Kasus dugaan korupsi terkait pengajuan keberatan pajak tahun 1999 oleh Bank Central Asia (BCA) pada 2003-2004 yang menyeret bekas Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo hingga kini belum jelas kelanjutannya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April lalu, samÂpai saat ini Hadi belum ditaÂhan. BeÂkas Ketua Badan PeÂmeÂrikÂsa KeÂuangan (BPK) itu, bahÂkan beÂlum diperiksa penyidik Komisi PemÂberantasan Korupsi (KPK).
Pihak KPK tidak bisa menÂjeÂlaskan secara rinci, sudah sejauh mana kelanjutan penyidikan kaÂsus ini. Ketua KPK Abraham SaÂmad hanya mengatakan, peÂnyiÂdiÂkan kasus tersebut masih berjalan.
Namun, dia tidak menjelaskan meÂngapa sampai saat ini Hadi tak kunjung diperiksa. “Soal Hadi, penÂÂyidikannya masih berÂjalan,†kelit Abraham Samad di GeÂdung KPK.
Juru Bicara KPK Johan Budi meÂngatakan, penyidik sedang mempelajari keterangan para sakÂsi. Untuk saat ini, lanjutnya, meÂmang belum ada lagi pemÂeÂrikÂsaÂan terhadap saksi-saksi dan terÂsangÂka kasus tersebut.
“Tapi, bukan berarti itu manÂdek, karena dalam keterangan tersebut ada hal baru, maka itu yang sedang digali,†kata Johan menanggapi lamanya pemeÂrikÂsaÂan kasus tersebut.
Johan mengaku belum mendaÂpatÂkan informasi dari penyidik yang menangani kasus tersebut. Sehingga, dia belum bisa memasÂtiÂkan kapan pihaknya akan meÂmeÂriksa Hadi sebagai tersangka.
“Sejauh ini, yang sudah diÂlaÂkuÂkan adalah pencegahan terÂhaÂdap HP agar dia tidak keluar neÂgeri,†ucap bekas jurnalis ini.
Ia melanjutkan, selain belum meÂmeriksa Hadi, hingga saat ini penyidik juga belum memeriksa pihak BCA. Hal ini, sambungnya, karena penyidik masih memerÂluÂkan keterangan saksi lain.
Sejumlah saksi telah dipeÂriksa KPK pada 19 Mei lalu, di anÂtaÂraÂnya adalah tiga orang PeÂÂgaÂÂwai NeÂgeri Sipil (PNS) DiÂrekÂtorat JenÂderal Pajak, yakni Agus HuÂdiono, Herry SumarÂdjito dan Zaitun.
Selain tiga PNS Ditjen Pajak, KPK juga menÂjadÂwalÂkan peÂmeÂriksaan terhadap pensiunan PNS Ditjen Pajak, Sumihar Petrus Tambunan.
Pada 22 Mei, PNS pada DirekÂtorat Penghasilan, Ditjen Pajak, Tonizar Lumbantu juga diperiksa sebagai saksi untuk Hadi.
Selain Tonizar, KPK juga meÂmanggil Hudari selaku Kepala BiÂdang Pemeriksaan, PeÂnyiÂdiÂkan, dan Penagihan Kantor WiÂlaÂyah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I. Dosen Fakultas EkoÂnomi Universitas Indonesia (UI) Profesor Gunadi juga turut diperiksa sebagai saksi.
Selain mereka, KPK juga perÂnah memeriksa bekas Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin NaÂsuÂtion pada tanggal 11 AgusÂtus. NaÂmun, usai diperiksa, Darmin malah meÂngaku tak tahu kasus pajak BCA. Sebab, kasus ini terjadi sebeÂlum dia menjabat Dirjen Pajak.
“Kemudian ada
follow up dari irjen dan sebagainya, saya juga tiÂdak tahu. Saya, kan sudah tidak di pajak lagi waktu itu,†ucap DarÂmin seusai diperiksa KPK.
Menurut Darmin, saat ia menÂjabat sebagai Dirjen Pajak perioÂde 21 April 2006 �" 27 Juli 2009, tak ada lagi pengajuan keberatan pajak oleh BCA karena sudah diÂputuskan oleh dirjen sebelumnya, yaitu Hadi.
“Keputusannya sudah ada wakÂÂtu itu. Keputusannya itu seÂbaÂgaiÂmana diputuskan waktu itu oleh dirjen sebelumnya,†kata dia.
Untuk diketahui, pada April lalu, KPK menetapkan Hadi seÂbaÂgai tersangka kasus dugaan koÂrupsi terkait permohonan keÂbeÂratan pajak yang diajukan BCA. Saat itu, bank ini mengajukan perÂÂmoÂhoÂnan keberatan pajak tersebut, Hadi menjabat sebagai Dirjen Pajak Periode 2002-2004.
Atas keputusan yang ia buat seÂbagai Dirjen Pajak, Hadi diÂsangÂka melakukan perbuatan meÂlaÂwan hukum, atau penÂyaÂlahÂguÂnaÂan weÂwenang yang meruÂgikan neÂgaÂra hingga Rp 375 miÂliar.
Kilas Balik
Hadi Diketahui Mendadak Terima Keberatan Pembayaran Pajak BCA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terÂkait pembayaran pajak PT Bank Centra Asia (BCA) tepat pada hari ulang tahunnya yang ke-67 pada 21 April lalu.
Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan, Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam kapasitas dia seÂbagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.
Dijelaskan Abraham, kasus ini berawal ketika BCA mengajukan keberatan pajak atas transaksi non performance loan (kredit bermasalah) pada 17 Juli 2003 kepada Direktorat PPh (Pajak Penghasilan).
Nilai transaksi bermasalah PT Bank BCA ketika itu sekitar Rp 5,7 triliun. “Kemudian setelah suÂrat itu diterima PPh, maka diÂlaÂkuÂkan pengkajian lebih dalam unÂtuk bisa mengambil kesimpulan,†kata Abraham.
Setelah melakukan kajian seÂlama hampir setahun, sambung Abraham, pada 13 Maret 2004, Direktorat PPh menerbitkan surat yang berisi hasil telaah mereka atas keberatan pembayaran pajak yang diajukan PT Bank BCA. SuÂrat tersebut berisi kesimpulan PPh bahwa pengajuan keberatan pajak BCA harus ditolak.
Namun, pada 18 Juli 2004, Hadi selaku Dirjen Pajak ketika itu justru memerintahkan DiÂrekÂtur PPh untuk mengubah keÂsimÂpulan. Melalui nota dinas terÂtangÂgal 18 Juli 2004, kata Abraham, Hadi diduga meminta Direktur PPh untuk mengubah kesimÂpuÂlan, sehingga keberatan pemÂbaÂyaÂran pajak yang diajukan PT Bank BCA diterima seluruhnya.
“Di situlah peran Dirjen Pajak Saudara HP,†beber Abraham.
Pada hari itu juga, Hadi diduga langsung mengeluarkan surat keputusan ketetapan wajib pajak nihil yang isinya menerima seluÂruh keberatan BCA selaku wajib pajak. Dengan demikian, tidak ada lagi waktu bagi Direktorat PPh untuk memberikan tanggaÂpan yang berbeda atas putusan Dirjen Pajak tersebut.
Selain itu, menurut Abraham, Hadi diduga mengabaikan adaÂnya fakta materi keberatan yang diajukan bank lain yang memiliki permasalahan sama dengan BCA. Pengajuan keberatan pajak yang diajukan bank lain tersebut diÂtoÂlak. Namun, pengajuan yang diÂajuÂkan BCA diterima, padahal kedua bank itu memiliki perÂmaÂsaÂlahan yang sama.
“Di sinilah duduk persoaÂlanÂnya. Oleh karena itu, KPK meÂneÂmuÂkan fakta dan bukti yang akurat. Berdasarkan itu, KPK adaÂkan forum ekspos dengan saÂtuan tugas penyelidikan, dan seÂluruh pimpinan KPK sepakat meÂnetapkan HP selaku Dirjen Pajak 2002-2004 sebagai tersangka,†kata Abraham.
Sementara itu pengacara Hadi, Yanuar Prawira Wasesa memÂbanÂtah semua sangkaan KPK terÂseÂbut. Menurutnya, keputusan Hadi menerima keberatan pajak BCA tidak menyalahi Undang-Undang Perbankan. “Intinya, apa yang diÂlakukan klien saya sudah sesuai deÂngan ketentuan umum perÂpaÂjaÂkan,†belanya.
Sedangkan Hadi yang ditemui wartawan di Jalan Iskandarsyah I Nomor 18, Melawai, Jakarta SeÂlatan, Senin (21/4) malam hanya berkomentar singkat mengenai penetapannya sebagai tersangka. Dia mengaku akan mematuhi semua proses hukum yang seÂdang dijalankan KPK.
“Saya hanya ingin memberikan penjelasan kepada Anda-anda seÂkalian, bahwa saya sebagai warga negara wajib menaati proses yang akan dilakukan aparat penegak hukum. Itu saja,†kata Hadi di rumahnya.
Sayangnya, Hadi menolak menÂjawab beragam pertanyaan yang diajukan wartawan. MisalÂnya, ketika ditanya alasannya mengubah kesimpulan risalah kaÂjian kredit bermasalah BCA itu. “Makanya, nanti saya akan meÂngiÂkuti proses di KPK,†kelitnya.
Dalam konferensi pers itu pula, Hadi menolak menjawab pertaÂnyaÂan terkait reaksi keluarganya atas penetapan dirinya menjadi terÂsangka tepat pada hari ulang tahunnya yang ke-67.
“Pokoknya itu saja. Saya tidak mau bahas soal keluarga, ini masalah aparat penegak hukum. Sebagai warga negara, saya wajib menaati proses penegak hukum. Itu saja,†tutupnya.
Kalau Ada Indikasi Penyuapan Dari BCA Perlu DiperiksaDesmond J Mahesa, Anggota DPRAnggota DPR Desmond J MaÂhesa mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera merampungkan kaÂsus yang menjerat bekas DirÂjen Pajak Hadi Poernomo seÂbaÂgai tersangka perkara dugaan koÂrupsi keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia (BCA).
Menurutnya, dengan ditetapÂkanÂnya seseorang menjadi terÂsangka, maka KPK seharusnya sudah mengantongi dua alat bukÂti yang cukup guna menÂdaÂlami peran tersangka. Namun, saÂmbungnya, belum diÂpangÂgilÂnya Hadi Poernomo sebagai terÂsangka akan menjadi peÂrÂtaÂnyaÂan di kalangan masyarakat.
“Sebenarnya kalau mau meÂnetapkan tersangka, mesti ada dua alat bukti yang cukup. KaÂlau lama tak kunjung diperiksa, maka harus dipertanyakan ada apa dengan KPK? Apakah bukÂtinya jadi prematur?†tanya Desmond.
Menurut Desmond, semakin lama KPK selesaikan kasus, maka masyarakat akan curiga. Bahkan, menurunkan citra KPK sebagai lembaga yang memiliki prestasi membanggakan dalam menangani kasus. Bahkan, buÂkan tidak mungkin publik meÂniÂlai KPK tebang pilih dalam meÂnyelesaikan perkara korupsi.
“Karena kalau lamban, keÂsanÂnya main-main dan mandek. Padahal, proses hukum yang menggantung itu, secara tidak langsung menyiksa orang,†ucapnya.
Desmond juga berharap KPK bisa mengusut tuntas kasus ini, dan tidak berhenti pada Hadi saja. Dia meminta KPK juga memeriksa jajaran Ditjen Pajak dan pihak BCA. Sebab, kata dia, kasus ini bisa saja berkembang pada kasus penyuapan. Tidak hanya menyoal penyalahgunaan wewenang.
“Masalahnya apakah ada di Ditjen Pajak atau penyuapan oleh BCA? Kalau berkaitan, maka kedua pihak harus diÂpeÂriksa,†pintanya.
Selain itu, Desmond tidak meÂnampik, jika nantinya kasus ini akan menyeret nama baru sebagai tersangka. Namun, dia tidak menjelaskan dari pihak mana tersangka baru tersebut.
“Kalau dari hasil penyidikan ditemukan unsur pidananya, maka akan ada tersangka baru,†tutupnya.
KPK Disarankan Cepat Tetapkan Tersangka BaruErwin Natosmal Omar, Pengamat HukumPengamat hukum dari IndoÂnesia Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Omar mÂeÂminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memÂperÂcepat penyidikan kasus peÂnyaÂlahgunaan wewenang Hadi PoerÂnomo, dalam keberatan waÂjib pajak PT Bank Central Asia Tahun 1999 pada 2003-2004.
Dia juga meminta KPK seÂgera menyimpulkan, adakah suap dalam kasus ini.
Menurut Erwin, percepatan penyidikan diperlukan karena kasus tersebut sudah cukup lama disidik KPK. “Mulai dari April lalu, sampai sekarang dan belum ada yang dilimpahkan ke pengadilan,†kata Erwin.
Menurutnya, KPK harus menÂjadikan kasus ini sebagai prioritas karena nilai kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 315 miliar, cukup fantastis.
Padahal, jelas Erwin, uang terÂÂsebut seharusnya bisa diÂguÂnaÂkan untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat.
“Dengan adanya kasus ini, hak masyarakat untuk meÂnÂdaÂpatÂkan kesejahteraan menjadi terhambat. Pemasukan dari sekÂtor pajak yang seharusnya dapat digunakan untuk membangun sekolah dan rumah sakit, jadi tiÂdak terealisasi,†kata Erwin.
Karena itu, Erwin meminta KPK menjadikan kasus ini daÂlam daftar teratas. Kalau perlu, katanya, calon komisioner KPK pengganti Busyro Muqoddas haÂrus ditanyakan tentang keseÂriusannya dalam menangani kaÂsus dugaan korupsi pepajakan ini.
Selain itu, menurutnya, KPK mesti menetapkan tersangka baru yang diduga memiliki keÂterlibatan dalam kasus ini.
Ditambahkannya, kasus ini perlu mendapatkan perhatian pemerintah baru, karena dilihat dari dampaknya merugikan maÂsyarakat. Selain itu, samÂbungÂnya, peÂran media massa dan maÂÂsyaÂrakat juga diperlukan agar kasus besar seperti ini daÂpat diselÂeÂsaiÂkan secara cepat.
“Kasus di KPK memang baÂnyak, ribuan. Sedangkan peÂnyiÂdiknya hanya 74 orang. KaÂrena itu perlu desakan dari maÂÂsyaÂraÂkat dan publik agar kasus dapat segera dituntaskan,†tÂuÂtupnya. ***