Berita

Denny Indrayana

X-Files

Wamenkum & HAM Jadi Saksi Kasus Pemerasan Bawahannya

4 Jam Diperiksa Penyidik Kejagung
SELASA, 30 SEPTEMBER 2014 | 09:39 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengorek keterangan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana sebagai saksi, kemarin.

Kesaksian Denny diperlu­kan untuk membongkar kasus dugaan gratifikasi terhadap dua pejabat Ke­menterian Hukum dan Hak Asa­si Manusia (Ke­men­kum HAM).

Denny menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekitar empat jam. Usai menjalani pemeriksaan, Denny menyatakan, keha­di­ran­nya di Ke­ja­gung bukan meme­nuhi pang­gi­lan pe­me­riksaan. Melainkan, ka­rena ke­inginannya sendiri untuk datang ke Keja­gung, guna mem­buat per­kara menjadi lebih jelas.


Menurut Denny, kapasitasnya da­lam perkara ini adalah saksi pe­lapor. Sebab, penanganan kasus ini oleh penyidik Kejagung, di­la­­kukan berkat upayanya me­nin­­dak­lanjuti laporan pemerasan oleh pe­tinggi Kemenkum HAM.

“Saya berinisiatif membongkar kasus tersebut setelah mendapat la­poran masyarakat soal adanya pe­­jabat yang menerima gra­ti­fi­ka­si dan melakukan pemerasan,” ujar bekas Direktur Pusat Ka­jian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) ini.

Sambil meninggalkan Gedung Bundar Kejagung, Denny me­nge­mukakan, setelah mendapat lapo­ran dugaan  penyelewengan, pada September 2013, dia be­reaksi me­manggil pejabat yang bersangkutan.

Dalam pemeriksaan pada 5 Ok­tober 2013, katanya, pejabat Ke­menkum HAM berinisial LH se­laku Direktur Perdata pada Di­rek­torat Jenderal Adminis­trasi Hu­kum Umum dan NA selaku Ke­pal­a Sub Direktorat Badan Hu­kum pada Direktorat Jenderal Ad­ministrasi Hukum Umum me­nga­ku menerima uang pelicin untuk pe­ngurusan pengangkatan notaris.

Menindaklanjuti pengakuan ter­sebut, Denny lantas meminta LH dan NA menunjukkan, dima­na uang hasil gratifikasi ataupun pe­merasan tersebut disimpan. Ak­hirnya, beber dia, tim Inspek­torat Kemenkum HAM menyita barang bukti uang Rp 95 juta di kamar apartemen LH.

Temuan itu pun diproses secara administratif maupun pidana. Dari segi administratif, Inspek­to­rat Jen­deral Kemenkum HAM me­mu­tus­kan untuk me-nonjob-kan ke­dua ok­num itu. “Hal itu lantas di­­lapor­kan ke KPK,” ucap Denny.

Menurut Denny, pengambilan ke­p­utusan atau sanksi terhadap dua anak buahnya, menunggu tun­­­tasnya proses hukum. Dia me­nambahkan, oleh KPK perka­ra tersebut lalu dilimpahkan ke Ke­jagung. Alasan pelimpahan per­kara, lanjutnya, karena per­kara ter­sebut lebih kental nuansa pi­dana umum­nya, seperti pe­merasan.

Dia mengharapkan, pemerik­sa­an kali ini dapat dimanfaatkan pe­nyidik Kejagung secara opti­mal untuk menuntaskan perkara tersebut.  “Intinya, secara kelem­ba­gaan, Kemenkum HAM sudah menyerahkan pengusutan kasus h­ukum ini ke Kejagung. Diha­rap­­kan cepat tuntas,” katanya.

Dia tak menjawab pertanyaan, apakah hasil penelusurannya dan tim Inspektorat, mengindikasi­kan adanya dugaan keterlibatan pe­jabat lainnya.

Menurut Kepala Pusat Pene­ra­ngan dan Hukum (Ka­pus­pen­kum) Kejagung Tony T Sponta­na, hal itu masih dikem­bangkan penyidik. “Semua kemungkinan dipelajari untuk kepentingan pe­nyidikan,” ucap Tony.

Dia menjelaskan, untuk kepen­tingan tersebut, selain memeriksa Wamenkum HAM sebagai saksi, penyidik juga memeriksa kedua tersangka. Menurut dia, ketera­ng­­an saksi dan tersangka juga akan dikonfrontir untuk keper­luan me­­lengkapi berkas perkara.

Hasil koordinasi dengan jaja­ran Inspektorat Kemenkum HAM, lanjut Tony, pihak Ke­ja­gung menerima penyitaan uang dan barang. Uang itu Rp 120 juta, terdiri dari pecahan Rp 100 ribu se­ba­nyak 900 lembar, dan pe­ca­h­an Rp 50 ribu sebanyak 100 lem­bar. “Uang itu tersimpan di am­plop coklat besar,” tuturnya.

Uang lainnya sebanyak Rp 15 juta dan Rp 10 juta, masing-ma­sing tersimpan dalam amplop ke­cil coklat. Penyidik juga menyita sebuah telepon seluler Black­Berry Bold 9700, baterai power bank Hippo 2350 mAH, simcard Simpati Tel­komsel POP, memori card micro SD Merk V-Gen 2 GB, serta enam folder file rekam­an pe­me­rik­saan dua pejabat itu oleh Ins­pek­torat Kemenkum HAM. “Ba­rang-barang itu akan digunakan sebagai barang bukti kasus ini,” terang Tony.

Untuk me­nuntaskan perkara ini, kata Tony, penyidik be­r­upaya senantiasa ber­koor­di­na­si de­ngan Kemenkum HAM.

Kilas Balik
Denny Minta Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Lindungi Pelapor


Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana me­nya­takan, terbongkarnya skandal ini, berawal dari pernyataan notaris dan beberapa pihak terkait yang mengetahui adanya aliran uang kepada pihak swasta (calo) dalam  memuluskan proses pengan­g­ka­tan notaris di daerah.

Padahal, sebut dia, mekanisme pe­ngangkatan notaris dilakukan ter­tutup. Atas info tersebut, Wa­menkumham dan stafnya me­min­ta keterangan beberapa calo. Ha­sil dari hal tersebut, Denny me­nga­ku mendapatkan sejumlah bukti.

Bukti-buktinya antara lain, pe­ngakuan bukti percakapan dan buk­ti lainnya perihal aliran uang ke oknum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ke­men­kum HAM). Proses pemeriksaan tersebut dilakukan secara ma­ra­ton pada tahun lalu, persisnya pada Jumat pagi (4/9) hingga Sab­tu dini hari (5/9).

Mengingat yang diperiksa ada­l­ah pegawai Kemenkum HAM, Denny meminta Inspektur Jen­deral Agus Sukiswo dan jajaran turun tangan memperkuat tim, sekaligus sebagai bagian dari pro­sedur for­mal penjatuhan hu­k­u­man disiplin.

Selama pemeriksaan oleh tim Ins­pektorat, menurut Denny, di­peroleh bukti dan pengakuan bah­wa NA selaku Kepala Sub Di­rek­torat Badan Hukum pada D­i­rek­torat Jenderal Administrasi H­u­kum Umum menerima uang da­lam proses pengangkatan notaris.

Denny menambahkan, Di­rek­tur Perdata berinisial LH juga me­ngakui di hadapan tim pemeriksa yang dipimpin langsung Ins­pek­tur Jenderal (Irjen) Agus Sukis­wo bahwa pelaku telah mene­rima uang sebesar Rp 95 juta.

“Pelaku LH yang saat itu di­p­e­riksa mengakui, uang sebesar Rp 95 juta masih tersimpan di Apar­temen Ka­libata, tempat tinggal­nya,” jelas Denny.

Denny meminta tim bergerak cepat. Tim kemudian menga­man­kan uang yang disimpan di kamar LH dengan dibuatkan berita acara serah terima.

Atas hal tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan dua ter­sang­ka kasus ini, yaitu LH dan NA. “Dua tersangka itu sedang men­ja­lani proses penyidikan atas ka­sus yang menjerat mereka. Untuk kor­ban pelapor harus mendapat pe­r­lin­dungan dari Lembaga Per­lin­du­ngan Saksi dan Korban,” ucapnya.

NA ditetapkan sebagai ter­sang­ka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–71/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 9 Sep­te­m­ber 2014.

LH ditetapkan sebagai ter­sang­ka berdasarkan Surat Perintah Pe­nyi­dikan Nomor: Print–72/F.2/Fd.1/09/2014 tanggal 9 Sep­tem­ber 2014.

Asisten Wamenkum HAM, Tri Atmojo yang mendampingi Den­ny menyatakan, bosnya meru­pa­kan pelapor kasus ini. Kata Tri, staf Ke­men­­kum HAM Zamrony pun akan di­min­tai keterangan oleh Ke­jagung. “Karena peran dan ka­pasitasnya se­­bagai tim pemeriksa internal Ke­­menkum HAM,” katanya.

Dikonfirmasi, kenapa saksi Zam­­rony dua kali tidak hadir me­me­nuhi panggilan penyidik, dia men­je­las­kan, surat panggilan baru diterima pada Rabu 24 Sep­tember sore. Se­mentara agenda pe­me­rik­sa­an dij­adwalkan tanggal 23 Se­p­tem­ber. Di sisi lain, Wamen dan stafnya baru saja kembali dari Australia.

Karena itu, setelah Denny mem­berikan penjelasan kepada pe­nyi­dik, Zamrony direncanakan men­datangi Kejagung Pada Rabu, 1 Oktober mendatang.

Selidiki Apa Ada Perkara Sejenis Di Kemenkum HAM
Hallius Husein, Ketua Komisi Kejaksaan

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Hallius Hosen men­dorong penyidik Kejagung menuntaskan perkara dugaan gratifikasi oknum Ke­mente­rian Hukum dan Hak Asa­si Manusia (Kemenkum HAM).

Dia pun meminta Kejaksaan Agung menyelidiki, apakah ada perkara sejenis di Kemenkum HAM dengan nominal yang lebih besar.

“Nominal gratifikasi di kasus ini Rp 120 juta. Kemungkinan, lewat penyidikan yang intensif bisa ditemukan bukti-bukti lain terkait dugaan gratifikasi yang lebih besar lagi,” katanya.

Oleh sebab itu, dia mengi­ngat­kan agar Kejagung tidak berkutat pada perkara ini saja. Tapi juga melakukan pengem­bangan penyidikan untuk men­jadi landasan penyelidikan baru.

Hallius menyampaikan, pe­me­rik­saan Wamenkum HAM Den­ny Indrayana sebagai saksi merupakan momentum penting dalam menuntaskan perkara, sekaligus mengembangkan ka­sus ini.

Diharapkan, sebagai Wamen yang lebih banyak mengurusi in­ternal kementerian, Denny memberikan penjelasan yang konkret. Dengan kata lain, pe­ngusutan kasus ini idealnya di­manfaatkan untuk membuka, apakah ada mata rantai penyim­pa­ngan yang lebih besar lagi.

“Kasus ini hendaknya dijadi­kan pintu masuk. Selain me­nuntaskan persoalan yang ada, juga untuk menelisik dugaan penyelewengan lainnya,” kata Hallius.

Dia menambahkan, selaku Wamen, Denny sudah menun­juk­kan keseriusan dan komit­men­nya dalam menegakkan hu­kum. Hal tersebut, semestinya mendapatkan tindak lanjut dari Kejaksaan Agung.

Hallius pun menekankan, pe­nanganan perkara ini perlu di­lakukan secara cepat. “Agar mem­berikan efek jera pada pe­laku penyelewengan lainnya,” saran dia.

Jangan Cari Simpati Jelang Pergantian Pemimpin Nasional

Desmond J Mahesa, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Des­mond J Mahesa mengaku pri­hatin pada peristiwa pene­ri­maan gratifikasi oleh dua peja­bat Kemenkum HAM. Dia meminta, penanganan per­kara ini diawasi secermat mungkin.

“Jangan sampai pe­ngu­sut­annya dilakukan sekadar basa-basi,” kata politikus Partai Ge­rindra ini.

Desmond menambahkan, era peralihan kepemimpinan na­sio­nal ini, sebaiknya tidak di­ja­di­kan momentum bagi sia­pa pun untuk sekadar meraih simpati. Tapi, harus betul-be­tul menun­tas­kan kasus.

Menurutnya, pengusutan perkara menjadi tugas utama pe­nyidik. Jadi, ada atau tidak ada masa transisi, proses pe­ne­gakan hukum harus tetap be­r­ja­lan pada rel yang sudah ada. “Tidak boleh surut oleh dalih apapun,” ucapnya.

Dia mendesak, kecepatan pe­nanganan perkara oleh Ke­jak­saan Agung mesti ditingkatkan. Hal itu bertujuan agar tidak ada lagi kasus-kasus yang pena­nganannya memakan waktu ter­lampau panjang.

Desmond menilai, pengu­su­tan perkara dalam waktu yang terlalu lama, justru memicu mun­culnya persoalan baru. “Bisa di­curigai ada apa seb­e­nar­nya? Apa­kah ada yang main mata atau sejenisnya?” tandasnya.

Lebih jauh, saran Desmond, data yang terkait perkara ini hendaknya dikembangkan pe­nyi­dik. Artinya, jangan sampai ada pihak yang luput dari jang­kauan hukum. Apalagi bukti-buk­ti yang ada sudah cukup un­tuk menindak pihak lainnya.

“Yang jelas, ada aturan dan ketentuan yang mengatur ten­tang kasus seperti ini,” ucap Des­mond. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya