­mudian naik mobil Avan­za putih bernopol B 1028 NKZ.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nu­graha mengatakan, keterangan An­dika masih diperlukan pe­nyi­dik. “Untuk mengkonfirmasi da­­lam rangka pengembangan pe­nyidikan,” ujarnya.

Kemarin, KPK juga meme­rik­sa panitera MK Syaiful Anwar dan Wakil Ketua DPRD Banten periode 2009-2014 Suparman.

“Semuanya di­pe­riksa dalam ka­pasitasnya se­bagai saksi untuk ter­sangka AH,” kata Priharsa.

Sebelumnya, KPK meme­rik­sa Direktur Jenderal Otonomi Dae­rah Kementerian Dalam Ne­­geri Djohermansyah Djohan se­bagai saksi. Djohermansyah tiba sekitar pukul 10.00 WIB di markas KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta. Ber­balut kemeja batik lengan pa­n­jang berwarna ungu, Dj­o­her­man­syah tidak meng­ucap­­kan sepatah kata pun ke­pada awak media.

Seperti diketahui, dalam ka­sus yang melibatkan bekas Ke­tua MK Akil Mochtar ini, Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, menjadi sponsor peme­nangan ca­lon Bupati dan Wakil Bupati L­e­bak, Amir Hamzah dan Kasmin.

Ketika hasil diumumkan, pa­sa­ngan ini dikalahkan oleh pasa­ngan Iti Ja­yabaya dan Ade. Ke­mu­dian, Amir pun meminta ban­tuan ke­pada Atut untuk mela­kukan ne­gosiasi kepada Akil.

Atas perbuatannya, Amir ber­sama Kasmin ditetapkan seba­gai tersangka kasus suap pe­ngurusan sengketa Pilkada Lebak di MK.

Amir Hamzah dan Kasmin di­sangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a, atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur ten­tang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara, dengan anca­man pidana penjara paling sin­g­kat 3 tahun dan paling lama 15 ta­hun, ditambah denda paling se­dikit Rp 150 juta dan paling ba­nyak Rp 750 juta.

Kilas Balik
Keluarga Dan Kerabat Tersangka Penyuap Akil Kebagian Jadi Saksi


Bukan hanya Amir Hamzah dan Kasmin, peserta pilkada yang jadi tersangka penyuap Akil Moch­tar, bekas Ketua Mahka­mah Konstitusi (MK).

Raja Bonaran Situmeang (RBS) yang memenangi pilkada Ta­panuli Tengah, Sumatera Uta­ra, juga menjadi tersangka per­kara ini.

KPK menetapkan Bonaran se­bagai tersangka setelah penyidik dan pimpinan KPK melakukan ge­lar perkara dan menemukan dua alat bukti permulaan yang cu­kup dalam kasus suap sengke­ta Pilkada Tapanuli Tengah di MK. Bonaran menjadi tersangka dari pengembangan kasus suap Akil. Akil telah divonis hukum­an pen­jara seumur hidup.

KPK menjerat Bonaran dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Un­dang (UU) No.31 Tahun 1999, se­bagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Ko­rupsi (UU Tipikor). Ia ditahan di Rumah Tahanan Militer Gun­tur, Jakarta, sejak 6 Oktober lalu.

Seperti pada kasus Amir Ham­zah, KPK juga memeriksa ke­lu­arga atau kerabat tersangka Bo­na­ran sebagai saksi. Misalnya, pe­nyidik KPK memanggil kon­sultan hukum Tomson Situme­ang sebagai saksi untuk ter­sangka Bo­naran Situmeang.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk RBS,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, 20 Oktober lalu.

Priharsa menjelaskan, pem­e­rik­saan terhadap kerabat Bonaran ter­sebut, dilakukan karena kete­ra­ngannya diperlukan oleh pe­nyidik. Selain itu, Tomson juga per­nah menjadi kuasa hukum Bo­naran saat berperkara di MK.

Priharsa tidak menampik, pe­manggilan Tomson merupakan upaya KPK kembangkan pe­nyi­di­kan guna mencari dugaan ke­ter­l­ibatan pihak lain. “Untuk meng­konfirmasi dalam rangka pe­ngem­bangan penyidi­kan,” ujarnya.

Tomson yang hadir memenuhi pang­gilan, terlihat keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 17.20 WIB. Pria yang menge­na­kan kemeja putih bergaris itu men­jelaskan, penyidik KPK men­ce­carnya 10  pertanyaan.

Namun, dia tidak merincinya se­cara jelas. “Saya tidak ingat di­ta­nyakan apa saja, pertanyaan pembuka saja sudah tiga,” ka­ta­nya sembari berjalan menuju pin­tu belakang Gedung KPK.

Tomson yang menjinjing map ber­warna hijau itu mengaku, pe­nyidik KPK hanya bertanya sepu­tar hubungannya dengan Bo­na­ran, dan kelanjutan kantor hukum Bonaran.

“Saya hanya ditanya hu­bu­ngan saya dengan Bonaran dan kantor pengacaranya. Karena dia sudah jadi bupati, maka saya yang men­jalankan,” jelasnya.

Saat ditanya seputar dugaan, uang dari Bonaran dititipkan ke­pada anggota DPRD Tapanuli Te­ngah Bakhtiar Ahmad Sibarani un­tuk diberikan kepada Akil Moch­tar, Tomson mengaku tidak me­nge­tahuinya. Dia juga menga­ku, be­lum kenal dengan Bakhtiar saat itu.

“Saya tidak tahu, karena saya baru kenal dia saat Bonaran su­dah dilantik menjadi Bupati Ta­panuli Tengah,” jelasnya.

Selain itu, Tomson juga me­nepis jika dirinya pernah diminta Bonaran untuk mengambil se­jum­lah uang. Bahkan, saat dita­nya pewarta soal pertemuan an­tara Calon Wakil Bupati Tapteng Sukran Jamila Tanjung dengan Akil Mochtar di Akbar Tanjung Ins­titut, lagi-lagi Tomson kem­bali menampiknya.

“Saya tidak tahu hubungannya dengan Akbar Tanjung (Institut), tanyakan saja ke penyidik. Saya hanya ditanya hubungan saya de­ngan Bonaran dan kantor pe­nga­caranya, cuma itu yang saya je­las­kan,” tuturnya.

Selain Tomson, KPK juga men­jadwalkan pemeriksaan ter­hadap pengacara bernama Ria Anna Irene. Anna diketahui per­nah ber­sama-sama Bonaran, men­jadi tim kuasa hukum Ang­godo Wi­djojo, tersangka kasus perco­ba­an pe­nyuapan pimpinan KPK.

Selain kedua pengacara ter­se­but, penyidik KPK juga mem­ang­gil dua saksi lain yang bera­sal dari pihak swasta. Dua saksi ter­sebut adalah Miriansyah Pa­sa­ri­bu, Rudi Effendi Situ­meang.

Korupsi Biasanya Dilakukan Berantai
Eva Achjani Zulfa, Pengamat Hukum

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa, men­desak KPK mengungkap se­mua ka­sus suap sengketa pe­milihan ke­pala daerah (pilka­da) secara utuh.

Misalnya, kata Eva, KPK bisa meminta bantuan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Tran­saksi Keuangan (PPATK) un­tuk membuka semua aliran dana yang masuk ke rekening milik bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Menurutnya, dengan cara ter­sebut, berdasarkan transaksi ke­uangan mencurigakan milik Akil yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, akan ditemukan kepala daerah lain yang diduga dimenangkan Akil.

“Karena tindak pidana ko­rup­si biasanya dilakukan se­ca­ra berantai. Kalau terbukti bisa di­jerat dengan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan,” katanya.

Selain itu, kata Eva, kasus sengketa pilkada yang be­la­kangan terjadi adalah dam­pak dari mahalnya biaya ka­m­panye yang dibutuhkan bakal ca­lon kepala daerah untuk terpilih.

Oleh karenanya, Eva me­min­ta pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla membenahi sistem pe­mi­lihan kepala daerah. Me­nu­rut­nya, hal itu harus segera di­la­ku­­kan agar bisa meredam tin­dak pidana korupsi yang masif dilakukan kepala daerah di ber­bagai wilayah.

“Karena selama ini biaya un­tuk menjadi seorang kepala dae­rah itu sangat mahal, maka sis­temnya harus dievaluasi. Mulai dari cara pemilihan dan mek­a­nis­menya,” pinta dosen Fakul­tas hukum UI itu.

Pasalnya, menurut Eva, kon­se­kuensi dari mahalnya biaya itu menjadi pemicu se­orang kepala daerah untuk me­lakukan korupsi setelah terpilih. “Bahkan sebe­lum terpilih pun, mereka ber­lom­ba-lomba me­ro­goh ko­cek­nya demi terpilih men­jadi se­­orang kepala daerah,” katanya.

Akan Ada Tersangka Baru Kasus Suap Akil
Taslim Chaniago, Politisi PAN

Poltisi PAN Taslim Chania­go tak menampik, kasus suap Pilkada Lebak dengan ter­sang­­ka Amir Hamzah dan Kasmin akan me­nyeret ter­sang­ka baru. Menurutnya, se­lain Amir dan Kasmin, masih ada pelaku lain yang mengatur pemenangannya di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kemungkinan penyidik ma­sih mendalami kasusnya, dan tak menutup kemung­kin­an akan ada tersangka baru,” katanya.

Oleh karena itu, Taslim me­minta KPK menuntut hu­ku­man berat bagi setiap kepala dae­rah dan kroni-kroninya yang me­lakukan tindak pidana ko­rupsi sebelum atau sesudah men­­jabat sebagai kepala daerah.

Karena, tambah dia, huku­man berat itu sudah sep­an­tas­nya dijatuhkan kepada orang yang seharusnya menjadi panu­tan di masyarakat. Terlebih lagi kepada Amir dan Kasmin yang masih dalam proses pemilihan saja sudah berani melakukan suap. “Belum menjabat saja su­dah berani main suap, apalagi nanti kalau menjabat?,” ucapnya.

Taslim beralasan, hukuman be­rat itu harus dituntut KPK agar memberikan efek jera, dan diharapkan pilkada selanjutnya yang dipilih oleh DPR, benar-benar memiliki integritas ting­gi untuk membangun daerah­nya masing-masing.

“Mudah-mudahan di kemu­dian hari orang yang ditunjuk DPR punya komitmen untuk membangun daerahnya dan bersih dari catatan hitam KPK,” harapnya.

Selain itu, menurutnya, untuk menekan angka korupsi di Indo­nesia, penegakan hukum harus lebih tajam dengan merampas harta terpidana yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Pasalnya, kata dia, niat dari seorang koruptor melakukan ke­­jahatannya adalah mem­per­kaya diri. Sehingga, berusaha mengumpulkan pundi-pundi kekayaannya dengan cara yang tidak halal. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya