Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas vonis terhadap terdakwa kasus korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Hendra Saputra.
Putusan tersebut menguatkan putusan pengadilan tingkat perÂtama di Pengadilan Tindak PiÂdana Korupsi (Tipikor) Jakarta terÂhadap Hendra yang tetap diÂhuÂkum satu tahun penjara dalam kaÂsus korupsi proyek videotron.
“Menolak permohonan banÂding dan menguatkan putusan peÂngadilan tingkat pertama, yaitu huÂkuman pidana penjara selama satu tahun dan denda 50 juta subÂsidair satu bulan kurungan,†kata Kepala Hubungan Masyarakat PeÂngadilan Tinggi Jakarta M Hatta dalam pesan singkat, Rabu (22/10).
Hatta mengatakan, Hendra teÂtap menerima hukuman pidana penÂjara selama satu tahun dan denÂda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan, seperti voÂnis yang dijatuhkan majelis haÂkim Pengadilan Tipikor Jakarta. PuÂtusan itu, sesuai dengan puÂtuÂÂsan majelis hakim banding yang dipimpin Hakim Ketua Chairil Anwar.
Sementara itu, penasihat huÂkum Hendra, Ahmad Taufik meÂngataÂkan, pihaknya masih akan beÂrunÂding apakah akan mengaÂjuÂkan kaÂsasi atau tidak. Pihaknya memÂpuÂnyai waktu tujuh hari kerÂja untuk berÂkonsultasi dengan Hendra.
Sesuai perhitungan, kata TauÂfik, Hendra semestinya bebas pada 30 November 2014 setelah menjalani masa kurungan satu taÂhun ditamÂbah satu bulan penÂjara. Hendra ditahan sejak 31 Oktober 2013.
“Jaksa maupun kami akan ajuÂkan kasasi atau tidak, batas HenÂdra harus keluar 30 NoÂvemÂber. Jadi, kami akan konsultasi dulu dengan Hendra,†ujar Taufik.
Taufik mengatakan, apabila JPU melakukan kasasi, maka pihaknya akan melakukan hal seÂnada. “Kalau jaksa kasasi, kami akan kasasi juga,†tandasnya.
Menurut Taufik, pihaknya maÂsih berharap kliennya bisa diÂbeÂbaskan dari jeratan hukum. PaÂsalÂnya, jelas dia, selain Hendra buÂkanlah aktor utama dari kasus terÂsebut, sudah ada tersangka lain yang kini sedang menjalani proÂses persidangan, yakni Riefan Avrian, Dirut PT Rifuel.
Sedangkan Hendra, lanjutnya, haÂnya office boy yang namanya diÂcantumkan Riefan sebagai DiÂrut PT Imaji Media untuk mengÂgarap proyek videotron.
Menurut Taufik, kalau Riefan suÂdah mulai diadili, maka sudah tiÂÂdak ada alasan untuk mengÂhuÂkum Hendra. Apalagi, tambah dia, Hendra hanyalah orang kecil yang tidak mengerti bila dirinya sedang dimanfaatkan oleh Riefan yang menjadi aktor intelektual di balik rekayasa proyek videotron.
“Saya berharap Hendra bebas, karena dari salah satu hakim meÂnyampaikan dissenting opinion pada waktu sidang yang meÂngiÂnginkan Hendra bebas. Tapi, justru Hendra harus menjalankan pidana karena kesalahan orang lain,†bela Taufik.
Sebelumnya, majelis hakim PeÂngadilan Tipikor yang dipimÂpin Nani Indrawati menyatakan, Hendra terbukti bersalah meÂlaÂkuÂkan tindak pidana korupsi dalam proyek videotron di KeÂmenterian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Menurut majelis hakim, HenÂdra terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait proyek videotron. Dia tidak melawan keÂtika ditunjuk Riefan sebagai DiÂrektur Utama PT Imaji Media. PaÂdahal, dia tahu hal tersebut tiÂdak sesuai dengan tugasnya seÂbaÂgai office boy.
Hendra, kata hakim, secara sadar melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tugasnya seÂbagai office boy, di antaranya meÂnandatangani dokumen penawÂaÂran PT Imaji Media untuk peÂngerÂjaan videotron tahun 2012. KeÂmuÂdian, menandatangani kwiÂtansi pembayaran uang muka dari kontrak atas pekerjaan videotron.
Meski demikian, hakim meniÂlai Hendra tidak terbukti mÂeÂngamÂbil keuntungan dari proyek videotron ini. Menurut hakim, uang Rp 19 juta yang diberikan ataÂsannya, Riefan dianggap HenÂdra sebagai bonus, bukan keÂunÂtungan proyek.
Hakim pun tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pemÂbayaran uang pengganti kepada Hendra.
Kilas Balik
BPK Endus Kerugian Rp 17 MiliarKasus korupsi pengadaan viÂdeotron di Kementerian KoÂpeÂrasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) terungkap dari laporan hasil audit Badan PeÂmeriksa Keuangan (BPK) seÂmesÂter I tahun 2013. Dalam audit itu diÂsebut adanya penggÂeÂlemÂbuÂngan harga pengadaan videotron.
Dalam perkara tersebut, BPK menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara Rp 17 miliar. KeÂjaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kemudian menetapkan tiga orang tersangka.
Tersangka kasus ini adalah PeÂjabat Pembuat Komitmen (PPK) Hasnawi Bachtiar, Panitia PeneÂrima Barang Kasiyadi dan Dirut PT Imaji Media Hendra Saputra. Belakangan, Kejati DKI juga meÂnetapkan Dirut PT Rifuel, Riefan Avrian sebagai tersangka.
Hendra, berdasarkan hasil peÂnyidikan Kejati DKI, adalah ofÂfice boy PT Rifuel. Hendra diÂjaÂdiÂkan Dirut PT Imaji Media oleh Riefan, bosnya di PT Rifuel. Riefan membuat PT Imaji Media untuk menggarap proyek ini.
Kasus ini bermula dari tender peÂngadaan videotron di KemenÂterian Koperasi senilai Rp 23,4 mÂiliar pada 2012 yang dimeÂnangÂkan PT Imaji Media.
Kasus ini mendapatkan perÂhaÂtian KPK. Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, pihaknya tiÂdak main-main dalam meÂnsuÂperÂvisi penyidikan kasus peÂngaÂdaan videotron.
Dia mengultimatum, pihaknya akan menindaklanjuti jika ada jakÂsa yang terindikasi “bermain†saat menyidik kasus ini. “Kalau jaksa main-main, dia 86, jaksanya kita tarik,†katanya di Gedung KPK, Rabu (19/3).
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman pun berÂjanji akan menindak jika ada jaÂjarannya yang terbukti “bermain†dalam mengusut perkara ini.
Saat itu, Adi menyatakan bahÂwa jajarannya belum pernah berÂkoordinasi dengan KPK. Artinya, belum ada permintaan atau suÂperÂvisi dari KPK untuk mengambil alih perkara korupsi tersebut.
Yang juga menjadi perhatian adalah meninggalnya salah satu tersangka kasus ini, yakni PPK Kemenkop UKM Hasnawi saat menjalani penahanan.
Adi menyatakan, tersangka meÂninggal karena sakit menÂdaÂdak. Jadi, katanya, sama sekali tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan penyidik dalam inÂsiÂden tersebut.
Menurutnya, sebelum dilaÂkuÂkan penahanan, semua tersangka wajib menjalani tes kesehatan. Jika ada penyakit kronis yang diÂidap tersangka, kejaksaan akan mempertimbangkan jenis penaÂhaÂnan. “Waktu cek kondisi keseÂhatan, tersangka Hasnawi sehat. Tim dokter menyatakan dia sehat dan layak ditahan.â€
Karena Hasnawi meninggal, penuntutannya tidak dilanjutkan. Proses hukumnya gugur. Meski deÂmikian, Adi mengatakan, proÂses hukum terhadap tersangka lainnya tetap berjalan.
Diharapkan, dari beragam kenÂdala yang muncul pada peÂnaÂngaÂnan kasus ini, pengembangan perÂkara tetap dapat dilanjutkan secara maksimal. “Tunggu saja hasil penyidikan kita. Ini segera disampaikan.â€
Setelah tersangka Hasnawi meÂninggal dalam masa penahanan, Dewi Nur Afifah, istri tersangka Hendra Saputra mendatangi LemÂbaga Perlindungan Saksi dan KorÂban (LPSK). Dia meminta agar suaminya yang juga ditahan Kejati DKI, dilindungi LPSK.
Perempuan itu pun mengaku, seÂÂlama suaminya ditahan, dia sama sekali belum pernah berÂtemu. Upaya Dewi minta peÂrÂlinÂduÂngan untuk dirinya dan suaÂmiÂnya ke LPSK ini, dapat sambutan dari Lembaga Bela Keadilan (LBK) dan LSM Gabungan Anak Jalanan (GAJ) Bandung.
Kedua LSM itulah yang memÂfasilitasi upaÂÂya hukum peÂremÂpuan asal BoÂgor, Jawa Barat, terÂsebut ke LPSK.
Fahmi Syakir dari LBK meÂnguraikan, penahanan berikut keÂterlibatan tersangka Hendra di kaÂsus ini janggal. Pasalnya, sehari-hari Hendra bekerja sebagai peÂsuruh. Terkadang, Hendra diÂsuÂruh-suruh menyopiri mobil peÂrusahaan.
Tapi mendadak, saat PT Imaji Media mengajukan penawaran pada tender proyek videotron di KeÂmenkop tahun 2012, Hendra diÂangkat sebagai Direktur Utama.
Dari penjelasan kejaksaan, dia mendapat kepastian, Hendra meÂngetahui posisinya ini manakala diminta menandatangani berkas penawaran lelang proyek.
“Ini reÂkayasa direktur-diÂrekÂturan. SeÂmuaÂnya rekayasa,†tuÂturnya.
Terbukti Salah Tapi Bukan Aktor UtamaAkhiar Salmi, Pengamat HukumPengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Akhiar Salmi mengatakan, Hendra Saputra pantas dibeÂriÂkan hukuman terkait proyek pengadaan videotron di Gedung Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Menurutnya, hukuman penÂjara selama satu tahun dan denÂda sebesar 50 juta rupiah diÂbeÂriÂkan kepada Hendra karena terÂbukti secara sah dan meÂyaÂkinÂkan, melakukan tindak pidana.
“Jadi, dua hakim pengadilan itu menyatakan Hendra telah melakukan tindak pidana deÂngan dua alat bukti yang sesuai dengan KUHP, meski ada satu hakim berbeda pendapat,†jelas Akhiar.
Dosen Fakultas Hukum UI ini melanjutkan, kalau Hendra bisa membuktikan dirinya tidak bersalah, maka tidak mungkin pengadilan tingkat pertama meÂnÂÂjatuhkan vonis tersebut. MeÂÂskipun, sambung Akhiar, HenÂdra bukanlah aktor utamanya.
Sebab, jelas Akhiar, Hendra terÂbukti secara sah dan meÂyakinkan bahwa dirinya pernah menerima janji atau hadiah dari Riefan Avrian terkait pengadaan proyek videotron.
“Karena persoalannya dari peÂngadilan tingkat pertama hingÂga banding, tidak bisa diÂyakinkan bahwa Hendra adalah orang yang disuruh, kalau bisa diyakinkan, itu tidak akan kena pidana,†bebernya.
Namun, Akhiar berharap agar terdakwa Riefan yang diduga sebagai aktor utama diberikan huÂkuman lebih berat dari HenÂdra. Karena, sambungnya, atas perbuatannya tersebut menyeÂbabkan orang lain ikut terkena pidana.
“Kalau terbukti, orang yang membujuk hukumannya harus lebih berat dari yang dibujuk, kaÂrena dia yang aktif dan memiÂliki inisiatif untuk mÂeÂngorÂbanÂkan orang lain,†tegas Akhiar.
Lebih lanjut Akhiar berharap agar kasus ini bisa diselesaikan dengan adil, dan siapa pun yang terlibat harus dijerat hukum yang berlaku. “Jangan sampai haÂnya orang kecil yang diberiÂkan huÂkuÂman,†tutupnya.
Saya Yakin Hendra Bukan Aktor IntelektualDeding Ishak, Anggota DPRPolitisi Partai Golkar, DeÂding Ishak meminta masyarakat bersabar dan menghormati proÂses hukum yang sedang dijalani Hendra Saputra terkait kasus videotron.
Menurutnya, meskipun HenÂdra bukanlah aktor intelekÂtual di dalam kasus ini, dia tetap meÂmiliki peran dalam memuÂlusÂkan inisiatif Riefan Avrian. “ItuÂlah proses hukum, kita tidak bisa menjudge adil atau tidak,†ucap anggota Komisi III DPR 2009-2014 ini.
Deding melanjutkan, hukuÂman badan satu tahun dan denÂda yang dikenakan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TipiÂkor) tergolong ringan. “Apalagi nanti dapat potongan masa taÂhanan,†katanya.
Lebih lanjut Deding meÂngaÂtakan, kalau Hendra tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, maka bisa mengajukan kasasi. Namun, diÂjelaskan Deding, Hendra tidak bisa berharap banyak. Karena di dalam persidangan dia terÂbukti menerima janji dari RieÂfan, dan itu masuk dalam tindak pidana.
“Kalau Hendra tidak puas, dia bisa kasasi, apakah hakim banÂding sudah benar atau tidak. Sayangnya, meskipun dia tahu dikerjain dan dijadikan alat, seÂcara sadar dia telah menerima janji dan hukuman yang dibÂeÂrikÂan sudah lumayan ringan,†jelas Deding.
Selanjutnya, Deding berharap agar proses persidangan Riefan tidak ada intervensi. Bahkan, ini bisa menjadi pertaruhan peneÂgak hukum dalam memberikan keadilan.
“Kasus ini mendapat sorotan publik karena pelakunya bukan orang sembarangan. Ini menjadi pertaruhan hakim untuk meneÂgakÂkan hukum, di mana putuÂsan hakim harus adil, terutama bagi mereka yang hanya menÂjadi alat kepentingan kejahatan orang lain,†jelasnya.
Kendati demikian, Deding berÂharap agar Direktur PT Imaji Media Hendra Saputra dibeÂriÂkan keringanan hukuman. MeÂnurutnya, peran Hendra dalam kaÂsus ini tidak lebih dari seÂkaÂdar boneka yang digerakkan seÂseorang.
Bahkan bisa dikatakan, HenÂdra adalah tokoh penting dalam mengungkap kebenaran kasus ini. “Dia adalah justice collaÂboÂrator yang membantu penegak huÂkum membongkar kerugian neÂgara, jadi dia harus dihukum riÂngan,†tutupnya. ***