Berita

ilustrasi

X-Files

Terpidana Korupsi Benih Kementan Namanya Kesenggol Perkara Lain

Disebut Di Putusan Kasasi Terdakwa Kasus Sumber Daya Air
KAMIS, 25 SEPTEMBER 2014 | 08:19 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Dirut PT Hidayat Nur Wahana (HNW) Sutrisno diduga terlibat juga perkara korupsi proyek Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral (PSDA dan ESDM) Semarang, Jawa Tengah.

Hal tersebut diketahui dari pu­tu­san kasasi terpidana Arif A Pri­yanto, Direktur Utama PT Sinar Bhumi Yogyakarta yang dilansir MA, kemarin. Putusan itu dite­tap­kan Hakim Agung yang dike­tuai Artidjo Alkostar, dengan ang­gota Askin, dan MS Lumme.

Dalam putusannya, majelis me­­nolak kasasi yang diajukan ter­dakwa Arif. Pertimbangan me­nolak kasasi didasari fakta-fakta bahwa penggarapan proyek pada PSDA dan ESDM, Semarang tak sesuai spesifikasi tender.


Pada petikan putusannya, ha­kim merilis, proyek tersebut di­mulai Oktober 2010. Saat itu, di­nas tersebut melakukan lelang pe­ngadaan mobil alat penghisap en­dapan lumpur di saluran senilai Rp 4 miliar.

Proses lelang proyek tersebut diikuti PT Sinar Bhumi dan PT HNW. Setelah diseleksi, PT Sinar ditetapkan sebagai pemenang lelang proyek yang ditetapkan pejabat pembuat komitmen, pro­yek tersebut Rp 3,5 miliar.

Namun ketika mengerjakan pro­yek, perusahaan tersebut men­sub-kan pekerjaan pada pihak ketiga. Alhasil, proyek tersebut tidak berjalan sesuai ketentuan. Untuk mengantisipasi kemung­ki­nan buruk alias gagalnya pe­nger­jaan proyek tersebut, terdakwa Arief pun menggandeng PT HNW untuk menjadi mitra mereka.

Tapi lagi-lagi, PT HNW yang di­komandani oleh Sutrisno juga ti­dak berhasil menyelesaikan proyek sesuai waktu. “Mobil ti­dak sesuai spek lelang dan pe­nga­da­annya molor,” terang Artidjo.

Akibat hal tersebut, Arif pun di­putus bersalah. Majelis kasasi mem­vonis hukuman penjara em­pat tahun serta ganti rugi Rp 596 juta.

Ironisnya, pada kesempatan menyampaikan pembelaan, Arif menyebut bahwa koleganya, Sut­risno, sempat menerima kucuran dana dari proyek yang gagal di­ker­jakannya tersebut Rp 250 juta.

“Uang itu digunakan Sutrisno, Direkur PT Hidayah Nur Wahana senilai Rp 250 juta dengan bukti nomor AR-14,” sebut Arif.

Namun, pengakuan tersebut, tak membawa dampak signifikan ter­hadap Sutrisno. Dirut PT HNW itu lolos dari perkara yang menelan anggaran dana pem­ba­ngunan daerah itu.

Dengan kata lain, proses hu­kum yang berjalan untuk Sutrisno hanya terkait kasus dugaan ko­rupsi pengadaan bantuan la­ng­sung benih unggul (BLBU) Ke­menterian Pertanian tahun 2012 saja. Sebelumnya, dalam kasus pro­yek beranggaran Rp 209 mi­liar ini, Sutrisno divonis delapan tahun penjara.

Vonis itu dibacakan Ketua Ma­jelis Hakim Pengadilan Tipikor Ja­karta, Aswijon. Hakim juga me­wajibkan terdakwa membayar ganti rugi pada negara Rp 300 ju­ta subsider tiga bulan kurungan. Sutrisno tidak memberikan per­la­wanan. Dia tampaknya juga ti­dak berupaya mengajukan ban­ding atas putusan tersebut.

Menanggapi putusan perkara terdakwa Sutrisno, berikut tidak adanya upaya hukum lanjutan da­lam penanganan kasus korupsi proyek pengadaan mobil peng­hisap lumpur, Kepala Pusat Pe­ne­rangan dan Hukum (Ka­pus­penkum) Kejagung Tony T Spon­tana mengatakan, Kejak­saa­n akan mempelajari hal tersebut.

“Kita belum menyimpulkan langkah yang akan diambil. Kita pelajari lebih dulu lewat salinan putusannya,” kata Tony.

Tonu menyatakan, jika fakta hukum yang ada dianggap cukup untuk memperkarakan seeorang, dia memastikan bahwa Kejaksa­an akan menempuh upaya hu­kum lanjutan.

Kilas Balik
PT HNW Menangi Proyek Beranggaran Rp 209 Miliar Di Kementerian Pertanian


PT Hidayat Nur Wahana (HNW) di­tetapkan sebagai pemenang le­lang paket penyaluran bantuan langsung benih unggul (BLBU)  I tahun 2012 di Ditjen Tanaman Pa­ngan Kementerian Pertanian, de­ngan penawaran Rp 209,8 miliar.

Penetapan pemenangan lelang dicantumkan dalam surat nomor 97.1/SR.120/M/3/2012 tanggal 30 Maret 2012 oleh Menteri Per­tanian Suswono selaku Peng­guna Anggaran.

Keterangan mengenai hal itu disampaikan saksi Mahfudi di pengadilan. Menurutnya, pene­ta­pan Menteri Suswono itu atas usu­lan Kepala Unit Layanan Pe­ngadaan Ditjen Tanaman Pangan Alimin Sola dalam surat nomor 005/KA-ULP/DJTP/III/2012.

Setelah penetapan Menteri Sus­wono keluar, dibuatlah Surat Per­janjian No II.BENIH/PPK/BLBU/10/P-1/IV/2012 ter­tang­gal 12 April 2012 yang mengubah nilai kontrak menjadi Rp 194 miliar yang ditandatangani Dirut PT HNW Sutrisno, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Tanaman Pangan Kementan Zaenal Fahmi.

Dalam perjanjian itu, PT HNW harus menyalurkan bibit unggul di delapan provinsi di Sumatera, kecuali Lampung. Adapun bibit unggul itu meliputi padi non hib­rida sebanyak 17.587.500 kg, padi hibrida 475.000 kg, padi la­han kering sebanyak 1.960.000 kg, jagung hibrida sebanyak 456.825 kg, dan kedelai sebanyak 2.350.000 kg.

Sesuai ketentuan tender, PT HNW harus menyalurkan bibit unggul sejak April 2012 hingga November 2012. Namun dalam perjalanannya, PT HNW tidak bisa melaksanakan komitmen tersebut.

Pada kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menahanan ter­sangka Sugiyanto, anggota tim verifikasi dan monitoring teknis lapangan pada Direktorat Jen­deral Tanaman Pangan Ke­men­te­rian Pertanian (DJTP-K­e­men­tan) Daerah Jawa Timur.

Menurut bekas Kapuspenkum Ke­jagung, Setia Untung Ari­mu­ladi, Kejagung telah menetapkan enam tersangka. Para tersangka terdiri dari dua orang swasta. Ke­duanya adalah,  Dirut PT HNW Sutrisno dan pimpinan produksi PT HNW Mahfud Husodo. Em­pat tersangka lainnya berasal dari internal Kementan.

Empat tersangka tersebut ma­sing-masing, Ketua Kelompok Ker­ja (Pokja)  Hidayat Abdul Rah­­man, Pejabat Pembuat Komit­men (PPK), Zaenal Fahmi, anggota tim verifikasi teknis lapangan dae­rah Jatim, Sugiyanto, serta staf Direktorat Aneka Kacang dan Umbi, Alimin Sola.

Dalam kasus ini, Kejagung juga memanggil Dirjen Tanaman Pangan Kementan, Udhoro Kasih Anggoro. Anak buah Mentan Sus­wono yang jadi tersangka ka­sus dugaan korupsi pengadaan lampu pembasmi hama di Ke­jaksaan Tinggi (Kejati) DKI itu, dimintai kesaksian terkait pe­ngetahuannya dalam pengadaan BLBU Rp 209 miliar.

“Saya hanya kuasa pengguna ang­garan,” katanya usai peme­rik­saan di Kejagung, Rabu (22/1) lalu.

Dia menambahkan, semua pi­hak di Kementan sudah di­panggil Kejagung. Saat dikonfirmasi, apa­­kah Mentan selaku pengguna anggaran proyek tersebut sudah dipanggil kejaksaan, dia menolak memberi tanggapan.

“Semuanya masih proses pe­nyelidikan,” ucapnya.

Udhoro mengklaim, tender. pengadaan proyek tersebut tidak ada yang salah. Semua, men­u­rut­nya, dilaksanakan sesuai pe­tun­juk pelaksanaan (juklak) alias se­suai aturan. Namun, ia tak mem­beberkan prosedur yang di­mak­sud “Silakan tanya ke panitia le­lang. Jangan tanya saya tentang pro­ses hukum yang sedang ber­langsung,” sergahnya.

Penanganan Kasus Korupsi Mesti Berkelanjutan

Aditya Mufti Ariffin, Anggota Komisi III DPR

Politisi PPP Aditya Mufti Ariffin menilai, setiap penanga­nan perkara korupsi idealnya dilatari semangat menegakkan hukum secara proporsional.

Apapun pelanggaran yang di­lakukan seseorang, hendak­nya dituntaskan secara obyek­tif. “Pe­ngusutan kasus korupsi ideal­nya dilakukan secara ber­ke­si­nam­bungan. Tidak boleh ber­henti pada satu titik,” katanya.

Dengan argumen tersebut, dia meminta semua komponen penegak hukum untuk senan­tiasa berkoordinasi dengan institusi lainnya. Sehingga, se­butnya, tercipta k­e­selarasan da­lam me­nye­le­saikan persoalan hukum. Atau paling tidak, mampu mem­be­rikan kepastian hukum bagi se­tiap pihak yang berusaha m­en­cari keadilan.

Dia menambahkan, upaya menangani kasus korupsi juga perlu dipertegas. Artinya, pe­ngu­sutan perkara hendaknya di­tujukan untuk mengembalikan kerugian negara secara cepat.

Dia menyatakan, bentuk-ben­tuk atau pola penanganan kasus korupsi hendaknya senantiasa dievaluasi. Sehingga dari situ, penyidik menemukan formula dalam menangani persoalan.

Hal yang lebih penting dari pe­ne­rapan sikap tersebut, kata Mufti, ialah memberikan ke­pas­tian hukum bagi semua orang, serta per­kara yang ada. Dengan begitu, dia ber­harap, ke depan tidak akan ada pihak-pihak yang se­olah-olah tersan­dera suatu per­kara.

Nggak Ada Alasan Tidak Lanjuti Pengusutan Perkara

Anhar Nasution, Ketua Umum LBH Fakta

Ketua Umum LBH Fakta An­har Nasution menyatakan, ti­dak ada alasan bagi penyidik Kejaksaan untuk tidak menin­daklanjuti pengusutan perkara.

Hal ini penting, mengingat banyak perkara yang sejauh ini belum ditangani secara optimal. “Tidak ada alasan untuk meng­hentikan proses hukum. Apa­lagi bukti-bukti yang m­e­nye­but­kan dugaan keterlibatan se­se­orang sudah jelas,” katanya.

Dia menilai, penghentian pro­ses penyidikan menjadi sa­lah satu hak penyidik ke­jak­sa­an. Hal tersebut sah dilakukan sepanjang ada alasan yang be­nar-benar kuat.

“Perlu dasar yang kuat. Se­bab, jika tak didasari pondasi hukum yang benar, penghentian proses penyidikan bakal me­ngundang kecurigaan,” ujarnya.

Dia pun mengharapkan, sis­tem pendataan perkara perlu di­perbaiki. Perbaikan sistem ini, lan­jut Anhar, otomatis akan memu­dah­kan penyidik kejak­saan da­lam memantau ke­ter­libatan sese­orang dalam suatu tindak pidana.

Menurutnya, pembangunan sistem pendataan yang pro­fe­sional ini, diperlukan untuk men­ciptakan penanganan per­kara yang profesional. “Lepas dari hal itu, masa­lah  krusial atau pokok lain yang pe­rlu di­perhatikan adalah ba­gaimana mengaplikasikan azas praduga tidak bersalah dalam se­­tiap pro­ses penyidikan,” katanya. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya