Dirut PT Hidayat Nur Wahana (HNW) Sutrisno diduga terlibat juga perkara korupsi proyek Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral (PSDA dan ESDM) Semarang, Jawa Tengah.
Hal tersebut diketahui dari puÂtuÂsan kasasi terpidana Arif A PriÂyanto, Direktur Utama PT Sinar Bhumi Yogyakarta yang dilansir MA, kemarin. Putusan itu diteÂtapÂkan Hakim Agung yang dikeÂtuai Artidjo Alkostar, dengan angÂgota Askin, dan MS Lumme.
Dalam putusannya, majelis meÂÂnolak kasasi yang diajukan terÂdakwa Arif. Pertimbangan meÂnolak kasasi didasari fakta-fakta bahwa penggarapan proyek pada PSDA dan ESDM, Semarang tak sesuai spesifikasi tender.
Pada petikan putusannya, haÂkim merilis, proyek tersebut diÂmulai Oktober 2010. Saat itu, diÂnas tersebut melakukan lelang peÂngadaan mobil alat penghisap enÂdapan lumpur di saluran senilai Rp 4 miliar.
Proses lelang proyek tersebut diikuti PT Sinar Bhumi dan PT HNW. Setelah diseleksi, PT Sinar ditetapkan sebagai pemenang lelang proyek yang ditetapkan pejabat pembuat komitmen, proÂyek tersebut Rp 3,5 miliar.
Namun ketika mengerjakan proÂyek, perusahaan tersebut menÂsub-kan pekerjaan pada pihak ketiga. Alhasil, proyek tersebut tidak berjalan sesuai ketentuan. Untuk mengantisipasi kemungÂkiÂnan buruk alias gagalnya peÂngerÂjaan proyek tersebut, terdakwa Arief pun menggandeng PT HNW untuk menjadi mitra mereka.
Tapi lagi-lagi, PT HNW yang diÂkomandani oleh Sutrisno juga tiÂdak berhasil menyelesaikan proyek sesuai waktu. “Mobil tiÂdak sesuai spek lelang dan peÂngaÂdaÂannya molor,†terang Artidjo.
Akibat hal tersebut, Arif pun diÂputus bersalah. Majelis kasasi memÂvonis hukuman penjara emÂpat tahun serta ganti rugi Rp 596 juta.
Ironisnya, pada kesempatan menyampaikan pembelaan, Arif menyebut bahwa koleganya, SutÂrisno, sempat menerima kucuran dana dari proyek yang gagal diÂkerÂjakannya tersebut Rp 250 juta.
“Uang itu digunakan Sutrisno, Direkur PT Hidayah Nur Wahana senilai Rp 250 juta dengan bukti nomor AR-14,†sebut Arif.
Namun, pengakuan tersebut, tak membawa dampak signifikan terÂhadap Sutrisno. Dirut PT HNW itu lolos dari perkara yang menelan anggaran dana pemÂbaÂngunan daerah itu.
Dengan kata lain, proses huÂkum yang berjalan untuk Sutrisno hanya terkait kasus dugaan koÂrupsi pengadaan bantuan laÂngÂsung benih unggul (BLBU) KeÂmenterian Pertanian tahun 2012 saja. Sebelumnya, dalam kasus proÂyek beranggaran Rp 209 miÂliar ini, Sutrisno divonis delapan tahun penjara.
Vonis itu dibacakan Ketua MaÂjelis Hakim Pengadilan Tipikor JaÂkarta, Aswijon. Hakim juga meÂwajibkan terdakwa membayar ganti rugi pada negara Rp 300 juÂta subsider tiga bulan kurungan. Sutrisno tidak memberikan perÂlaÂwanan. Dia tampaknya juga tiÂdak berupaya mengajukan banÂding atas putusan tersebut.
Menanggapi putusan perkara terdakwa Sutrisno, berikut tidak adanya upaya hukum lanjutan daÂlam penanganan kasus korupsi proyek pengadaan mobil pengÂhisap lumpur, Kepala Pusat PeÂneÂrangan dan Hukum (KaÂpusÂpenkum) Kejagung Tony T SponÂtana mengatakan, KejakÂsaaÂn akan mempelajari hal tersebut.
“Kita belum menyimpulkan langkah yang akan diambil. Kita pelajari lebih dulu lewat salinan putusannya,†kata Tony.
Tonu menyatakan, jika fakta hukum yang ada dianggap cukup untuk memperkarakan seeorang, dia memastikan bahwa KejaksaÂan akan menempuh upaya huÂkum lanjutan.
Kilas Balik
PT HNW Menangi Proyek Beranggaran Rp 209 Miliar Di Kementerian PertanianPT Hidayat Nur Wahana (HNW) diÂtetapkan sebagai pemenang leÂlang paket penyaluran bantuan langsung benih unggul (BLBU) I tahun 2012 di Ditjen Tanaman PaÂngan Kementerian Pertanian, deÂngan penawaran Rp 209,8 miliar.
Penetapan pemenangan lelang dicantumkan dalam surat nomor 97.1/SR.120/M/3/2012 tanggal 30 Maret 2012 oleh Menteri PerÂtanian Suswono selaku PengÂguna Anggaran.
Keterangan mengenai hal itu disampaikan saksi Mahfudi di pengadilan. Menurutnya, peneÂtaÂpan Menteri Suswono itu atas usuÂlan Kepala Unit Layanan PeÂngadaan Ditjen Tanaman Pangan Alimin Sola dalam surat nomor 005/KA-ULP/DJTP/III/2012.
Setelah penetapan Menteri SusÂwono keluar, dibuatlah Surat PerÂjanjian No II.BENIH/PPK/BLBU/10/P-1/IV/2012 terÂtangÂgal 12 April 2012 yang mengubah nilai kontrak menjadi Rp 194 miliar yang ditandatangani Dirut PT HNW Sutrisno, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Tanaman Pangan Kementan Zaenal Fahmi.
Dalam perjanjian itu, PT HNW harus menyalurkan bibit unggul di delapan provinsi di Sumatera, kecuali Lampung. Adapun bibit unggul itu meliputi padi non hibÂrida sebanyak 17.587.500 kg, padi hibrida 475.000 kg, padi laÂhan kering sebanyak 1.960.000 kg, jagung hibrida sebanyak 456.825 kg, dan kedelai sebanyak 2.350.000 kg.
Sesuai ketentuan tender, PT HNW harus menyalurkan bibit unggul sejak April 2012 hingga November 2012. Namun dalam perjalanannya, PT HNW tidak bisa melaksanakan komitmen tersebut.
Pada kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menahanan terÂsangka Sugiyanto, anggota tim verifikasi dan monitoring teknis lapangan pada Direktorat JenÂderal Tanaman Pangan KeÂmenÂteÂrian Pertanian (DJTP-KÂeÂmenÂtan) Daerah Jawa Timur.
Menurut bekas Kapuspenkum KeÂjagung, Setia Untung AriÂmuÂladi, Kejagung telah menetapkan enam tersangka. Para tersangka terdiri dari dua orang swasta. KeÂduanya adalah, Dirut PT HNW Sutrisno dan pimpinan produksi PT HNW Mahfud Husodo. EmÂpat tersangka lainnya berasal dari internal Kementan.
Empat tersangka tersebut maÂsing-masing, Ketua Kelompok KerÂja (Pokja) Hidayat Abdul RahÂÂman, Pejabat Pembuat KomitÂmen (PPK), Zaenal Fahmi, anggota tim verifikasi teknis lapangan daeÂrah Jatim, Sugiyanto, serta staf Direktorat Aneka Kacang dan Umbi, Alimin Sola.
Dalam kasus ini, Kejagung juga memanggil Dirjen Tanaman Pangan Kementan, Udhoro Kasih Anggoro. Anak buah Mentan SusÂwono yang jadi tersangka kaÂsus dugaan korupsi pengadaan lampu pembasmi hama di KeÂjaksaan Tinggi (Kejati) DKI itu, dimintai kesaksian terkait peÂngetahuannya dalam pengadaan BLBU Rp 209 miliar.
“Saya hanya kuasa pengguna angÂgaran,†katanya usai pemeÂrikÂsaan di Kejagung, Rabu (22/1) lalu.
Dia menambahkan, semua piÂhak di Kementan sudah diÂpanggil Kejagung. Saat dikonfirmasi, apaÂÂkah Mentan selaku pengguna anggaran proyek tersebut sudah dipanggil kejaksaan, dia menolak memberi tanggapan.
“Semuanya masih proses peÂnyelidikan,†ucapnya.
Udhoro mengklaim, tender. pengadaan proyek tersebut tidak ada yang salah. Semua, menÂuÂrutÂnya, dilaksanakan sesuai peÂtunÂjuk pelaksanaan (juklak) alias seÂsuai aturan. Namun, ia tak memÂbeberkan prosedur yang diÂmakÂsud “Silakan tanya ke panitia leÂlang. Jangan tanya saya tentang proÂses hukum yang sedang berÂlangsung,†sergahnya.
Penanganan Kasus Korupsi Mesti BerkelanjutanAditya Mufti Ariffin, Anggota Komisi III DPRPolitisi PPP Aditya Mufti Ariffin menilai, setiap penangaÂnan perkara korupsi idealnya dilatari semangat menegakkan hukum secara proporsional.
Apapun pelanggaran yang diÂlakukan seseorang, hendakÂnya dituntaskan secara obyekÂtif. “PeÂngusutan kasus korupsi idealÂnya dilakukan secara berÂkeÂsiÂnamÂbungan. Tidak boleh berÂhenti pada satu titik,†katanya.
Dengan argumen tersebut, dia meminta semua komponen penegak hukum untuk senanÂtiasa berkoordinasi dengan institusi lainnya. Sehingga, seÂbutnya, tercipta kÂeÂselarasan daÂlam meÂnyeÂleÂsaikan persoalan hukum. Atau paling tidak, mampu memÂbeÂrikan kepastian hukum bagi seÂtiap pihak yang berusaha mÂenÂcari keadilan.
Dia menambahkan, upaya menangani kasus korupsi juga perlu dipertegas. Artinya, peÂnguÂsutan perkara hendaknya diÂtujukan untuk mengembalikan kerugian negara secara cepat.
Dia menyatakan, bentuk-benÂtuk atau pola penanganan kasus korupsi hendaknya senantiasa dievaluasi. Sehingga dari situ, penyidik menemukan formula dalam menangani persoalan.
Hal yang lebih penting dari peÂneÂrapan sikap tersebut, kata Mufti, ialah memberikan keÂpasÂtian hukum bagi semua orang, serta perÂkara yang ada. Dengan begitu, dia berÂharap, ke depan tidak akan ada pihak-pihak yang seÂolah-olah tersanÂdera suatu perÂkara.
Nggak Ada Alasan Tidak Lanjuti Pengusutan PerkaraAnhar Nasution, Ketua Umum LBH FaktaKetua Umum LBH Fakta AnÂhar Nasution menyatakan, tiÂdak ada alasan bagi penyidik Kejaksaan untuk tidak meninÂdaklanjuti pengusutan perkara.
Hal ini penting, mengingat banyak perkara yang sejauh ini belum ditangani secara optimal. “Tidak ada alasan untuk mengÂhentikan proses hukum. ApaÂlagi bukti-bukti yang mÂeÂnyeÂbutÂkan dugaan keterlibatan seÂseÂorang sudah jelas,†katanya.
Dia menilai, penghentian proÂses penyidikan menjadi saÂlah satu hak penyidik keÂjakÂsaÂan. Hal tersebut sah dilakukan sepanjang ada alasan yang beÂnar-benar kuat.
“Perlu dasar yang kuat. SeÂbab, jika tak didasari pondasi hukum yang benar, penghentian proses penyidikan bakal meÂngundang kecurigaan,†ujarnya.
Dia pun mengharapkan, sisÂtem pendataan perkara perlu diÂperbaiki. Perbaikan sistem ini, lanÂjut Anhar, otomatis akan memuÂdahÂkan penyidik kejakÂsaan daÂlam memantau keÂterÂlibatan seseÂorang dalam suatu tindak pidana.
Menurutnya, pembangunan sistem pendataan yang proÂfeÂsional ini, diperlukan untuk menÂciptakan penanganan perÂkara yang profesional. “Lepas dari hal itu, masaÂlah krusial atau pokok lain yang peÂrlu diÂperhatikan adalah baÂgaimana mengaplikasikan azas praduga tidak bersalah dalam seÂÂtiap proÂses penyidikan,†katanya. ***