Berita

ilustrasi/net

Kedaulatan Bisa Dimulai Lewat Pemanfaatan Paten yang Sudah Milik Umum

SELASA, 30 SEPTEMBER 2014 | 18:59 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Indonesia mempunyai kekayaan alam yang sangat berlimpah, namun kekayaan yang berlimpah ini tidak membuat Indonesia bisa berdaulat di bidang pangan, energi, obat-obatan dan industri.

Pakar teknologi, Timbul Sinaga, mengatakan, devisa negara terkuras karena negara belum mengolah kekayaan alam melainkan masih menjual dengan mentah, membeli produk jadi dari hasil olahan yang dijual.

Sementara ada permasalahan di bidang pangan, yaitu kurangnya infrastruktur seperti irigasi, jalan dan jembatan. Petani dan nelayan masih bekerja secara tradisional belum menggunakan teknologi, kurang memiliki kompetensi atau keterampilan, kurang pasar, regulasi atau peraturan yang berpihak kepada mereka.


Permasalahan di  bidang energi adalah tingginya  impor bahan bakar minyak sehingga mengeluarkan devisa yang sangat besar, tingginya ketergantungan pada teknologi asing, belum termanfaatkannya potensi sumber daya energi dalam negeri seperti air, angin, matahari, panas bumi, minyak kelapa sawit, batu bara.

Belum lagi masalah di bidang obat-obatan antara lain tingginya ketergantungan obat paten dari luar negeri atau perusahaan farmasi nasional yang sangat tergantung pada teknologi asing dan bahan baku obat-obatan yang ada di dalam negeri belum dimanfaatkan. Di bidang industri, masalahnya adalah ketergantungan yang tinggi pada teknologi asing, kurangnya litbang di perusahan industri, kurangnya kerjasama  atau koordinasi antara perusahaan industri , perguruan tinggi dan litbang pemerintah.

"Dari permasalahan di atas, maka yang paling utama adalah tidak dimanfaatkannya teknologi. Teknologi dapat merubah Indonesia dari negara yang tidak berdaulat menjadi negara yang berdaulat (mandiri)," tegas Timbul yang bergelar Magister Hukum Bisnis dari UGM, dalam penjelasan tertulisnya.

Di sisi lain Timbul menerangkan soal Paten sebagai hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 UU 14/2001 Tentang Paten, diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Dan setelah masa perlindungan paten habis maka paten tersebut masuk ke dalam domain publik, artinya siapa saja bebas menggunakannya dan disebut sebagai paten-paten yang sudah milik umum.

Nah, menurut dia, ada sekitar tujuh juta Paten di seluruh dunia yang sudah milik umum. Informasi Paten dapat diakses di kantor-kantor Paten dunia seperti DJHKI (Indonesia), USPTO (Amerika), EPO (Eropa), JPO (Jepang) dan lainnya.  Sebagai contoh Paten yang sudah milik umum adalah Paten JP2804390 (B2) dengan judul  Farm Tractor (Traktor Pertanian) Applicant: KUBOTA KK Jepang tanggal penerimaan 26-01-1993 (di bidang pangan), Paten US4201060 (A) dengan judul Geothermal Power Plant (Tenaga Panas Bumi) Applicant: UNION OIL California Amerika Serikat tanggal penerimaan 06-05-1980 (di bidang energi). Paten JPH0459732 (A) dengan judul ANTI-CANCER DRUG (obat kanker) Applicant OKUBO SHINYA Jepang tanggal penerimaan 26-02-1992 (di bidang obat-obatan).

"Paten-paten ini sudah lebih dari 20 tahun, artinya sudah bebas menggunakannya. Dalam memanfaatkan paten-paten yang sudah milik umum tinggal melakukan kajian kemudian menerapkannya tanpa penelitian. Hal inilah yang seharusnya dilaksanakan Indonesia dalam menuju kedaulatan. Hal ini sudah dilaksanakan negara China dan Korea saat ini," tandasnya. [ald]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Dina Sulaeman: Sikap Prabowo Beri Pesan Diplomatik Kuat untuk Palestina

Minggu, 20 September 2026 | 09:51

Ekonom Ungkap Skema Pendidikan Gratis PTN Tanpa Menguras APBN

Minggu, 20 September 2026 | 09:43

Prabowo Berencana Produksi Bensin dari Batu Bara

Minggu, 20 September 2026 | 08:56

Humanika: Jangan Jatuhkan Prabowo Sebelum Lima Tahun

Minggu, 20 September 2026 | 08:49

Sesuai Ambisi Prabowo, Kampus Negeri Jangan Cari Duit dari Mahasiswa Lagi

Minggu, 20 September 2026 | 08:22

Dubes Palestina Ungkap Momen Emosional Saat Peluk Prabowo di Gontor

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Ekonom: Prabowo Tinggal Lanjutkan Pendidikan Gratis dari SBY

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Keretakan Peradaban

Minggu, 20 September 2026 | 07:38

Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo Diringkus TNI

Minggu, 20 September 2026 | 06:46

DPD Tawarkan Solusi Netral Fiskal Demi Ekonomi Berlari Kencang

Minggu, 20 September 2026 | 06:19

Selengkapnya