Berita

jero wacik.jpg

Hukum

Akibat Tanda Tangan Jero Wacik, Negara Terancam Rugi US$ 1,1 M?

SENIN, 22 SEPTEMBER 2014 | 14:54 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komisi Pemberantasan Korupsi didesak untuk mengusut izin atau persetujuan Kementerian ESDM atas skema pembiayaan pembangunan Kilang Gas Alam Cair (LNG) Train 3 Tangguh lewat dua surat yang ditandatangani Jero Wacik saat menjadi Menteri.

Pasalnya, akibat penandatanganan kedua surat ini, ada potensi  kerugian negara selama masa pembangunan train 3 tangguh tersebut. (Baca: Kasus Jero Wacik, KPK harus Usut Izin Proyek Pembangunan Kilang LNG Tangguh)

"Potensi kerugian negara ini bila dijadwal pada tahun 2012 hingga 2018, akan kehilangan sebesar US$ 1,1 miliar,"  ungkap pengamat anggaran politik, Uchok Sky Khadafi dalam siaran persnya (Senin, 22/9).


Dia menjelaskan soal potensi kerugian negara pembangunan akibat proyek Train 3 Tangguh tersebut. Uangnya memang utang perbankan, tapi cara melakukan pencicilan utang dan bunga utang, Pihak BP Berau Ltd membebankan atau diambil dari bagian pendapatan atau keuntungan untuk negara yang akan diberikan dari Train 1 dan Train 2 Tangguh.

"Sekali lagi hal ini merupakan pelanggaran terhadap peraturan pemerintah atau PP No.79/2010 pasal 13, dimana mengatakan bahwa bunga pinjaman untuk pembangunan investasi tidak boleh di-cost recovery-kan," bebernya.

Selain ada potensi kerugian negara sebesar US$ 1,1 miliar, ada kerugian lain yaitu alokasi gas Tangguh untuk kepentingan domestik yang hanya 40 persen. Selama ini sudah dianggap mandiri di bidang energi, padahal kalau melihat neraca gas nasional 2012-2030, seharusnya alokasi gas untuk domestik harusnya di atas 50 persen.

"Selanjutnya, akibat alokasi gas hanya 40 persen berakibat kepada matinya beberap pabrik pupuk di lumbung gas, seperti Pabrik PT Pupuk Iskandar Muda 2, Pabrik Pupuk Asean dan Kertas Kraf Aceh, yang total nilai  ke-3 investasi pabrik tersebut sekitar US$ 1,2 miliar yang akan kita tanggung bersama utang pengembalian investasinya.

Karena itu, dia mendesak, KPK segera memeriksa mantan Menteri ESDM Jero Wacok dan memanggil pihak-pihak perusahaan, antara lain seperti British Petroleum (BP) yang bertindak sebagai pimpinan dengan saham sebesar 37 persen; CNOOC sebesar 17 persen, dan Mitsubishi Corporation 16,3 persen

Alasan pemanggilan ini untuk mendalami adanya dugaan kerugian negara atas skema Trustee Borrowing Schema (TBS).

"Dan pada satu sisi lagi, pihak investor dengan dalam pembangunan train 3, diduga tidak memiliki apa-apa. Seharusnya, investor itu harus memiliki 2 kemampuan yaitu kemampuan keuangaan, dan kemampuan teknologi untuk pembangunan train 3 Tangguh," demikian Uchok. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya