Berita

ilustrasi

X-Files

Bekas Dirut Bank DKI Segera Jadi Terdakwa

Kasus Dugaan Korupsi Kredit Rp 100 Miliar
SENIN, 06 OKTOBER 2014 | 10:20 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi Bank DKI ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam waktu dekat, tersangka bekas Direktur Utama Bank DKI Winny Erwinda dan bekas Di­rek­tur Pemasaran Bank DKI M Irfandi bakal menyandang status terdakwa.

Jaksa Agung Muda Pidana Khu­sus (Jampidsus) R Widyo Pra­mono menyatakan, jajarannya telah merampungkan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi di Bank DKI ini.


Perkara korupsi tersebut, kata­nya, dilakukan tersangka dengan memberikan persetujuan kredit sebesar 9.400.000 dollar Ame­rika Serikat (AS) kepada  PT Energy Spectrum di Bank DKI Syariah, Oktober 2007. Atau, se­ki­tar Rp 100 miliar.

Pemberian kredit yang ber­ujung macet tersebut, ditujukan untuk keperluan pembelian satu unit pesawat jenis air craft ATR 42-5000 dari Phoneix Lease Ltd Singapura. “Sudah dikirim ber­kas perkara penuntutan berikut barang buktinya ke pengadilan,” katanya, Jumat (3/10) siang.

Menurutnya, rangkaian proses penyidikan, pengumpulan barang bukti, gelar perkara, dan penun­tutan dilampaui penyidik dengan baik. Kelancaran proses tersebut di­picu telah adanya penetapan sta­tus terpidana pada tiga orang lainnya.

Ketiga terpidana tersebut ma­sing-masing, Pemimpin Group Sya­riah PT Bank DKI Athouf Ibnu Tama, Analis Pembiayaan Group Syariah Bank DKI Hendro Wi­rat­moko, dan Dirut PT Energy Spec­trum Banu Anwari.

Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tin­dak pidana korupsi, karena pr­o­yek pengadaan tersebut “total lost” dan pesawat yang diadakan te­lah disita di Bandar Udara Ha­lim Perdanakusuma, Jakarta.

Ditersangkakannya Winny oleh Kejagung karena status hu­kum ketiga terpidana tersebut te­lah berkekuatan hukum tetap. Winny diduga memberi pe­r­se­tujuan (disposisi) sehingga ang­ga­ran kredit tersebut cair. “Prin­sipnya, kita tinggal melanjutkan saja,” tuturnya.

Kuasa hukum tersangka Win­ny, Beni Supriadi tidak bersedia memberikan penjelasan terkait peningkatan status perkara klien­nya. Seperti halnya tersang­ka, dia tampaknya pasrah. Memilih un­tuk mengikuti proses hukum yang dilakukan kejaksaan.

Tapi, dia menekankan bahwa persoalan hukum kliennya se­masa menjabat Dirut Bank DKI, sa­ma sekali tidak berkaitan de­ngan posisi Winny sebagai Ketua Umum Komite Olahraga N­a­sio­nal Indonesia (KONI) DKI. Oleh se­bab itu, kliennya berharap or­ga­nisasi KONI DKI tetap eksis da­lam membina prestasi atlet DKI.

Apalagi, timpal kuasa hukum Winny lainnya Msyhudi Ridwan, KONI tengah menyiapkan kon­ti­ngen menghadapi rangkaian ke­giatan olahraga atau  event-event penting nasional seperti Pekan Olah­raga Nasional (PON) Re­maja 2014, PON 2016, serta men­jadi tuan rumah Asian Games 2018.

Dia pun memohon, semua pi­hak menahan diri sampai proses hukum kliennya incraht alias berkekuatan hukum tetap.

Mantan Sekretaris Umum (Sekum) KONI DKI Alex Asma­subrata berpendapat berbeda. De­sakan untuk mundur dari jabatan Ketum KONI DKI dianggapnya mendesak. Pasalnya, penahanan tersangka menghambat kinerja organisasi, khususnya terkait pen­cairan ang­ga­ran untuk ca­bang-ca­bang olah­raga di bawah naungan KONI DKI.

Ketua Umum KONI Pusat Tono Suratman mengimbau agar proses hukum terhadap Ketua KONI DKI Jakarta Winny Er­windia dihormati. Hal itu sangat penting karena menyangkut ke­sinambungan pembinaan ol­ah­raga di DKI Jakarta.

Pernyataan itu disampaikannya di Gedung Kerucut, Gelora Bung Karno, Kamis (2/10). Ia me­nga­jak semua pelaku olahraga di DKI Jakarta tetap solid meng­ga­lang semangat menjalankan pro­gram-program yang telah dibuat KONI DKI Jakarta.

“Itu ranahnya kan ranah h­u­kum. Tidak ada hubungannya de­ngan olahraga. Kejadiannya su­dah lima tahun lalu. Jadi, masalah itu jangan sampai membuat pem­binaan olah­raga DKI terganggu,” ujar Tono.

Selain itu, lanjutnya, pihak KONI DKI Jakarta sudah me­la­kukan tindakan internal dengan mengangkat pejabat pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum yang di­percayakan kepada Wakil Ketua Umum I, Eddy Widodo.

“Itu sudah betul, sehingga organisasi KONI DKI bisa tetap jalan sebagaimana mestinya. Apalagi, ke depan tantangan makin berat,” ingatnya.

Dia menambahkan, jika Winny dinyatakan hakim tidak bersalah, tentu bisa kembali menjadi Ke­tua Umum KONI DKI. Se­bal­ik­nya, bila dinyatakan bersalah, mungkin ada proses yang dilaku­kan stake holder olahraga di Jakarta. “Intinya, biarkan suasana tetap kondusif sambil menunggu proses hukum,” tuturnya.

Kilas Balik
Sempat Ada Kabar Kasusnya Bakal Dihentikan


Kasus ini sebelumnya pernah dikabarkan bakal dihentikan pe­nyi­dikannya.

Sebab, tindakan Winny Er­win­dia saat menjabat Dirut Bank DKI, tidak memenuhi un­sur yang disangkakan, yakni me­langgar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Un­dang Nomor 31 tahun 1999 ten­tang Pemberantasan Tin­dak Pi­dana Korupsi. Hal tersebut di­ke­mukakan Masyhudi Ridwan, kua­sa hukum Winny.

Menurut Masyhudi, proses hu­kum kasus ini sempat hendak di­hentikan penyidikannya. Namun, karena diduga  dimanfaatkan pihak tertentu, maka perkara ter­sebut kembali bergulir.

Dia menduga, Kejagung di­in­tervensi agar menangkap Winny atas laporan bekas Sekretaris Umum (Sekum) KONI DKI Alex As­masoebrata. Laporan itu di­la­kukan setelah Alex yang menjadi salah satu pengurus KONI DKI ter­kena perampingan. Seperti di­ketahui, Winny kini menjabat Ke­tua Umum KONI DKI.

Kepala Pusat Penerangan Hu­kum Kejagung Tony Spontana me­nyatakan, pengusutan kasus ini dilakukan secara profesional. Artinya, tidak ada intervensi dari pihak luar terkait penanganan kasus tersebut.

Alex Asmasubrata pun mem­bantah bahwa reshufle jab­a­tan­nya sebagai Sekum KONI DKI, menjadi dasar untuk melaporkan Winny ke kejaksaan.

Ketika dihubungi pada Jumat (3/10), Alex mengatakan, “Saya hanya bertanya, menanyakan sta­tus hukum ibu. Bukan m­e­la­por­kan Ketua Umum KONI DKI ke Kejagung.”

Surat tersebut dikirim Alex pada 28 April 2014 dan dijawab Di­rektur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus, Suyadi melalui surat nomor B-1728/F.2/Fd.1/06/2014 tanggal 16 Juni 2014.

Winny yang dikonfirmasi me­nyatakan, perampingan pengurus KONI DKI dilakukan berda­s­ar­kan desakan dari Badan Peme­rik­sa Keuangan (BPK) dan Pe­me­rin­tah Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, perampingan pada Juni 2014 tersebut adalah tindak lan­jut dari mandat Rapat Koor­dinasi Anggota KONI DKI pada 6–7 Desember 2013 dan Rapat Anggota KONI Provinsi DKI, pada 11 Mei 2014.

Perampingan ini, lanjutnya, di­lak­sanakan atas keinginan ma­yo­ri­tas anggota KONI DKI. Re­ko­mendasi perampingan pengu­rus juga datang dari usulan Pe­ngu­rus Pro­vinsi cabang olahraga dan ba­dan fungsional di luar olah­raga pres­tasi.

“Seperti, Wakil Guber­nur Pro­vinsi DKI Basuki Tjahaja Pur­na­ma, Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI,” urainya.

Akan tetapi, dari 18 pengurus KONI DKI yang direshuffle, ha­nya Alex Asmasoebrata yang te­rang-terangan tidak menerima ke­putusan tersebut. Alex mem­be­berkan, sebagai Sekum, dia mengaku diminta merampingkan kepengurusan.

“Saya ditunjuk jadi ketua pe­ram­­ping. Saya buat rapat untuk me­­­nilai personal. Bukan ber­da­sar­­kan like and dislike,” katanya.

Perkara Hukum Mesti Ditempatkan Secara Proporsional
Trimedya Pandjaitan, Anggota Komisi III DPR

Bekas Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan menilai, persoalan hukum yang me­nim­pa bekas Dirut Bank DKI perlu diposisikan di tempat yang  proporsional.

Jangan sampai hal tersebut me­mpengaruhi kinerja orga­ni­sasi olahraga yang dipimpin Winny Erwindia. “Perlu ada ke­besaran sikap dari semua pihak yang terkait dengan masalah ini,” katanya.

Dengan kata lain, hal itu ber­tu­juan  menghindari intervensi dan tarik-ulur kepentingan da­lam menyikapi perkara tersebut.

Yang paling prinsip, pesan dia, persoalan hukum ini di­se­le­saikan secara baik. Apalagi, tu­duhan tindak pidananya me­nyangkut perkara serius, yakni korupsi.

Namun di sisi lain, pena­nga­nan perkara hukum ini tidak bo­leh lantas menghambat jalan­nya roda organisasi yang mem­bina prestasi atlet DKI. “Ini dilema­tis,” tandasnya.

Oleh sebab itu, sekalipun su­dah ditunjuk pelaksana tugas pengganti ketua umum, ter­sang­ka pun seyogyanya bersikap ksa­tria layaknya pejabat-peja­bat di negara maju yang ber­se­dia mundur dari jabatannya jika tersangkut perkara hukum. “Apa­pun dalihnya, faktanya dia sudah berstatus tersangka,” terangnya.

Dia pun mendesak agar per­seteruan ataupun konflik yang berefek  melemahkan prestasi atlet-atlet, khususnya di bawah pa­yung KONI DKI, d­imi­nimalisir.

Apalagi saat ini dan di waktu yang akan datang, DKI di­agen­da­kan bakal menjadi tuan ru­mah terselenggaranya even olah­raga nasional maupun in­ternasional. Jadi, sambungnya, KONI DKI memerlukan sosok atau figur pemimpin yang benar-benar berjiwa sportif.

Doakan Kejagung Profesional Tangani Semua Kasus
Anhar Nasution, Ketua Umum LBH Fakta

Ketua Umum LBH Fakta An­har Nasution menyam­pai­kan, pengungkapan suatu per­kara tidak boleh didasari kons­pirasi atau persekongkolan.

“Kita berharap, dalam semua kasus yang ditanganinya, Ke­jaksaan Agung menunjukkan keprofesionalannya. Kita doa­kan Kejagung profesional, ka­rena kita sayang kepada Ke­ja­gung,” tutur Anhar.

Menurut dia, penyidik me­mi­liki independensi untuk me­nangkal beragam upaya pihak-pihak tertentu untuk meng­in­tervensi perkara. Perkara apa­pun. “Terus terang, saya belum bisa memahami kasus kredit macet ini,” ucapnya.

Menurut Anhar, umumnya, per­soalan kredit macet dise­le­sai­kan lewat mekanisme per­data, bukan pidana. Jadi, lan­jut­nya, kalau ada kesalahan dalam pengembalian kredit, se­mes­tinya pejabat dibawah dirut yang bertanggungjawab lang­sung pada proses pencairan kre­dit.

“Mereka dulu yang me­s­ti­nya diperiksa. Atau bahkan mung­kin dijadikan tersangka,” tu­turnya.

Bukan sebaliknya, langsung meminta pertanggungjawaban dari dirut. Jika pola penanganan perkara model ini diterapkan atau senantiasa dikedepankan, dia khawatir, pejabat-pejabat sekelas menteri dengan mudah bisa jadi tersangka korupsi.

Atas preseden yang menimpa bekas Dirut Bank DKI tersebut, dia mengaku bertanya-tanya. “Ini kan muncul pertanyaan, ada apa di balik semua ini. Se­moga tidak ada konspirasi, tidak ada persekongkolan pihak-pi­hak tertentu,” harapnya.

Anhar menandaskan, jika ke­lak tersangka dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, maka Kejagung perlu mengejar siapa pihak yang telah melaporkan atau dengan sengaja membuat hak-hak hukum seseorang men­jadi terzalimi. Hal itu perlu di­lakukan agar tidak terjadi aro­ga­nsi. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya