Berita

Johan Budi SP

X-Files

Berkas Dilimpahkan Ke Pengadilan, Hakim Tipikor Mengumbar Senyum

Suap Penanganan Perkara Korupsi Dana Bansos
RABU, 24 SEPTEMBER 2014 | 09:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Berkas penyidikan bekas hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Serefina Sinaga, dan bekas hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Ramlan Comel telah lengkap. Mereka dilimpahkan ke penuntutan.

Kedua hakim tersebut, meru­pa­kan tersangka kasus suap pe­na­nganan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) Pemerintahan Kota Bandung tahun anggaran 2009-2010.

“Hari ini penyidik telah me­nyerahkan PSS, hakim tinggi Jawa Barat dan RC, hakim tipikor ke penuntutan atau P21,” ucap Juru Bicara KPK Johan Budi,  kemarin.


Johan menambahkan, tempat pe­nahanan kedua tersangka ter­sebut akan dipindahkan ke Ban­dung. Sebelumnya, Pasti ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bam­bu, Jakarta Timur, sedangkan Ramlan di Rumah Tahanan Gun­tur, Jakarta Selatan.

“Keduanya akan dipindahkan penahanannya ke Rutan Suka­mis­­kin,” kata Johan.

Pemindahan tersebut, terang Jo­han, lantaran kedua hakim ter­se­but akan disidang di Pengadilan Tipikor Bandung. Pemindahan itu dilakukan sesaat setelah ber­kas keduanya rampung disusun tim penyidik KPK. “Rencana pe­mindahan hari ini. Maksimal 14 hari berkas akan dilimpahkan ke Bandung,” jelas Johan.

Selanjutnya, tim jaksa KPK akan menyusun berkas dakwaan dua tersangka itu, kemudian me­limpahkannya ke pengadilan da­lam waktu paling lambat dua pekan.

Usai menjalani pemeriksaan, Pasti yang keluar sekitar pukul 11.00 WIB ini, membenarkan bahwa berkasnya sudah lengkap dan siap disidangkan. “Iya, iya,” ujar­nya singkat.

Namun, wanita paruh baya yang datang ke Gedung KPK me­nge­nakan kemeja putih bermotif bunga dan rompi tahanan terse­but, tidak memberi komentar ba­nyak mengenai materi pe­me­rik­sa­annya kali ini.

Beberapa waktu berselang, Ram­lan menyusul keluar ruang pe­nyidikan. Beda halnya dengan Pasti yang menunduk malu saat kamera wartawan menyorot, Ramlan justru mengumbar senyum.

Akan tetapi, saat dicecar per­tanyaan mengenai materi peme­riksaannya, pria berkacamata ter­sebut tidak menjawabnya. Ram­lan emilih meninggalkan awak media dan masuk ke dalam mobil tahanan yang sudah menunggunya.

Penetapan keduanya sebagai ter­sangka merupakan hasil pe­ngembangan penyidikan perkara bekas Walikota Bandung Dada Rosada, orang dekat Dada yang ber­nama Toto Hutagalung, dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung Setyabudi Tedjo­cahyono.

Dada, Toto dan Setyabudi telah divonis terbukti bersalah dalam kasus suap hakim perkara korupsi bansos ini, di Pengadilan Tipikor Bandung.

Kasus itu terbongkar setelah KPK menggelar operasi tangkap ta­ngan pada Jumat, 22 Maret 2013 lalu. Saat itu, KPK menetapkan Ram­lan dan Pasti sebagai ter­sangka awal Maret 2014.

Ramlan dan Pasti disangka ikut menerima suap penanganan per­kara korupsi bansos Pemkot Ban­dung. Sebelum penetapan ter­sang­ka, KPK juga meminta Dit­jen Imigrasi untuk mencegah Pasti dan Ramlan bepergian ke luar negeri.

Ramlan tergabung dalam ma­jelis hakim yang menangani per­kara bansos di PN Tipikor Ban­dung bersama Setyabudi.

Dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Setyabudi disebutkan, Setyabudi berjanji kepada Toto tidak akan melibatkan Dada pada perkara bansos, dan akan memu­tus ringan tujuh terdakwa kasus ter­sebut. Biaya yang diminta, ya­itu Rp 3 miliar untuk “menga­man­kan” perkara tersebut di tingkat PN Bandung dan PT Jabar.

Dalam dakwaan itu dipa­par­kan, di tingkat banding, “pe­nga­manan” perkara ini diduga diurus bekas Ketua PT Jabar Sareh Wi­yono. Sareh diduga menga­rah­kan Plt Ketua PT Jabar Kristi Pur­na­mi­wulan dalam menentukan ang­gota majelis hakim.

Selanjutnya, anggota majelis hakim tersebut akan menguatkan putusan PN di tingkat banding. Un­tuk hal itu, Sareh disebut me­minta Rp 1,5 miliar kepada Dada melalui Setyabudi, yang disam­paikan kepada Toto.

Kristi kemudian menetapkan majelis hakim banding perkara ini yang terdiri dari Pasti Serefina Sinaga, Fontian Munzil, dan Wiwik Widjiastuti.

Pasti membantah disebut me­ne­rima suap. Tahun lalu, dia m­e­la­yangkan somasi kepada KPK ter­kait proses penyidikan kasusnya.

Menurut pengacara Pasti, Didit Wijayanto, kliennya diarahkan tim penyidik KPK saat diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Se­tya­budi. Sehingga, Pasti terpaksa menandatangani berita acara pe­meriksaan (BAP) yang akhirnya membuat pengakuan me­ne­rima uang Rp 500 juta dari Toto.

Para hakim lain yang disebut da­lam dakwaan Setyabudi pun membantah menerima suap. Sa­reh misalnya, me­nga­ku su­dah pen­siun, sehingga tidak pu­nya wewe­nang me­nen­tukan majelis hakim ban­ding ka­sus bansos.

Kilas Balik
Kasus Suap Setyabudi Tedjocahyono Bergulir Ke Pasti Dan Ramlan Comel


Komisi Pemberantasan Ko­rup­si (KPK) menahan bekas hakim Pe­ngadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serafina Sinaga pada 8 Agustus 2014. Penahanan itu ter­kait kasus suap penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pe­merintah Kota Bandung.

Pasti ditahan usai menjalani pe­meriksaan selama 7 jam di Ge­dung KPK. Akan tetapi, raut wa­jah Pasti tampak begitu santai menghadapi kerumunan warta­wan yang menghadangnya di luar pintu penyidikan. Alih-alih mu­rung dengan penahanannya, Pasti malah melemparkan senyum.

Saat ditanya, apakah dia tidak malu ditahan KPK, Pasti men­ja­wab, “Saya tidak apa-apa, biar nan­ti dibuktikan di pengadilan.”

Kendati begitu, Pasti menolak penahanan terhadap dirinya. Me­nurutnya, KPK tidak memiliki dua alat bukti untuk melakukan penahanan.

Hal itu disampaikan Didit Wi­jayanto Wijaya selaku kuasa hu­kumnya. Menurutnya, dua alat bu­kti untuk menahan kliennya se­perti disembunyikan, karena ti­dak dibeberkan pihak KPK.

Selain itu, menurutnya, saat putusan perkara korupsi bansos, Pasti bukanlah hakim ketua. Jus­tru, Pasti memberikan putusan yang memberatkan para ter­dakwa kasus tersebut.

“Putusan Pasti bu­kan meri­ngan­kan,” kata Didit.

Oleh karena itu, dia me­ngaku akan membuat berita acara penolakan penahanan terhadap kliennya.

Didit juga mengatakan, tidak ada bukti yang menyatakan Pasti menerima uang, barang atau janji. “Juga tidak ada rekaman yang menyatakan Pasti menerima itu,” jelas Didit.

Selain hakim Pasti, KPK juga menahan bekas hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Ramlan Comel dalam per­kara yang sama.

Ramlan yang ditahan usai di­periksa itu, enggan memberikan ko­mentar terkait upaya KPK men­jebloskannya ke penjara. Ram­lan sempat dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaan,  karenanya KPK sempat mengancam akan me­manggil paksa Ramlan jika dia kembali mangkir pada pem­e­riksaan ketiga.

KPK menetapkan Ramlan dan Pasti sebagai tersangka awal Ma­ret 2014. KPK mengenakan Pasti dan Ramlan dengan Pasal 12 huruf a atau c, atau Pasal 6 ayat 2, atau Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberanta­san Tindak Pidana Korupsi, junc­to Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. An­caman maksimalnya 20 tahun pen­jara, ditambah denda paling banyak Rp 1 miliar. BYU

Dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Setyabudi disebutkan, di PN Bandung perkara ini di­aman­kan Ketua PN Bandung Singgih Budi Prakoso. Singgih yang me­nentukan majelis hakim dan me­nunjuk Setyabudi sebagai Ketua Majelis Hakim itu, disebut me­ne­rima uang 15.000 dolar AS.

Singgih juga disebut mene­ri­ma ba­gian dari Rp 500 juta yang kemudian dibagi-bagikan ke­pada hakim Setyabudi, hakim Ramlan Comel, dan hakim Djo­djo Djauhari.

Di tingkat banding, orang de­kat Walikota Bandung Dada Ro­sada, yaitu Toto Hutagalung ber­hu­bu­ngan dengan hakim PT Ja­bar Pas­ti.

Menurut surat dakwaan Se­tyabudi, Pasti meminta Rp 1 mi­liar untuk mengatur persidangan di tingkat banding. Rp 850 juta untuk tiga hakim, sedangkan si­sanya untuk Plt Ketua PT Jabar Kristi Purnamiwulan.

Pasti pun disebut meminta penyerahan uang dilakukan satu pintu melalui dirinya. Dari ko­mitmen tersebut, dalam dakwaan, Toto sudah memberikan Rp 500 juta kepada Pasti. Uang itu di­sang­­ka KPK berasal dari Wali­kota Ban­dung Dada dan Sekda Kota Ban­dung Edi Siswadi.

Awasi Sidang Kasus Suap Hakim Tipikor
Alex Sato Bya, Bekas Jamdatun

Bekas Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Alex Sato Bya me­minta Komisi Pemberan­ta­san Korupsi (KPK) mengawasi persidangan dua mantan hakim tersangka suap dana bantuan sosial Pasti Serafina Sinaga dan Ramlan Comel.

Pasalnya, terang Alex, atas dasar kesamaan profesi sebagai hakim, patut dipantau, apakah ada kemungkinan hakim Pe­ngadilan Tindak Pidana Ko­rup­si Bandung bermain mata da­lam persidangan nanti.

“Jadi harus terus diawasi, ja­ngan mentang-mentang sesama hakim malah kongkalikong,” kata Pengurus Ikatan Persau­da­raan Haji Indonesia ini.

Dia juga meminta agar ke­duanya dijatuhkan hukuman be­rat jika terbukti menerima suap. Lantaran, sambungnya, baik Pasti maupun Ramlan ada­lah hakim yang diangkat untuk menangani perkara korupsi.

“Hukumannya harus lebih berat dibanding orang biasa, ka­rena mereka adalah hakim. Jadi, misalnya dikenakan hukuman lima tahun penjara ditambah den­da, semua itu harus dili­pa­tgandakan agar tidak sama de­ngan orang biasa yang tidak me­ngerti hukum,” tegasnya.

Selain itu, Alex juga me­ngaku prihatin dengan “p­enga­manan” kasus dana bantuan sosial tersebut. Pasalnya, dana yang seharusnya diperuntukan bagi masyarakat golongan ba­wah juga tidak luput dari sa­saran oknum pemerintah untuk diselewengkan.

“Itu sudah keterlaluan, seha­rusnya mereka menegakkan hukuman bagi orang yang me­rampas jatah rakyat miskin, tapi malah ikut-ikutan,” katanya.

Kendati demikian, Alex juga tak menampik bahwa pem­be­rantasan korupsi bukanlah hal mudah. Pasalnya, kebanyakan p­e­­laku korupsi merupakan orang-orang dengan tingkat pen­didikan yang tinggi. Se­hingga, modusnya pun akan le­bih sulit dideteksi.

Terlebih, sambungnya, In­do­nesia merupakan negara ke­pu­lauan yang sangat luas. Se­hingga, dibutuhkan tenaga eks­tra keras untuk mengawasi se­tiap lembaga pemerintah m­au­pun non pemerintah agar bebas dari praktik koruosi.

“Tapi, setidaknya kita harus apresiasi KPK yang sudah be­kerja keras, walaupun banyak yang harus diawasi, toh mereka mampu menjadi benteng per­ta­hanan kita terhadap para ko­rup­tor,” pungkasnya.

KPK Disarankan Ajukan Tuntutan Yang Maksimal
Ahmad Yani, Anggota Komisi III DPR

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani berharap, Komisi Pem­berantasan Korupsi (KPK) bisa memberikan tuntutan maksimal terhadap dua hakim tersangka kasus suap penanganan perkara ko­rupsi bantuan sosial Peme­rintahan Kota Bandung.

Pasalnya, jelas Ahmad Yani, baik Pasti Serafina Sinaga mau­pun Ramlan Comel merupakan ha­kim yang seharusnya mene­gak­kan keadilan. Bukannya ma­lah ikut terjerumus dalam prak­tik tindak pidana korupsi, atau bahkan membela sese­orang yang bersalah.

“Mereka harus dihukum be­rat jika terbukti bersalah, ka­rena hakim adalah benteng terakhir dalam penegakan hukum. Bu­kannya malah ikut bermain da­lam suatu perkara yang mereka tangani,” katanya.

Anggota Komisi III DPR ini juga menyampaikan, kejadian tersebut membuat tan­g­gung­jawab yang harus dipikul M­ah­kamah Agung (MA) semakin besar. Antara lain, membenahi lembaganya dan membersihkan ruang lingkupnya dari oknum yang bisa merusak nila-nilai penegakan hukum di Indonesia.

“Ini menjadi tamparan bagi Mahkamah Agung, jangan sampai ada lagi penegak hukum yang memperjual belikan hukum,” katanya.

Lebih lanjut, pria kelahiran Palembang ini mengharapkan adanya sebuah kebijakan yang bisa menjadi pecutan semangat para penegak hukum dalam me­nangani perkara. “Misalnya, di­berikan penghargaan atau hu­ku­man, agar mereka punya se­ma­ngat untuk menjalankan tu­gas­nya dengan benar,” harapnya.

Selain itu, Yani menjelaskan, hingga kini dirinya bersama anggota Komisi III lainnya terus menggodok rencana untuk me­ningkatkan kesejahteraan hidup penegak hukum. Pasalnya, sambung dia, selama ini hakim se­lalu berdalih pemasukan m­e­re­ka tidak sesuai dengan p­e­nge­lua­rannya selama bertugas.

“Supaya hakim tidak tergoda untuk bermain kotor, kami min­ta tunjangan dan gaji hakim di­nai­kkan. Kalau sudah memadai, tidak ada alasan lagi bagi me­reka un­tuk bermain,” tutupnya. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya